Tgl Surat

15 Oktober 2014

No. Surat

2399/K/KPI/10/14

Status

Edaran

Stasiun TV

Seluruh Lembaga Penyiaran

Program Siaran

Jurnalistik

Deskripsi Pelanggaran


Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) pada hari Senin tanggal 29 September 2014 telah melakukan Focus Group Discussion (FGD) dengan Dewan Pers, Ikatan Jurnalis Televisi Indoneisa, Lembaga Penyiaran dan Asosiasi TV di Kantor KPI Pusat guna menyamakan persepsi terkait Program Jurnalistik agar sesuai dengan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS). KPI Pusat berdasarkan tugas dan wewenang yang diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran ("UU Penyiaran") berkewajiban untuk mengingatkan kepada seluruh lembaga penyiaran untuk lebih berhati-hati dalam menayangkan program Jurnalistik dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut :


1. Dilarang menayangkan secara terperinci langkah-langkah kejahatan atau operasional aksi kejahatan seperti : membuat bahan peledak, membongkar mesin ATM, membuat makanan dari bahan-bahan yang tidak layak serta tindakan kriminal lainnya yang dapat ditiru oleh orang lain;

2. Dilarang menayangkan reka ulang pemerkosaan dan/atau kejahatan seksual;

3. Wajib menyamarkan gambar wajah dan identitas korban kejahatan seksual dan keluarganya serta orang yang masih dalam status terduga pelaku kejahatan seksual tersebut;

4. Wajib menyamarkan gambar wajah dan identitas pelaku, korban dan keluarga pelaku kejahatan maupun korbannya adalah anak di bawah umur;

5. Dilarang membuka identitas kerabat dari pelaku teroris;

6. Dilarang menayangkan secara eksplisit dan terperinci adegan dan/atau reka ulang bunuh diri serta menyamarkan identitas pelaku;

7. Dilarang menayangkan adegan tawuran dan perkelahian serta penyiksaan;

8. Dilarang menayangkan detik-detik menjelang kematian (sakaratul maut) secara detail dan eksplisit seperti: anak remaja terjatuh saat panjat pohon pinang, korban luka-luka hingga meninggal;

9. Dilarang menayangkan gambar berupa CCTV (Closed Circuit Television) tanpa melakukan penyuntingan sehinga tersiar hal-hal yang tidak layak seperti: detik-
detik kecelakaan lalu lintas atau kecelakaan maut lainnya secara eksplisit;

10.Wajib menyamarkan gambar dan identitas pekerja seks komersial dan orang dengan penyakit tertentu seperi: HIV/AIDS;

11.Dilarang menayangkan gambar potongan organ tubuh, korban luka berat, berdarah-darah atau mayat secara detail dengan close up;

12.Dilarang mewawancara anak di bawah umur sebagai narasumber untuk hal-hal di luar kapasitasnya menjawab;

13. Dilarang menambah penderitaan atau trauma korban, keluarga, dan masyarakat korban bencana dengan memaksa, menekan/atau mengintimidasi untuk diwawancarai dan diambil gambarnya;

14. Dilarang menayangkan acara bincang-bincang seks secara vulgar dan detail walaupun tayang pada jam tayang dewasa yakni pukul 22:00 - 03:00 WIB;

15. Dilarang menayangkan bagian dari pertunjukan seni dan budaya asli suku/etnik bangsa Indonesia yang ekstrim dan mengandung adegan berbahaya di bawah pukul 22.00-03.00 WIB; dan

16. Dilarang menayangkan pemberitaan yang dapat mendorong masyarakat bersimpati atau mengikuti ajaran dan kelompok aliran yang telah dilarang oleh pemerintah dan Majelis Ulama Indonesia seperti: ISIS ( Islamic State of Iraq and Syria).

Lembaga Penyiaran wajib menjalankan dan menjunjung tinggi idealisme jurnalistik, prinsip-prinsip jurnalistik yang menyajikan informasi akurat, berimbang, adil, tidak beritikad buruk, tidak menonjolkan unsur sadistik, tidak mempertentangkan SARA (Suku, Agama, Ras dan Antargolongan), tidak menghasut dan menyesatkan serta tidak mencampuradukkan fakta dan opini sebagaimana telah diatur dalam Standar Pogram Siaran (SPS) Pasal 40 huruf a, b dan c.

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.