Lembaga Penyiaran Ditantang Lebih Banyak Siarkan Konten Kepedulian Ekologi dan Lingkungan

Cimahi -- Provinsi Jawa Barat dipandang menjadi salah satu daerah dengan kerawanan tinggi terhadap bencana alam. Penyebabnya karena kondisi alam dan kerusakan yang disebabkan manusia.

 

"Karena itu, seluruh pihak, termasuk lembaga penyiaran di Jawa Barat tidak boleh diam. Bersama-sama, kita harus menyuarakan kepedulian terhadap alam, lingkungan dan ekologi," ungkap Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat Adiyana Slamet, di sela kegiatan Program Nyemah Atikan Penyiaran bersama masyarakat Kota Cimahi, Kamis (16/7/2026) kemarin.

 

Kepedulian terhadap lingkungan telah menjadi salah satu program KPID Jawa Barat. Bersama lembaga penyiaran, mereka telah menginisiasi tindakan nyata dari hulu, salah satunya lewat gerakan menanam ribuan pohon sejak 2022 hingga 2024 untuk mengurangi risiko kejadian bencana alam, salah satunya tanah longsor.

 

Program Nyemah Atikan Penyiaran di Kota Cimahi digelar KPID Jawa Barat bersama Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat. Langkah strategis ini dilakukan guna membangun kesadaran bermedia masyarakat yang berbasis pada ekologi politik penyiaran.

 

Agenda tematik ini menjadi momentum penting untuk merefleksikan kembali peran televisi dan radio. Lembaga penyiaran diharapkan tidak hanya sekadar menjadi media informasi dan hiburan, tetapi juga benteng pertahanan lingkungan melalui edukasi dan mitigasi bencana yang komprehensif.

 

Adiyana Slamet menegaskan bahwa isu lingkungan hidup merupakan salah satu pilar strategis KPID Jabar pada 2026. Keterlibatan aktif lembaga penyiaran dalam menyuarakan isu ekologi bukan sekadar imbauan moral, melainkan amanat konstitusi.

 

"Salah satu isu strategis KPID Jawa Barat pada 2026 ialah bagaimana lembaga penyiaran berperan dalam isu-isu lingkungan hidup. Hal tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 pasal 5 yang mengatur arah penyiaran televisi dan radio di Indonesia, salah satunya agar bertanggung jawab terhadap pelestarian lingkungan hidup," tandasnya.

 

Dia memaparkan, urgensi pembenahan program siaran berwawasan lingkungan ini didasari oleh realitas geografis Jawa Barat yang memiliki kerawanan tinggi terhadap bencana alam, baik akibat faktor alam maupun kelalaian manusia.

 

"Yang kami dorong adalah kepedulian lembaga penyiaran terhadap lingkungan. Jadi, tidak hanya berperan di hilir ketika bencana terjadi, tetapi juga ikut berkontribusi dari hulu melalui upaya pencegahan," tambah Adiyana.

 

Secara teoritis dan praktis, ungkapnya, regulasi penyiaran saat ini belum mematok angka pasti terkait persentase konten lingkungan, berbeda dengan regulasi konten lokal. Dampaknya, konsistensi lembaga penyiaran dalam mengawal isu ekologi dinilai masih minim karena terbentur urusan komersial.

 

"Yang juga penting untuk dicatat, televisi dan radio masih menjadi institusi media yang dipercaya masyarakat. Karena itu, informasi mengenai lingkungan hidup, termasuk mitigasi bencana, sebaiknya lebih banyak disampaikan melalui lembaga penyiaran," lanjutnya.

 

Sementara itu, jika dilakukan di media internet, faktanya masih banyak beredar informasi yang belum tentu benar atau hoaks. Oleh karena itu, peran televisi dan radio sebagai media yang kredibel menjadi sangat penting dalam memberikan informasi yang akurat kepada masyarakat.

ILM

 

Pada kesempatan yang sama, aggota Komisi I DPRD Jawa Barat, Rafael Situmorang, menyoroti tantangan industri penyiaran yang kerap terjebak dalam pusaran rating. Akibatnya, isu penting seperti potensi bencana Sesar Lembang dan edukasi batas wilayah aman hunian sering kali terpinggirkan dari layar kaca maupun ruang dengar masyarakat.

 

Oleh karena itu, dia menawarkan solusi konkret berupa intervensi pemerintah melalui mekanisme belanja publik. Pemerintah daerah diharapkan hadir mengalokasikan anggaran khusus untuk iklan layanan masyarakat (ILM) agar konten edukatif yang menyangkut keselamatan warga dapat terus diproduksi dan disiarkan secara masif.

 

"Selama ini, persoalannya sering kali berkaitan dengan rating. Karena isu lingkungan dianggap tidak terlalu menarik, akhirnya kurang mendapat porsi dalam konten penyiaran. Itu bisa diimbangi dengan belanja publik, sehingga penyiaran edukatif seperti ini bisa terus didorong," tandasnya.

 

Legislator asal PDI Perjuangan ini juga menambahkan bahwa Jawa Barat sebenarnya tidak kekurangan regulasi terkait perlindungan alam, seperti aturan tata ruang Kawasan Bandung Utara (KBU). Namun, tantangan terbesarnya berada pada aspek penegakan hukum dan pengawasan di lapangan. Di sinilah pers dituntut menjalankan fungsi kontrol sosialnya.

 

Rafael mengimbau agar insan media massa, khususnya lembaga penyiaran penyeimbang, mampu konsisten membersamai masyarakat. Pemberitaan ekologi politik yang ideal harus disajikan secara utuh, mencakup analisis dampak kebijakan hingga langkah konkret mitigasi, agar masyarakat Jawa Barat memiliki ketahanan dan kesiapan prima dalam menghadapi potensi risiko bencana. Red dari berbagai sumber