Ranah Publik Untuk Kepentingan Publik

altJakarta - Keberagaman kepemilikan harus menjadi perhatian yang penting dalam Undang-undang Penyiaran mendatang. Pasalnya, soal kepemilikan ini berimplikasi terhadap penggunaan media penyiaran tersebut. 

Hal itu disampaikan Ketua KPI Pusat, Dadang Rahmat Hidayat, yang didampingi Anggota KPI Pusat, Ezki Suyanto, ketika menghadiri rapat dengar pendapat dengan Pansus DPR tentang Perubahan atas Undang-undang No.10 tahun 2008 tentang Pemilu di ruang rapat Komisi V DPR RI, Rabu, 23 November 2011.

Menurut Dadang, penggunaan frekuensi yang merupakan ranah publik mestinya digunakan untuk kepentingan publik. Salah satu kepentingan publik yang harus diwujudkan adalah mengedukasi publik melalui iklan politik atau program siaran lainnya.

Pendapat senada juga disampaikan Menkominfo Tifatul Sembiring disela-sela RDP tersebut. Menurutnya, iklan Pemilu seharusnya mendorong edukasi dan partisipasi pemilih.Dia juga mengatakan isi siaran tidak boleh mengutamakan kepentingan tertentu.

Menurut Tifatul, secara umum hal ini sebetulnya ranah KPI karena menyangkut konten siaran. Dalam UU No.32 tahun 2002 tentang Penyiaran. KPI mempunyai kewenangan untuk memberikan sanksi kepada Lembaga Penyiaran yang melanggar. Lembaga penyiaran juga wajib memberikan kesempatan yang sama bagi peserta Pemilu.

Ditempat yang sama, Anggota Dewan Pers Bambang Harymurti, dikutip dari inilah.com, merasa prihatin dengan kepemilikan media oleh tokoh-tokoh politik. Untuk menjaga independensi pers, publik harus mendapat informasi yang jelas jika media dimiliki oleh pengusaha yang terjun ke kancah politik.

Bambang juga prihatin jika media itu digunakan untuk kepentingan politiknya. "Kami punya keprihatinan tentang penggunaan media tersebut. Kalau pengelola media ikut sebagai kontestan pemilu, publik perlu diberitahu," kata Bambang.

Dijelaskannya, informasi kepemilikan media itu akan cukup adil jika dalam pemberitaan juga diberitahu soal kepemilikan media. Namun demikian, dalam hal ini Dewan Pers menyerahkan sepenuhnya kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

Pasalnya, pemberitaan media televisi sangat mempengaruhi publik. Oleh sebab itu, ia meminta agar penggunaan frekuensi publik diatur dengan baik. "Dewan pers lebih menggunakan kode etik pers, mengenai frekuensi itu lebih ke KPI," katanya.

Sementara itu, Anggota KPI Pusat bidang Kelembagaan, Idy Muzayyad, memadang perlu adanya perluasan pada Pasal 98 dalam UU tentang Pemilu nanti. Perluasan ini untuk menghidari adanya batasan-batasan dalam aturan di dalam pasal tersebut. Selain itu, KPI akan membuat peraturan lebih detail mengenai persoalan kepentingan politik. (Red/RG)