Pengawasan Iklan Obat Tradisional Butuh Libatkan Semua Pihak
Jakarta -- Pengawasan terhadap obat tradisional dan suplemen kesehatan membutuhkan koordinasi dan kerjasama berbagai pihak. Pengawasan ini tak hanya soal pengawasan produksi dan peredaran (iklan) produknya, tapi juga meliputi perlunya edukasi ke industri supaya paham dan tahu semua regulasi yang berlaku.
“Pengawasan obat tradisional dan suplemen kesehatan membutuhkan koordinasi dan kerjasama berbagai pihak. Mulai dari industri obat-obatannya, BPOM (Badan Pengawasan Obat dan Makanan), industri penyiaran dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI),” kata Komisioner KPI Pusat, Tulus Santoso, secara daring dalam kegiatan Forum Koordinasi Pengawasan Iklan di Media Penyiaran yang diinisiasi BPOM, Senin (10/8/2026).
Pelibatan antar pihak ini, menurut Tulus, menempatkan lembaganya (KPI) dan lembaga penyiaran (TV dan radio) ada di posisi hilir dalam kaitan iklan (promo) obat-obatan. Namun begitu, posisi hulu ikut memegang peran penting dari sirkulasi produk ini adalah BPOM dan industri obat-obatan.
“Karenanya, dalam posisi ini, pihak terkait yakni industrinya harus diinformasikan mengenai regulasi yang ada (UU maupun peraturan yang berlaku). Sehingga kemungkinan adanya penyimpangan bisa dicegah dan tidak sampai ke tahapan iklannya,” jelas Tulus.

Dalam beberapa kasus yang terjadi di sejumlah daerah, KPID menemukan adanya pelanggaran siaran iklan pengobatan tradisional dan suplemen kesehatan seperti menggunakan klaim ataupun testimoni berlebihan (overclaim). Hal ini semestinya tidak terjadi jika pihak pembuat iklan (industri) memahami dan tahu regulasi dan aturan yang ada.
“Karenanya, edukasi ataupun pengenalan pada regulasi yang berlaku harus dilakukan sejak awal sebelum iklan tersebut dibuat. Jika memang akhirnya iklan produk obat sudah sampai di lembaga penyiaran dan bahkan tayang, maka KPI akan melakukan tindaklanjut jika ditemukan pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Tulus Santoso.
Tulus juga menyarankan agar penanganan iklan obat-obatan tradisional mempertimbangkan aspek ekonomi dan budaya. Pasalnya, aspek ini diatur dalam Undang-Undang (UU) Penyiaran. Selain itu, lanjutnya, aspek perlindungan jangan sampai memberangus potensi ekonomi dan pengembangan serta pewarisan budaya.
Di akhir paparannya, Tulus menyampaikan bahwa kolaborasi dan forum-forum koordinasi seperti ini sangat penting dan perlu berkesinambungan. “Harapannya, segenap stakeholders dapat memberikan perspektifnya dan bisa mencari titik temu bersama,” tutupnya yang juga diamini Direktur Pengawasan Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan, Agus Yudi Prayudana, dan Wasekjen ATVSI, Ahmad Alhafiz. ***