Perubahan UU Penyiaran Jangan Menyimpang

altHasil perubahan UU No.32 tahun 2002 tentang Penyiaran diharapkan tidak menyimpang dari semangat demokratisasi. Revisi ini diharapkan bisa mengembalikan kewenangan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sebagai regulator tunggal bidang Penyiaran.

Harapan tersebut mencuat saat berlangsung diskusi Forum Legilasi bertema “Revisi UU Penyiaran: Antara Konsep dan Praktek” di Press Room DPR RI, Jakarta, Rabu, 23 Maret 2011. Narasumber yang hadir antara lain, Mochamad Riyanto, anggota KPI Pusat, Effendi Choiri dan Roy Suryo, anggota Komisi I DPR RI, serta Effendi Ghazali, pengamat penyiaran.

Saat menyampaikan pandangan, Riyanto menegaskan urusan penyiaran mutlak menjadi ranah publik. Semua urusan penyiaran di tanah air harus dikembalikan lagi kepada publik yang representasinya dalam bentuk Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

Menurut Riyanto, revisi UU Penyiaran yang saat ini sedang diproses DPR diharapkan akan mendorong integritas dan penguatan kelembagaan KPI secara organik dan jelas. “Kami meminta dukungan agar perubahan Undang-undang Penyiaran kembali kepada rohnya, termasuk kewenangan KPI,” ungkap Anggota KPI Pusat bidang Infrastruktur Penyiaran yang juga dosen pascasarjana Untag Semarang.

Keputusan judicial riview UU Penyiaran di Mahkamah Konstitusi (MK) menyebabkan kewenangan KPI terpangkas dan hampir semuanya diambil alih pemerintah. Jika dihitung, kata Riyanto, KPI hanya punya 9 kewenangan, sedangkan pemerintah ada 32 kewenangan. “Kewenangan KPI paling banyak untuk urusan isi siaran. Idealnya, KPI juga berwenang penuh mengatur proses perizinan mulai dari A sampai Z. Sayangnya, untuk urusan ini, kita hanya diberi kewenangan kasih rekomendasi pada pemerintah,” jelasnya.

Sementara itu, Effendi Choiri, meminta kepada masyarakat mengawasi jalannya proses perubahan UU ini. Gus Choi panggilan akrab politisi asal PKB ini mengkhawatirkan proses revisi UU Penyiaran akan melenceng bahkan balik lagi ke belakang. “Kami menginginkan KPI yang progresif, lebih dari yang sekarang dari revisi ini,” katanya.

Effendi Ghazali, menyatakan punya hubungan emosional dengan UU Penyiaran pada 2002. Effendi mendesak hasil revisi UU Penyiaran menguatkan kewenangan KPI secara luas. Effendi tidak menginginkan hasil revisi justru membuat KPI hanya kosmetik. “Di sebuah negara yang demokratis, kewenangan soal penyiaran sepenuhnya berada ditangan publik yakni lembaga negara yang independen seperti FCC di Amerika Serikat. Pemerintahnya tidak boleh terlibat dalam urusan ini,” tegasnya.

Roy Suryo, Anggota Komisi I DPR RI, menilai ada tiga hal yang harus diperhatikan dalam perubahan UU Penyiaran. Pertama, adanya perubahan teknologi (digital) yang parameternya belum ada dalam UU Penyiaran. Kedua, keberpihakan pada publik, diversty of conten dan diversty of ownership harus tetap dipertahankan. Lalu yang ketiga, UU Penyiaran hasil revisi harus dibuat secara detail dan memiliki koneksitas dengan 13 Undang-undang terkait.

Soal merger SCTV dan Indosiar


Isu soal merger SCTV dan Indosiar ikut dibahas dalam diskusi tersebut. UU Penyiaran menegaskan melarang adanya merger antar lembaga penyiaran. Pasalnya, lembaga penyiaran menggunakan ranah publik yakni frekuensi yang penggunaannya tidak boleh dipindahtangan dan dikuasi oleh satu pihak alias monopoli.

Riyanto, menegaskan merger antar usaha penyiaran dilarang UU Penyiaran dan hal itu menjadi cara pandang pihaknya menyikapi isu merger SCTV dan Indosiar. Menurutnya, hal penting yang harus diperhatikan di UU Penyiaran maupun PT adalah adanya kepentingan publik di dalamnya. “TBK yang multiusaha tidak bisa masuk dalam satu usaha penyiaran,” katanya.

Hal senada juga ditegaskan Effendi Choiri pemahaman soal PT dan usaha penyiaran harus jelas. PT apapun dengan usaha penyiaran itu berbeda. Pasalnya, usaha penyiaran menggunakan kanal atau frekuensi milik publik. “Filosofinya sudah jelas berbeda. Usaha-usaha penyiaran tidak boleh sentralistik dan dimiliki oleh satu orang saja,” katanya.

Effendi Ghazali merasa cukup risau dengan usaha merger kedua usaha penyiaran ini. Effendi berpendapat jika merger ini lolos sebaiknya UU Penyiaran dan KPI dibubarkan saja. “Sudah jelas merger melanggar UU Penyiaran. Jika ini gol akan melegakan yang lainnya,” ketusnya. Namun, Effendi memberi apresiasi pada KPI yang bergeming pada keputusan melarang adanya merger. Red/RG