Sinergi KPID dan KI Perkuat Keterbukaan Informasi Publik di Daerah

Semarang -- Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah dan Komisi Informasi (KI) Jawa Tengah menyepakati model monitoring dan evaluasi (monev) kolaboratif untuk memperkuat keterbukaan informasi publik. Melalui kesepakatan tersebut, kolaborasi pemerintah daerah dengan lembaga penyiaran lokal akan menjadi salah satu aspek yang diperhatikan dalam penilaian Keterbukaan Informasi Publik 2026, khususnya bagi pemerintah kabupaten dan kota. 

 

Kesepakatan itu dicapai dalam Diskusi Kelompok Terpumpun atau FGD yang digelar di Semarang, baru-baru ini. KPID dan KI Jateng sekaligus menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) serta Implementation Arrangement sebagai landasan pelaksanaan kerja sama. Kegiatan tersebut dihadiri para komisioner KPID dan KI Jateng serta perwakilan Dinas Komunikasi, Informatika, dan Digital Provinsi Jawa Tengah. 

 

Di awal kegiatan, Ketua KPID Jateng Muhammad Aulia Assyahiddin mengatakan lembaga penyiaran lokal memiliki posisi strategis dalam menyampaikan informasi pemerintah kepada masyarakat. “Media penyiaran lokal bukan sekadar saluran publikasi, tetapi mitra strategis pemerintah dalam memastikan informasi publik benar-benar sampai kepada masyarakat,” kata Aulia. 

 

Menurut dia, sinergi dengan Komisi Informasi diharapkan dapat memperkuat ekosistem penyiaran sekaligus memastikan masyarakat memperoleh informasi yang berkualitas. 

 

Sementara itu, Ketua KI Jateng Indra Ashoka Mahendrayana menegaskan keterbukaan informasi tidak cukup hanya dengan menyediakan akses informasi. “Keterbukaan informasi bukan sekadar membuka akses, tetapi memastikan masyarakat memperoleh informasi yang tepat, mudah dipahami, dan bermanfaat,” ujar Indra.

 

Empat Poin Kolaborasi Dalam FGD tersebut, KPID dan KI Jateng menyepakati empat langkah strategis. Pertama, kedua lembaga akan menerapkan monev secara kolaboratif dalam penyelenggaraan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2026 dan Anugerah Penyiaran KPID Jateng 2026. 

 

Kolaborasi tersebut diharapkan dapat memperkuat keterbukaan informasi publik sekaligus mendorong terciptanya kualitas siaran yang sehat di Jawa Tengah. Kedua, model kolaborasi akan diintegrasikan dalam indikator penilaian Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2026 melalui tahap kedua menggunakan Self Assessment Questionnaire (SAQ), khususnya untuk klaster pemerintah kabupaten/kota.

Dengan mekanisme tersebut, kualitas kerja sama pemerintah daerah dengan lembaga penyiaran lokal akan turut menjadi bagian dari penilaian kualitas keterbukaan informasi pemerintah daerah. Ketiga, terdapat tiga unsur yang akan menjadi perhatian dalam penilaian, yakni komitmen kebijakan dan regulasi, dukungan serta kualitas anggaran APBD, serta keterbukaan informasi dan pelayanan publik.

 

Ketiga aspek tersebut akan digunakan untuk melihat sejauh mana pemerintah daerah membangun tata kelola informasi yang terbuka sekaligus mampu menjangkau masyarakat secara efektif.

 

Keempat, hasil monev tidak hanya akan digunakan sebagai dasar pemberian penghargaan. Hasil evaluasi juga akan ditindaklanjuti melalui program berkelanjutan, baik oleh masing-masing lembaga maupun melalui program bersama KPID dan KI Jateng. 

 

Dorong Pemda Lebih Aktif Gandeng Media Lokal Integrasi indikator penyiaran dalam Monev Keterbukaan Informasi Publik 2026 diharapkan mendorong pemerintah kabupaten dan kota lebih aktif membangun komunikasi publik melalui lembaga penyiaran lokal. 

 

KI Jateng menyebut integrasi indikator tersebut merupakan bagian dari upaya mendorong badan publik lebih proaktif memanfaatkan saluran penyiaran untuk menyampaikan informasi secara luas dan merata.

 

Di sisi lain, KPID Jateng menilai kerja sama tersebut dapat memperkuat literasi informasi masyarakat sekaligus mendorong terciptanya ekosistem penyiaran yang sehat. 

 

Selain integrasi indikator dalam SAQ, ruang lingkup kerja sama juga mencakup pertukaran data strategis terkait kepatuhan badan publik serta koordinasi, sosialisasi, dan edukasi bersama untuk meningkatkan literasi keterbukaan informasi dan penyiaran. 

 

Kolaborasi ini diharapkan menjadi awal terbentuknya model sinergi yang berkelanjutan antara KPID, KI, dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

 

Dengan demikian, keterbukaan informasi publik tidak berhenti sebagai kewajiban administratif, tetapi berkembang menjadi budaya pelayanan publik yang transparan, mudah diakses, dan mampu menjangkau masyarakat melalui berbagai saluran informasi. Red dari berbagai sumber