Terapkan Sanksi Tegas untuk Kekerasan dalam Tontonan Anak
Jakarta - Lembaga penyiaran dinilai memberi kontribusi dalam terbangunnya kekerasan kepada anak-anak. Karena itu, Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran harus memuat aturan isi siaran serta sanksi pidana dan denda bagi pelanggarnya. Usulan itu mengemuka dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) Penyiaran dengan agenda meminta masukan dari para stake holder, di Gedung DPR, Rabu, 7 Maret 2012.
"Saat ini hampir seluruh tayangan televisi mempertontonkan kekerasan, seperti sinetron, hiburan, dan pemberitaan termasuk menayangkan secara detail rekonstruksi pembunuhan. Termasuk Bapak-Bapak kalau bertengkar di sini (anggota DPR) juga memberi kontribusi kekerasan kepada anak-anak," tutur Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Aris Merdeka Sirait yang hadir sebagai salah satu narasumber.
Anak-anak, kata Aris, akan mendaur ulang atau mengopi informasi yang diterimanya dari televisi. “Kalau peradaban ini tidak diantisipasi di undang-undang, masa depan anak-anak kita terancam dan bukan dambaan penerus bangsa," jelasnya seperti yang ditulis Media Indonesia.
Ia menekankan lembaga penyiaran harus betul-betul memberikan kontribusi yang edukatif. Karena itulah, ia memandang diperlukan adanya aturan dan sanksi pidana dan denda secara tegas dalam RUU Penyiaran. Fungsi pengawasan dan penindakan bagi Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) harus diperkuat.
"UU Penyiaran haruslah memuat pengaturan isi siaran serta sanksi pidana dan denda bagi pelanggarnya. Pengaturan teknis isi siaran diatur peraturan KPI yang mengacu kepada pengaturan isi isiaran serta sanksi pidana yang ada dalam UU Penyiaran,” jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua bidang Hukum dan Advokasi Muslimat Nahdlatul Ulama (NU) Rizky Wijayanti menyarankan, RUU Penyiaran sebaiknya memuat aturan bahwa setiap adegan siaran yang terdapat unsur kekerasan dan berbahaya harus mencantumkan peringatan. "Supaya tidak dapat mengakibatkan dampak pengaruh negatif bagi penonton terutama anak-anak," tuturnya.
Stasiun televisi juga sebaiknya diwajibkan untuk mencantumkan ikon atau kode klasifikasi peruntukan tontonan di setiap program siaran lembaga penyiaran.
"Perlu adanya penataan ulang dan pengaturan sanksi dalam sensor acara khususnya kartun yang berisi unsure kekerasan, percintaan, perilaku yang tidak baik yang selama ini dikategori sebagai tontonan anak-anak dibawah umur," tutupnya. Red