Revisi UU Penyiaran Bangun Ekosistem Penyiaran yang Adil
Jakarta -- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI memandang regulasi penyiaran wajib diperbarui guna menjawab tantangan era digital sekaligus menjaga kepentingan nasional. Hal ini mengingat pola konsumsi informasi masyarakat juga berubah dari media penyiaran konvensional ke platform digital.
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR I Ketut Kariyasa Adnyana mengatakan, revisi Undang-Undang (UU) Penyiaran merupakan kebutuhan mendesak. Pasalnya, transformasi penyiaran ke ranah digital membawa dampak luas bagi penyebaran informasi, persepsi publik, perekonomian nasional, hingga masa depan bangsa. Perubahan itu membutuhkan landasan hukum baru.
Dia mengapresiasi langkah Komisi I DPR yang menginisiasi perubahan UU Penyiaran. Namun, substansi draf itu masih harus diperdalam. Terutama yang terkait pengaturan penyiaran berbasis platform digital yang kini jadi ruang utama masyarakat. “Penguatannya agar tidak menyisakan kekosongan norma hukum,” katanya, Jumat (17/7/2026) lalu.
UU Penyiaran yang kini berlaku, kata Ketut, lebih banyak mengatur penyiaran konvensional seperti televisi dan radio. Padahal saat ini masyarakat memperoleh informasi melalui internet dan medsos seperti TikTok serta Facebook. Justru aspek penyiaran digital itulah yang seharusnya mendapatkan pengaturan lebih komprehensif.
Pasalnya, perubahan lanskap media tidak hanya menghadirkan peluang ekonomi, melainkan tantangan besar bagi negara untuk menjaga kedaulatan digital. Aktivitas ekonomi yang berlangsung melalui berbagai platform global sangat besar. Sementara itu, Indonesia masih memiliki keterbatasan dalam mengatur maupun mengawasi seluruh aktivitas digital itu.
Langkah strategis ini diambil agar regulasi yang dihasilkan mampu memberikan kepastian hukum yang jelas. “Selain itu, aturan baru bisa melindungi kepentingan nasional di tengah berkembangnya tren ekonomi digital global,” ujarnya.

Selanjutnya, dia menyoroti keterbatasan kewenangan lembaga pengawas penyiaran dalam menghadapi perkembangan platform digital. Karena di satu sisi, pengawasan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) lebih berfokus pada penyelenggara konvensional. Di sisi lain, berbagai konten yang beredar luas melalui platform digital belum sepenuhnya berada dalam ruang lingkup pengawasan.
Sejumlah negara, lanjut Ketut, telah mampu membangun regulasi yang lebih adaptif dalam mengelola ruang digital. Mereka sukses mendorong tumbuhnya platform nasional serta menetapkan aturan pelindung kepentingan negara. Pengalaman global itu bisa menjadi salah satu referensi berharga untuk memperkaya substansi materi revisi.
Proses harmonisasi di Baleg maupun pembahasan lanjutan di Komisi I diharapkan semakin memperkuat pengaturan digital. Regulasi ini harus relevan dengan perkembangan teknologi informasi saat ini. “Ketika regulasi selesai disusun, manfaatnya bisa memberikan kepastian hukum sekaligus mendukung kepentingan bangsa di era digital,” ucapnya.
Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Akbarshah Fikarno Laksono menambahkan, revisi UU Penyiaran merupakan sebuah langkah strategis. Sistem hukum nasional wajib mengikuti perkembangan teknologi informasi dan komunikasi. Apalagi sudah lebih dari dua dekade UU Nomor 32 Tahun 2002 yang jadi fondasi penyiaran diberlakukan.
Saat ini, kata Dave, lanskap media telah berubah sangat cepat akibat digitalisasi, internet, hingga kecerdasan artifisial. Makanya, hukum nasional harus beradaptasi agar tidak terjadi kekosongan regulasi. “Revisi UU ini bukan sekadar memperbarui aturan lama, melainkan jadi momentum membangun ekosistem penyiaran yang adil,” tegasnya.
Dave memastikan, revisi UU Penyiaran merupakan perubahan ketiga atas UU Nomor 32 Tahun 2002 dan bukan pembentukan UU baru. Seperti diketahui, regulasi penyiaran sebelumnya telah mengalami dua kali perubahan. Aturan itu diubah melalui UU Nomor 11 Tahun 2020 serta UU Nomor 6 Tahun 2023.
Secara substansi, perubahan yang dilakukan masih berada di bawah ambang batas 50 persen. Secara yuridis, status hukumnya tetap dikategorikan sebagai perubahan UU. “Draf ini disusun dengan tetap mempertahankan kerangka utama serta filosofi dasar dari UU Penyiaran yang berlaku saat ini,” ungkapnya.
Dia bilang, ada enam substansi yang jadi fokus perubahan dalam RUU Penyiaran. Poin pertama adalah penyempurnaan konsideran “Menimbang” dan “Mengingat”. Langkah perbaikan ini dilakukan agar selaras dengan perkembangan filosofis, sosiologis, dan yuridis yang terjadi selama lebih dari dua dekade terakhir di Indonesia.

Fokus kedua, sambung Dave, terkait dengan penguatan kelembagaan KPI, baik tingkat pusat maupun provinsi. Perubahan itu mencakup penataan hubungan kelembagaan, tugas, kewenangan, hubungan hierarkis, hingga mekanisme pemilihan komisioner. Penataan ini dilakukan agar lembaga pengawas bisa lebih efektif dan adaptif terhadap industri media.
Untuk poin ketiga, terkait dengan perluasan ruang lingkup layanan jasa penyiaran. Jika sebelumnya fokus pada radio dan televisi konvensional, kini aturan diperluas dengan mengakomodasi platform digital. “Ini diambil karena masyarakat tidak lagi hanya mengakses informasi melalui media televisi atau radio konvensional,” terangnya.
Fokus keempat soal penguatan kelembagaan Lembaga Penyiaran Publik (LPP) melalui penataan dasar hukum. Langkah itu mencakup restrukturisasi Dewan Pengawas dan Dewan Direksi, serta diversifikasi sumber pendanaan. Terobosan yang diusulkan adalah membuka peluang bagi hasil pendapatan iklan dari platform digital sebagai sumber dana baru.
Poin kelima meliputi pembaruan ketentuan mengenai siaran iklan terkait batasan dan mekanisme sanksi. Aturan ini disesuaikan dengan pola konsumsi media masyarakat. Sementara itu, poin keenam adalah transformasi Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) menjadi Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Isi Penyiaran (P3SIS). Red dari berbagai sumber