Tampilkan Keluarga Gay, TV Singapura Didenda Rp 101 Juta
Sebuah stasiun televisi Singapura didenda karena menayangkan acara yang menampilkan pasangan gay dan bayi adopsi mereka. MediaCorp TV Channel 5 diharuskan membayar denda sebesar 15 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp 101 juta karena menampilkan gaya hidup gay.
25/04/2008 09:59 WIB
Rita Uli Hutapea - detikcom
Singapura - Sebuah stasiun televisi Singapura didenda karena menayangkan acara yang menampilkan pasangan gay dan bayi adopsi mereka. MediaCorp TV Channel 5 diharuskan membayar denda sebesar 15 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp 101 juta karena menampilkan gaya hidup gay.
Demikian disampaikan lembaga sensor Singapura, Otoritas Pengembangan Media seperti dilansir harian lokal Straits Times, Jumat (25/4/2008).
Stasiun TV tersebut menayangkan acara Find and Design, serial rumah dan dekorasi, yang dalam episode kali ini menampilkan pasangan gay yang ingin mengubah ruang permainan mereka menjadi kamar baru untuk bayi adopsi mereka.
Menurut otoritas, episode tersebut berisi adegan pasangan gay tersebut bersama bayi mereka. Juga ucapan selamat dari pembawa acara dan pengakuan sebagai satu keluarga yang disampaikan seakan-akan menganggap biasa gaya hidup gay mereka.
Otoritas Pengembangan Media Singapura menyatakan, episode tersebut melanggar aturan program televisi mengenai larangan menyiarkan konten yang mempromosikan, membenarkan atau meramaikan gaya hidup gay.
Awal bulan ini, otoritas juga mendenda operator televisi kabel Singapura, StarHub Cable Vision sebesar 10 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp 67 juta karena menyiarkan iklan yang memperlihatkan dua wanita lesbi berciuman.
Sesuai hukum Singapura, homoseksualitas dianggap sebagai tindakan cabul yang sangat parah yang bisa dihukum maksimum dua tahun penjara. ( ita / nrl )
Sumber : http://www.detiknews.com/index.php/detik.read/tahun/2008/bulan/04/tgl/25/time/095928/idnews/929236/idkanal/10