Pojok Aduan
MUHAMMAD IKMAL FAHMI | Sebagaimana dalam pasal 38 pada P3 KPI Tahun 2012 yang menjelaskan bahwa setiap lembaga penyiaran yang bersiaran selama 24 jam penuh wajib memutar lagu Indonesia Raya pada pukul 06:00 waktu setempat. Hal yang saya kritik adalah bukan tentang isi cerita sinetronnya. Namun, ketika saya menonton sinetron "Aku Bukan Ustazah" pada jam 6 pagi, tidak ada diperlihatkan lagu Indonesia Raya dan hanya diganti dengan iklan-iklan komersial ramadhan. Ini merupakan salah satu hal yang harus diperhatikan mengingat peran KPI lah yang sangat penting untuk memajukan pertelevisian Indonesia. Ini jelas-jelas melanggar aturan undang-undang penyiaran. Jika Undang-undangnya saja dilanggar, bagaimana negara kita mau lebih baik kedepannya, khususnya pertelevisian Indonesia. Kita sendirilah yang membuat aturan itu, harusnya bisa kita taati dengan baik! |
Pojok Apresiasi
Khumaerra | Iklan shope mnampikn artis yg mnggunakn pakaian mini yg tdk pantas ditonton oleh anak2 dan semua umur jika mngacu kepada kebudayaan timur. KPI sbg pihak berwenang dlm hal ini mhon untk mnghentikn tayang iklan ini di semua stasiun tv dan 24jam Atas kepedulian dan dterimany saran trimksh |