KPI Pusat melayangkan surat teguran kedua pada Trans 7 dan SCTV terkait adanya pelanggaran pada penayangan program siaran iklan “On Clinic” di kedua stasiun televisi tersebut. Hal itu ditegaskan dalam surat teguran KPI Pusat yang ditujukan kepada Atiek Nur Wahyuni, Dirut Trans 7, dan Fofo Sariaatmadja, Dirut SCTV, Rabu, 27 April 2011.

Pelanggaran yang dilakukan SCTV adalah penayangan materi dewasa berupa pengobatan vitalitas seksual pada jam anak dan remaja. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas perlindungan anak dan remaja, penggolongan program siaran, dan siaran iklan. Selain pelanggaran di atas, hasil pemantauan kami juga menemukan materi pelanggaran yang sama pada tanggal 8 Februari 2011 pukul 11.40 WIB, 29 Maret 2011 pukul 11.41 WIB, 31 Maret 2011 pukul 11.49 WIB, 5 April 2011 mulai pukul 11.50 WIB dan 7 April 2011 mulai pukul 11.37 WIB.

Dalam waktu yang bersamaan KPI Pusat juga memberikan teguran kepada Trans7 dalam pelanggaran program yang sama. Pelanggaran yang dilakukan adalah penayangan materi pada 16 Februari 2011 pukul 12.09 WIB,17 Februari 2011 pukul 12.14 WIB, 1 April 2011 pukul 17.04 WIB, 6 April 2011 mulai pukul 12.28 WIB  dan 9 April 2011 mulai pukul 12.13 WIB.

KPI Pusat memutuskan bahwa tindakan penayangan materi iklan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Pasal 10 dan Pasal 29 ayat (1) serta Standar Program Siaran Pasal 13 ayat (1), Pasal 38 ayat (4) huruf f, Pasal 39 ayat (5) huruf e, Pasal 49 ayat (1), dan Pasal 50 ayat (2).

Berdasarkan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan ke dua stasiun televisi tersebut, KPI meminta Trans7 dan SCTV untuk tidak lagi menayangkan materi iklan tersebut di luar pukul 22.00 – 03.00 WIB. Perlu diketahui bahwa iklan tersebut sudah pernah ditegur KPI Pusat dalam surat teguran ke Trans7 dan SCTV pada tanggal 1 Juli 2009. Red/RG