Jakarta – Gagasan pembentukan Omnibus Law Penyiaran mengemuka dalam Uji Kelayakan dan Kepatutan (Fit and Proper Test/FPT) calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat periode 2026–2029 di Komisi I DPR RI. Wacana tersebut mencuat seiring semakin kompleksnya ekosistem penyiaran akibat konvergensi media dan pesatnya perkembangan platform digital yang belum sepenuhnya berada dalam cakupan Undang-Undang Penyiaran, (15/7). 


Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PKB, Syamsu Rizal, secara khusus mempertanyakan komitmen para calon untuk mewadahi perkembangan penyiaran melalui Omnibus Law Penyiaran. Menurutnya, pembaruan regulasi diperlukan agar mampu mengintegrasikan perkembangan teknologi informasi ke dalam sistem penyiaran nasional sekaligus menjembatani kesenjangan kemampuan digital antara generasi digital native dan digital immigrant.

Menanggapi hal tersebut, calon anggota KPI Pusat Jalu Pradhono Priambodo menilai bahwa pembentukan Omnibus Law Penyiaran sangatlah wajar sebagai bentuk terobosan atas beragam celah regulasi dalam ekosistem penyiaran. Menurutnya, tantangan penyiaran saat ini tidak lagi berasal dari lembaga penyiaran konvensional, tetapi juga platform digital global yang beroperasi dengan rezim pengaturan yang berbeda. Karena itu, pembaruan regulasi secara menyeluruh menjadi kebutuhan agar tercipta kesetaraan aturan (level playing field) sekaligus memperkuat posisi KPI dalam menjaga keberagaman isi siaran (diversity of content) dan kepentingan publik.  Meski demikian, selama regulasi baru belum terwujud, KPI tetap harus menghadirkan berbagai terobosan. Jalu mengusulkan pula adanya peningkatan literasi Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) bagi kreator konten dan Generasi Z. Hal terakhir ini menurutnya dapat menjadi jalan pintas memperbaiki konten di ranah digital saat KPI belum memiliki kewenangan pengawasannya.

Pandangan senada disampaikan Anastasia. Ia menilai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran sudah tertinggal hampir dua dekade sehingga tidak lagi mampu mengimbangi perkembangan teknologi dan konvergensi media. Menurutnya, pembentukan Omnibus Law Penyiaran menjadi momentum penting untuk mentransformasikan KPI sebagai regulator penyiaran yang konvergen, adaptif terhadap perkembangan teknologi, sekaligus mampu menjalankan fungsi pengaturan, pengawasan, dan perlindungan publik secara lebih efektif.

Terkait transformasi digital, menurut calon anggota KPI Pusat Kawiyan, pemanfaatan Akal Imitasi (Artificial Intelligence/AI) dalam sistem pengawasan siaran menjadi kemestian. Investasi teknologi merupakan harga yang harus dibayar untuk melindungi masyarakat, terutama anak dan kelompok rentan. Kawiyan juga menekankan pentingnya memperkuat posisi KPI dalam implementasi Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS) sehingga perlindungan anak di ruang digital dapat berjalan lebih efektif. Ia menegaskan keberhasilan KPI seharusnya tidak diukur dari banyaknya sanksi yang dijatuhkan, tetapi dari meningkatnya kualitas siaran, pembinaan sumber daya manusia penyiaran, serta tumbuhnya kesadaran publik untuk memilih tayangan yang sehat.

Sementara itu, Neneng Athiatul Faiziyah menilai tantangan KPI saat ini tidak lagi sebatas mengawasi lembaga penyiaran, tetapi juga menjaga ruang digital yang berkembang sangat cepat. Ia menawarkan peta jalan strategis yang berfokus pada penguatan regulasi, pengawasan penyiaran, perlindungan publik, dan kolaborasi nasional. Agenda prioritas yang diusulkannya meliputi pengawasan berbasis AI, perlindungan anak dan kelompok rentan melalui sistem pengawasan yang responsif, percepatan literasi media secara masif, penguatan kolaborasi antar-lembaga negara, serta peningkatan kualitas lembaga penyiaran berbasis data yang akuntabel.

Pada sisi lain Rizky Wahyuni memandang penguatan sistem penyiaran nasional perlu dibangun melalui koordinasi lintas sektor. Ia mengusulkan pembentukan Forum Ketahanan Informasi Nasional yang melibatkan berbagai kementerian dan lembaga untuk memperkuat ketahanan informasi sekaligus menutup kesenjangan regulasi di era digital. Menurutnya, sinergi antarlembaga menjadi kunci dalam menjaga ruang informasi nasional yang sehat dan berdaya tahan terhadap berbagai ancaman disinformasi.

Adapun Andi Sukmono menempatkan revisi Undang-Undang Penyiaran sebagai fondasi utama transformasi tata kelola penyiaran nasional. Melalui konsep "Transformasi Tata Kelola Penyiaran: Mewujudkan Kedaulatan Ekosistem Penyiaran Nasional Berdasarkan Pancasila", ia menilai pembaruan regulasi harus menjadi pijakan bagi seluruh perubahan kelembagaan dan kebijakan penyiaran agar mampu menjawab tantangan konvergensi media sekaligus memperkuat kedaulatan penyiaran Indonesia di era digital.