“Status Selebritis” SCTV Ditegur KPI
Jakarta – Program siaran “Status Selebritis” yang tayang 2 Mei 2011 pukul 13.55 WIB menayangkan adegan kekerasan dan sangat berbahaya. Adegan yang ditayangkan antara lain, memotong lidah dengan golok, memasukkan golok ke mulut, dan memasak telur dengan api diatas kepala.
Untuk itu, Komisi penyiaran Indonesia (KPI) Pusat pada 8 juli 2011 memberikan surat teguran tertulis pada SCTV karena tayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) pasal 10, Pasal 14, dan Pasal 17 ayat (1) serta standar Program siaran (SPS) Pasal 13 ayat (1), Pasal 25 ayat (1), dan Pasal 39 ayat (1).
Dalam surat teguran KPI Pusat yang dikirim pada SCTV, dikatakan bahwa pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap perlindungan anak dan remaja. (Red/ST)