Sistem Penyiaran harus Adil dan Mencerdaskan
Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Riau mencita-citakan sistem penyiaran di Riau bisa adil dan mencerdaskan. Dan untuk mewujudkan cita-cita itu, KPID Riau sedang menyiapkan beberapa program kerja.
Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Riau mencita-citakan sistem
penyiaran di Riau bisa adil dan mencerdaskan. Dan untuk mewujudkan
cita-cita itu, KPID Riau sedang menyiapkan beberapa program kerja.
Hal
tersebut terungkap pada talkshow KPID Riau, beberapa waktu lalu, di
Pekanbaru. Hadir pada dialog tersebut Ketua KPID Riau Zainul Ikhwan,
Wakil Ketua Ahmad Fitri, anggota Muhammad Ridho, Cecep Suryadi, Rini
Imron dan Alnofrizal.
Dalam talkshow yang berlangsung selama
satu jam itu, Zainul menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan sistem
penyiaran yang adil dan mencerdaskan itu adalah sistem penyiaran yang
mampu mengakomodir kepentingan dan mendidik masyarakat agar cerdas.
''Selain
itu, kita juga ingin iklim industri penyiaran di Riau sehat sehingga
mampu mendatangkan kesejahteraan bagi masyarakat,'' sambung Zainul
Ikhwan.
Dilajutkan Zainul, keberadaan KPID di Riau ini baru
pertama lagi. Oleh karena itu, kata Zainul, KPID Riau terus melakukan
sosialisasi keberadaan KPID beserta peraturan penyiaran agar sistem
penyiaran yang adil dan mencerdaskan itu bisa terwujud dengan baik.
Sementara
itu, Ahmad Fitri menerangkan bahwa KPID Riau juga akan melakukan
pengawasan terhadap isi siaran pada radio dan televisi. Jika ada isi
siaran radio dan televisi yang melanggar etika dan norma-norma
masyarakat, itu bisa dilakukan penindakan.
''Kita sekarang
punya pegangan peraturan yang bisa dijadikan pedoman tentang isi siaran
televisi dan radio. Pedoman itu termaktub dalam peraturan Komisi
Penyiaran Indonesia, yakni Pedoman Prilaku Penyiaran dan Standar Program
Siaran (P3 dan SPS),'' terang Ahmad Fitri.
Dilanjutkannya,
pengawasan terhadap isi siaran itu tidak hanya dilakukan oleh KPID, tapi
juga dilakukan masyarakat. ''Makanya, jika ada isi siaran yang rasanya
tidak patut, maka masyarakat kita persilahkan untuk menyampaikan
aduannya ke KPID untuk kita proses,'' kata Ahmad lagi.
Sementara
itu, Cecep Suryadi menjelaskan bahwa meskipun baru bekerja dua minggu,
KPID Riau sudah menerima banyak keluhan dan juga masukan tentang
industri penyiaran. Dan untuk menyelesaikan persoalan ini, KPID Riau
juga akan melakukan edukasi dan penertiban terhadap izin-izin siaran
yang tidak sesuai dengan aturan.
''Tentunya, dalam penertiban ini
kita akan lakukan secara persuasif terlebih dahulu. Namun jika memang
ada yang membandel, kita bisa terapkan sanksi-sanksi administrasi bahkan
pidana terhadap izin siaran baik radio dan televisi yang ilegal di
Riau,'' ujar mantan Ketua HMI Pekanbaru ini.
Alnofrizal sebagai
salah satu komisioner yang bertugas di bidang penyiaran juga mengatakan
bahwa kalau ditilik pada proses mendapatkan izin siaran televisi dan
radio, memang itu memakan waktu yang cukup lama. Misalnya, untuk
mendapatkan izin siaran televisi baru, dibutuhkan proses perizinan
selama 480 hari. ''Nah, dengan kondisi tersebut, KPI berupaya melakukan
efektifitas dan efisiensi agar proses itu bisa dipersingkat. Namun itu
semua tergantung kepada aturan yang ada,'' katanya. Red/RG dari MR