Televisi swasta yang bersiaran secara nasional tidak boleh lagi disebut televisi nasional. Saat ini, sebutan yang pantas bagi lembaga penyiaran khususnya televisi adalah televisi lokal atau televisi lokal yang berjaringan. Sebutan ini mestinya dijalankan secara otomotis sejak diberlakukannya sistem siaran jaringan (SSJ) yang merupakan amanah UU No.32 tahun 2002 tentang Penyiaran.

Penjelasan tersebut disampaikan anggota KPI Pusat, Judhariksawan, ketika menerima kunjungan kerja dari Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu dalam rangka mendapatkan masukan untuk proses perekrutan dan pemilihan anggota KPID baru daerahnya, Kamis kemarin, 20 Januari 2011.

Menurut Judharikasawan, sekarang ini sebutan yang pantas bagi televisi yang bersiaran dari Jakarta ke daerah adalah misalnya RCTI Bengkulu atau SCTV Bengkulu, bukan lagi RCTI Jakarta. “Ini bahasa Undang-undang dan harus dijalankan,” tegasnya.

Selain itu, berlakunya sistem siaran jaringan ini akan lebih mengefektifkan kerja KPI Daerah. KPID jadi punya peranan besar dalam mengawasi secara langsung keberadaan televisi-televisi lokal maupun televisi yang ikut jaringan, baik itu secara konten maupun teknis lainnya.

“Misalnya jika terjadi pelanggaran isi siaran terhadap salah satu televisi yang berjaringan, pihak KPI Daerah tidak perlu melayangkan surat teguran atau peringatannya kepada induk siaran di Jakarta, melainkan langsung ke televisi jaringan di daerah pengawasannya misalnya RCTI atau SCTV Bengkulu,” jelas Judha. Red/RG