Soroti Fenomena Siaran Piala AFF 2026 di TV dan YouTube, KPI Tegaskan Pentingnya Sinergi Media dan Etika Penyiaran

Jakarta -- Pertandingan sepakbola Piala AFF 2026 yang melibatkan tim nasional Indonesia menjadi salah satu tontonan yang paling diminati publik di tanah air. Namun begitu, ada fenomena baru dan juga menarik dari ajang pertandingan sepakbola paling bergensi di Asia Tenggara ini yakni siaran pertandingannya dapat disaksikan di TV dan YouTube. 

 

Sebelumnya, pertandingan sepakbola Piala AFF hanya secara bebas disaksikan di saluran TV yang memiliki hak siar. Adapun pertandingan di luar siaran TV (streaming internet) sebagian berbayar dan bahkan ada juga yang disiarkan secara ilegal (tidak resmi). 

 

Terkait fenomena baru ini, Komisioner KPI Pusat, Tulus Santoso mengatakan, siaran pertandingan sepakbola yang disiarkan bersamaan di dua platform media ini memberi keuntungan bagi masyarakat. Artinya, publik memiliki alternatif pilihan dalam menyaksikan pertandingan sepakbola. 

 

“Secara tujuan, aspek demokratisasi dan pemenuhan hak publik untuk mendapatkan siaran (hiburan) sudah terpenuhi. Penyiaran melalui TV free to air menjamin masyarakat di daerah pelosok atau terdepan tetap bisa bisa menonton gratis. Sementara di youtube memfasilitasi kebutuhan generasi muda dan pemirsa mobile,” katanya.

Komisioner KPI Pusat Tulus Santoso/Foto: Agung R 

 

Kendati demikian, lanjut Tulus, ada catatan yang harus diperhatikan terkait siaran pertandingan di dua media berbeda ini yakni soal etika siaran. Menurutnya, tayangan di platform digital ada kecenderungan dibawakan secara lepas dan santai. Padahal, ketika laga ini membawa nama negara (Indonesia), nilai-nilai etika, kesantunan, serta rasa nasionalisme tersebut mesti dijaga.

 

“Berbeda dengan pembawaan dalam siaran TV yang memang sudah diatur sedemikian rupa serta sangat hati-hati karena ada regulasi hukum yang membawahinya (UU Penyiaran dan P3SPS KPI) dan juga diawasi. Adapun siaran di media digital berbasis internet (streaming), hal itu tidak ada alias abu-abu. Jadi, saya mengimbau para kreator konten dan komentator digital untuk tetap menjunjung tinggi etika penyiaran, penghormatan atas lambang negara, dan tidak menggunakan bahasa yang berpotensi memicu ujaran kebencian (hate speech),” tegas Tulus Santoso.

 

Menanggapi situasi ini, Tulus mengusulkan perlunya dibuat regulasi penyetaraan dan juga regulasi multi platform. “Kami (KPI) mendorong penguatan kerangka regulasi penyiaran masa depan yang adaptif agar platform OTT/digital dan TV nasional memiliki tanggung jawab sosial serta perlindungan kepentingan publik yang seimbang,” jelasnya.

 

Dalam kaitan ini, KPI mendukung penayangan siaran digital yang resmi untuk memberantas maraknya link streaming ilegal. Menurut KPI, kolaborasi resmi TV (pemilik hak siar) dengan YouTube terbukti efektif mengalihkan audiens dari situs bajakan ke kanal resmi secara gratis. ***