Tgl Surat

6 Oktober 2014

No. Surat

2328/K/KPI/10/14

Status

Peringatan

Stasiun TV

Global TV

Program Siaran

"Hot Spot"

Deskripsi Pelanggaran


Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat berdasarkan tugas dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis menilai Program Siaran “Hot Spot” yang ditayangkan oleh stasiun Global TV pada tanggal 17 September 2014 pada pukul 10.27 WIB tidak memperhatikan ketentuan tentang perlindungan anak-anak dan remaja serta penggolongan program siaran yang telah diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS).


Program tersebut menayangkan secara eksplisit beberapa wanita menghirup dan meminum bensin. KPI Pusat menilai tayangan tersebut sangat berbahaya dan rentan untuk ditiru oleh anak-anak dan remaja serta tidak layak untuk dipertontonkan.


Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan untuk memberikan peringatan agar Saudara melakukan evaluasi internal agar adegan serupa tidak terulang lagi, baik pada program yang sama maupun program lainnya. Setiap program wajib memperhatikan ketentuan tentang perlindungan anak-anak dan remaja serta penggolongan program siaran.

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.