Pemusatan Kepemilikan: Masyarakat Banyak Rugi
Jakarta - Pemusatan kepemilikan atau penguasaan lembaga penyiaran kepada orang atau badan hukum tertentu akan banyak mengakibat kerugian bagi masyarakat. Salah satu kerugian yang timbul dari penguasaan spectrum frekuensi yang terbatas itu yakni adanya persaingan usaha yang tidak sehat dalam pendapatan iklan.
Menurut Judhariksawan, Anggota KPI Pusat, selain persaingan tidak sehat dalam pendapatan iklan, adanya sentralisasi kepemilikan akan serta merta menutup peluang investor lain akibat kehabisan kanal spektrum frekuensi.
“Pemusatan kepemilikan dan penguasaan juga akan berdampak pada penggiringan opini publik terhadap kepentingan dan tujuan pemilik lembaga penyiaran,” tegas Judha ketika menyampaikan pendapat hukum Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) pada saat sidang lanjutan uji materil UU Penyiaran di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis, 19 Januari 2012.
KPI telah menemukan berbagai fakta hukum yang menggambarkan secara nyata penggunaan spektrum frekuensi sebagai ranah publik untuk kepentingan pemilik modal. Selain itu, lanjut Judha, saat ini KPI tengah berhadapan dengan permasalahan pemanfaatan lembaga penyiaran yang digunakan untuk tujuan-tujuan politik praktis.
Untuk meminimalisir adanya praktek-praktek yang merugikan tersebut, Judha menekankan perlunya sesegera mungkin menyelesaikan masalah penafsiran dalam pasal-pasal yang dipersoalan (Pasal 18 ayat 1 dan Pasal 34 ayat 4) agar jelas dan tegas. “Ini memang menjadi pilar solutif untuk masa yang akan datang,” katanya.
Kesimpulan KPI mengenai pengertian yang sesuai dengan jiwa UU Penyiaran tentang isi Pasal 18 (1) UU Penyiaran, seperti dibacakan Judha adalah: “Pemusatan kepemilikan dan penguasaan Lembaga Penyiaran Swasta oleh satu orang atau satu badan hukum (meliputi: Orang perseorangan; Badan secara umum, baik dalam bentuk badan hukum maupun non badan hukum; Badan hukum pemegang IPP yakni LPS; Badan hukum anak perusahaan LPS; atau Badan hukum yang memiliki anak perusahaan LPS (Holding Company)), baik di satu wilayah siaran maupun di beberapa wilayah siaran, dibatasi (dengan memiliki atau menguasai satu IPP dalam satu wilayah siaran).”
Selanjutnya, kata Judha, KPI berpendapat pengertian yang sesuai dengan jiwa UU Penyiaran tentang isi Pasal 34 ayat (4) UU Penyiaran adalah “Izin penyelenggaraan penyiaran dilarang dipindahtangankan (diberikan, dijual atau dialihkan dalam bentuk lain misalnya sewa, gadai, dan lain-lain) kepada pihak lain (meliputi: Orang perseorangan; Badan secara umum, baik dalam bentuk badan hukum maupun non badan hukum; Badan hukum pemegang IPP yakni LPS; Badan hukum anak perusahaan LPS; atau Badan hukum yang memiliki anak perusahaan LPS (Holding Company)).” Red/RG