Populer
Melanggar Aturan Siaran? KPI Bisa Kenakan Denda PNBP!30 Jan 2025 - RG
KPI Pusat dan Garuda TV Gelar Sekolah P3SPS, Semangat Baru dalam Penyiaran Berkualitas17 Jan 2025 - Super User
KPI Pusat Terima Kunjungan DPRD dan KPID Jawa Barat10 Jan 2025 - RG
P3SPS KPI: Pilar Etika dan Standar Penyiaran Indonesia18 Jan 2025 - Super User
VIDEO
Pojok Aduan
Reza Yuswa Rochim | Pada Penyiaran TalkPod yang tayang pada tanggal 29 Maret 2023, ada perkataan yang bersifat merendahkan atau menyinggung individu dan kelompok tertentu dimana abdur berkata “ Oh Tri Suaka yang ridernya bungkus bungkus itu? “ Hal ini melanggar P3SPS BAB IV tentang “penghormatan terhadap nilai-nilai kesukuan, agama, ras, dan antargolongan” pasal 6 ayat 2b yang berbunyi Pasal 6 (1) Program siaran wajib menghormati perbedaan suku, agama, ras, dan antargolongan yang mencakup keberagaman budaya, usia, gender, dan/ atau kehidupan sosial ekonomi. (2) Program siaran dilarang merendahkan dan/atau melecehkan: a. suku, agama, ras, dan/atau antargolongan; dan/atau b. individu atau kelompok karena perbedaan suku, agama, ras, antargolongan, usia, budaya, dan/atau kehidupan sosial ekonomi. |
Pojok Apresiasi
Azhar Muhammad Ishmat | Saya sebagai rakyat Indonesia sekaligus pemuda sangat mengapresiasi acara tv Mata Najwa terutama episode Ujian Reformasi karena bisa menyampaikan aspirasi rakyat Indonesia untuk menegakkan keadilan agar undang undang dipikirkan kembali dan dirancang kembali supaya sesuai dengan keinginan rakyat Indonesia |