Mencari Masa Depan Penyiaran Indonesia: Isu 3T dan Regulasi Digital Warnai Fit and Proper Test KPI

Jakarta — Komisi I DPR RI melaksanakan Uji Kelayakan dan Kepatutan (Fit and Proper Test atau FPT) terhadap calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Periode 2026 – 2029 (14/07/2026). Kegiatan yang dipimpin Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Sukamta, menjadi forum bagi para calon untuk memaparkan rencana kerja dan gagasan strategis dalam menjawab tantangan penyiaran nasional di era transformasi digital.
Tujuh calon anggota KPI Pusat yang akan mengikuti fit and proper test siang ini memliki latar belakang beragam. Muhammad Hasrul Hasan, satu-satunya petahana, Haris H. Witharja, dan Tri Andri Supriyadi berpengalaman sebagai KPID, Henry Sianipar dan Elprisdat merupakan praktisi penyiaran, sementara Fuji Samanta dan Ferdi Setiawan merupakan akademisi sekaligus praktisi komunikasi.

Dalam sesi pemaparan, para calon menekankan pentingnya transformasi KPI agar mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi informasi, konvergensi media, dan perubahan pola konsumsi masyarakat yang semakin bergeser ke platform digital. Penyiaran dipandang tetap memiliki peran strategis sebagai instrumen pembangunan nasional, penguatan karakter bangsa, peningkatan literasi media, serta penyebarluasan informasi yang berkualitas dan berimbang.
Sejumlah gagasan yang diusung meliputi penguatan tata kelola kelembagaan, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, pengembangan sistem pengawasan berbasis kecerdasan artifisial (AI), penguatan ekosistem konten lokal, perluasan literasi media, serta pemerataan akses informasi hingga wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Para calon juga mengusulkan penguatan kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan guna mewujudkan ekosistem penyiaran yang sehat, adaptif, dan berdaya saing.

Bicara soal daerah 3T, Hasrul mengungkap, pasca Analog Switch Off (ASO) masih ada persoal di daerah blankspot dan 3T. Dia mengusulkan ada perhatian khusus dari pemerintah untuk lembaga penyiaran lokal di daerah, terutama dalam hal pembiayaan sewa multiplexer. “Saat ini tarif sewa untuk tv komunitas ataupun tv komersil masih sama,” ujarnya. Padahal lembaga penyiaran komunitas lahir dari inisiatif masyarakat dalam memenuhi hak publik atas informasi yang tidak diberikan oleh lembaga penyiaran swasta, lantaran wilayah 3T tidak memiliki prospek secara bisnis. “Karenanya harus ada stimulan dari pemerintah,” tegas Hasrul.
Sementara terkait pengawasan terhadap media baru, bagi Hasrul sendiri prinsipnya adalah keadilan regulasi. Media konvensional akan sulit bersaing dengan media baru, jika di platform digital tersebut tidak ada regulasi yang setara atas konten yang disiarkan kepada masyarakat. Kita berharap negara ikut berperan menciptakan ekosistem media yang sehat, termasuk dengan mendorong tanggung jawab para platform digital, tambahnya.

Senada dengan hal tadi, Fuji Samantha berpendapat bahwa kepastian hukum merupakan sebuah keharusan di era disrupsi ini. Untuk KPI relevansi kehadiran KPI saat ini Fuji menilai yang penting bukan memperluas kewenangan semata, tapi adanya kepastian hukum dan tidak menghambat inovasi dan kebebasan berekspresi. Adapun Haris yang merupakan Ketua KPID Banten mengingatkan bahwa awal mula kehadiran lembaga ini. “KPI hadir sebagai konsekuensi reformasi melalui undang-undang nomor 32 tahun 2002 yang menyebut KPI merupakan wujud peran serta masyarakat, karena menguatnya peran masyarakat merupakan salah satu ciri demokrasi,” ujar Haris. Untuk itu dia melihat sudah seharusnya KPI diberikan penguatan. Jika saat ini KPI sedang dikonsep sebagai organisasi yang hirarkis, maka sebagian masalah di KPID akan terurai. Dia meyakini akan lebih banyak peran-peran yang dapat diambil KPI dalam menjaga iklim demokrasi dan juga mewujudkan kesejahteraan masyarakat. “Termasuk dalam soal kebencanaan, KPI dapat mengoptimalkan lembaga penyiaran untuk mengambil peran signifikan dalam mitigasi,” tutupnya.

Berbagai peserta juga menyoroti perlunya transformasi peran KPI. Yakni tidak hanya sebagai regulator yang melakukan pengawasan terhadap isi siaran, tetapi juga sebagai institusi yang mampu menjadi navigator masyarakat dalam memilih informasi yang kredibel, serta mencipatakan equal playing field, bagi media konvensional dan media digital. Hal tersebut disampaikan juga oelh Hendry Sianipar yang merupakan praktisi penyiaran dari lembaga penyiaran swasta. Hendry menyinggung soal implementasi Publishing Right. Menurutnya, salah satu bentuk equal playing field adalah mewajibkan platftom digital memberikan dana pada platform konvensional atas konten-konten siaran yang diambil.
Beranjak dari isu di atas, Elprisdat membahas tentang revisi undang-undang penyiaran. Menurutnya, yang berkepentingan atas revisi ini bukan cuma KPI, tapi juga semua pemangku kepentingan di industri penyiaran. Elprisdat mengutip inisiatif dari negara lain seperti di Uni Eropa yang sudah membuat digital service act dengan prinsip dasar, lingkungan yang aman, hak pengguna (user right) dalam bentuk penguatan kebebasan berekspresi, tanggung jawab pemilik platform dan keadilan perlakuan bagi platform besar dan kecil.

Pada sesi pendalaman, Anggota Komisi I DPR RI dari berbagai fraksi memberikan sejumlah pertanyaan, masukan dan pendalaman. Di antaranya adalah TB Hasanuddin dan Syarifah Ainun Jariyah dari Fraksi PDIP, Anton Sukartono Suratto dari Fraksi Partai Demokrat, Mahfudz Abdurrahman dari Fraksi PKS, serta Okta Kumala Dewi dari Fraksi PAN. Kepada kandidat ditanyakan soal penguatan kewenangan KPI dalam revisi undang-undang penyiaran, efektivitas kelembagaan KPI Daerah, strategi menghadapi disinformasi dan hoaks pada platform digital, perlindungan anak, pemerataan akses informasi pasca migrasi penyiaran digital, hingga upaya menjaga keberlangsungan media penyiaran lokal, termasuk radio dan televisi.