Transformasi KPI Jadi Sorotan Komisi I: Penguatan Pengaduan Publik dan Indeks Kualitas Siaran yang Berdampak

Jakarta – Penguatan fungsi pelayanan publik, efektivitas pengawasan, serta kebermanfaatan Indeks Kualitas Program Siaran menjadi perhatian utama dalam lanjutan Uji Kelayakan dan Kepatutan (Fit and Proper Test/FPT) calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat periode 2026–2029 di Komisi I DPR RI, (15/7). Anggota Komisi I mendorong agar KPI ke depan tidak hanya menjalankan fungsi pengawasan dan penindakan, tetapi juga mampu menghadirkan instrumen yang memberi manfaat langsung bagi masyarakat.
Rapat yang dihadiri jajaran Wakil Ketua Komisi I DPR RI, yakni Sukamta dari Fraksi PKS, Dave Laksono dari Fraksi Partai Golkar, dan Anton Sukartono Suratto dari Fraksi Partai Demokrat, tersebut mendalami berbagai gagasan para calon anggota KPI Pusat terkait tantangan penyiaran di tengah perubahan ekosistem digital. Salah satu isu yang mendapat perhatian adalah bagaimana KPI memastikan Indeks Kualitas Program Siaran tidak berhenti sebagai dokumen evaluasi, tetapi menjadi instrumen yang memiliki daya dorong terhadap peningkatan kualitas penyiaran nasional.

Anggota Komisi I dari Fraksi Partai Golkar, Gavriel Putranto Novanto, mempertanyakan efektivitas indeks yang selama ini dikembangkan KPI. Menurutnya, perlu ada evaluasi agar indeks tidak sekadar menjadi laporan rutin, tetapi memiliki keterhubungan yang jelas antara data, rekomendasi, dan perubahan perilaku industri penyiaran. Selain itu, legislator dari Nusa Tenggara Timur ini menyoroti mekanisme pengaduan masyarakat di KPI yang dinilai butuhkan perbaikan. “Proses pengaduan harus dibuat lebih sederhana, cepat, dan responsif sehingga masyarakat dapat merasakan kehadiran KPI sebagai lembaga yang melindungi kepentingan publik,” ujarnya.
Pertanyaan mengenai ukuran keberhasilan KPI disampaikan anggota Komisi I dari Fraksi Gerindra, Jefry Romdhoni. Dia meminta para calon menjelaskan indikator kinerja yang akan digunakan apabila terpilih. Menurutnya, keberhasilan KPI tidak hanya dapat dilihat dari jumlah sanksi yang diberikan, tetapi juga dari kemampuan lembaga tersebut meningkatkan kualitas penyiaran.

Sementara itu, Fraksi NasDem melalui Cindy Monica Salsabila Setiawan mendalami kesiapan KPI atas perubahan teknologi. Ia mempertanyakan model pengawasan konten digital serta pemanfaatan akal imitasi (AI) dan big data dalam sistem pengawasan penyiaran. Menurutnya, hal ini menjadi tantangan baru bagi KPI mengingat distribusi konten kini tidak hanya melalui televisi dan radio, tetapi juga melalui berbagai platform digital.

Fraksi PKB melalui Syamsu Rizal menyoroti kebutuhan pembaruan regulasi penyiaran melalui konsep omnibus law penyiaran agar mampu menjawab perkembangan teknologi informasi. Ia juga mempertanyakan tentang kontribusi KPI dalam membangun kemampuan digital masyarakat, khususnya dalam menjembatani perbedaan antara generasi digital native dan digital immigrant.
Sedangkan anggota Komisi I dari Fraksi PKS, Mahfudz Abdurrahman, menekankan pentingnya inovasi hukum dan penguatan literasi media. Menurutnya, KPI tidak hanya memiliki kewajiban melindungi masyarakat dari tayangan yang tidak sesuai, tetapi juga membangun kesadaran publik agar memiliki daya kritis terhadap konten yang dikonsumsi.

Dari Fraksi PAN, Slamet Riyadi mempertanyakan perubahan mendasar yang harus dilakukan agar keberadaan KPI semakin dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Ia juga menyoroti strategi KPI menghadapi pergeseran ekosistem media, perlindungan anak dari konten yang tidak sesuai, serta bagaimana memastikan pengawasan berjalan tanpa menghambat kebebasan pers dan kebebasan berekspresi.
Sementara itu, Anton Sukartono Suratto dari Fraksi Demokrat menyoroti perubahan wajah industri media akibat perkembangan layanan over the top (OTT). Ia mempertanyakan bagaimana masa depan KPI dalam ekosistem digital dan posisi kelembagaan KPI yang relevan menghadapi perubahan teknologi.
Menanggapi berbagai pertanyaan tersebut, calon anggota KPI Pusat Kawiyan menilai pengawasan digital berbasis teknologi sudah menjadi kebutuhan yang tidak dapat dihindari. Sekalipun investasi teknologi untuk pengawasan tersebut membutuhkan biaya besar, namun menjadi langkah strategis untuk melindungi masyarakat dan masa depan bangsa. Ia juga meyakini bahwa keberhasilan KPI tidak hanya diukur dari jumlah sanksi yang diberikan, tetapi dari banyaknya program siaran berkualitas yang lahir dari industri penyiaran. Karenanya, teknologi harus berjalan beriringan dengan etika dan KPI harus memperkuat pembinaan sumber daya manusia penyiaran agar transformasi digital tidak hanya menghasilkan kemajuan teknologi, tetapi juga peningkatan kualitas konten.

Sementara itu, calon lainnya Jalu Pradhono Priambodo menawarkan sejumlah gagasan transformasi kelembagaan, termasuk penguatan Indeks Kualitas Program Siaran agar memiliki konsekuensi nyata melalui mekanisme stick and carrot. Jalu juga mendorong pembangunan bank konten lokal yang dapat menjadi pusat data konten daerah seperti ensiklopedia digital untuk memperkuat keberagaman informasi lokal. Ia menilai tantangan penyiaran saat ini bukan hanya berasal dari lembaga penyiaran nasional, tetapi juga platform digital global, sehingga diperlukan regulasi baru yang mampu menjawab perkembangan tersebut.
Rangkaian pendalaman Komisi I DPR RI terhadap para calon anggota KPI Pusat periode 2026–2029 menunjukkan bahwa arah penguatan KPI ke depan tidak hanya berkaitan dengan aspek pengawasan, tetapi juga bagaimana lembaga tersebut mampu menjadi regulator yang responsif, adaptif terhadap teknologi, dan menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat. Agenda selanjutnya, Komisi I DPR memilih 9 dari 26 orang yang telah melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan selama tiga hari ini, yang hasilnya akan disampaikan kemudian.