Pelaksanan Sanksi Denda Melalui PP
Pemberian sanksi denda terhadap lembaga penyiaran yang melanggar aturan KPI Pusat dilaksanakan jika instrumen eksekusi tersebut diatur di dalam Undang-undang Penyiaran atau di Peraturan Pemerintah (PP).
Pemberian sanksi denda terhadap lembaga penyiaran yang melanggar aturan KPI Pusat dilaksanakan jika instrumen eksekusi tersebut diatur di dalam Undang-undang Penyiaran atau di Peraturan Pemerintah (PP).
Hal itu diungkapkan ahli hukum dan mantan Direktur Perancangan Perundang-undangan Kementrian Hukum dan Ham, Suharyono, dalam diskusi kelompok atau FGD yang diadakan KPI terkait penerapan sanksi denda, di kantor KPI Pusat, Rabu 6 Oktober 2010.
Sebelumnya, Dandhy Dwi Laksono, Tim Ahli P3 dan SPS KPI, memaparkan wacana tentang perlunya pelaksanaan sanksi lain yang lebih terukur yakni berupa sanksi denda administratif. Menurutnya, wacana soal sanksi denda sudah disepakati dan dianggap titik temu dengan skala ekonomi supaya industri tidak bangkrut atau tutup tetapi lebih kepada efek jera.
“Tahun lalu Ofcom memberikan denda setengah juta poundsterling karena memuat kata kata kotor. Kami ingin mendapatkan sebanyak mungkin masukan, kesalahan apa yang patut didenda. Kemudian berapa besar dendanya, bagaimana merumuskannya,” jelas Dandhy.
Sementara itu, Hendrayana dari LBH Pers menyatakan, pihaknya memiliki pemikiran yang sama yaitu denda proposional. Jangan sampai denda itu melebihi dari apa yang ditentukan. Selama ini, kata dia, yang ditangani terkait perizinan belum ada denda tentang pelanggaran isi siaran. Menurut Hendrayana yang terpenting denda tersebut bukan untuk membunuh media, tetapi dalam konteks membuat jera.
Hardijanto dari SCTV, menyatakan dukungan atas langkah KPI tentang wacana soal sanksi denda. Tapi, yang penting adalah soal prosedur, struktur, dan besaran serta mekanisme harus jelas yang menjadi acuannya. “Jangan sampai besarnya berbeda-beda,” ujar Hardijanto.
Pada kesempatan yang sama, Pandjaitan dari Dirjen Anggaran Kementrian Keuangan, menyatakan untuk penetapan besaran denda harus ada nominal dan persentasi dan diatur KPI dan Pemerintah. “Soal ketentuan, harus diatur bersama bagaimana kalau tidak membayar bagaimana. Apakah BPULN yang menagih atau siapa,” jelasnya.
Anggota KPI Pusat, Yazirwan Uyun menegaskan pelaksanaan sanksi ini adalah untuk mendidik agar tidak terjadi kriminalisasi pers atau pemidanaan terhadap lembaga penyiaran. “Jangan sampai ada penanggungjawab yang dipenjara, padahal industri penyiaran merupakan rantai bisnis yang panjang, yang tidak mungkin terputus. Misalnya, ada kesalahan editor terjadi satu gambar yang tidak layak, maka dampaknya ditanggung semua,” jelasnya.
Menurut Yazirwan, sanksi denda harus diberlakukan, namun KPI tidak bisa melakukannya sendiri. Perlu ada keterlibatan unsur-unsur terkait terutama dengan pihak penegak hokum.
Diskusi dalam rangka revisi P3SPS diikuti wakil ketua KPI Pusat, Nina Mutmainnah, serta sejumlah perwakilan dari Kemenkominfo, ATVSI, MA, PPPI, dan sejumlah stasiun televisi. Red/RG
Hal itu diungkapkan ahli hukum dan mantan Direktur Perancangan Perundang-undangan Kementrian Hukum dan Ham, Suharyono, dalam diskusi kelompok atau FGD yang diadakan KPI terkait penerapan sanksi denda, di kantor KPI Pusat, Rabu 6 Oktober 2010.
Sebelumnya, Dandhy Dwi Laksono, Tim Ahli P3 dan SPS KPI, memaparkan wacana tentang perlunya pelaksanaan sanksi lain yang lebih terukur yakni berupa sanksi denda administratif. Menurutnya, wacana soal sanksi denda sudah disepakati dan dianggap titik temu dengan skala ekonomi supaya industri tidak bangkrut atau tutup tetapi lebih kepada efek jera.
“Tahun lalu Ofcom memberikan denda setengah juta poundsterling karena memuat kata kata kotor. Kami ingin mendapatkan sebanyak mungkin masukan, kesalahan apa yang patut didenda. Kemudian berapa besar dendanya, bagaimana merumuskannya,” jelas Dandhy.
Sementara itu, Hendrayana dari LBH Pers menyatakan, pihaknya memiliki pemikiran yang sama yaitu denda proposional. Jangan sampai denda itu melebihi dari apa yang ditentukan. Selama ini, kata dia, yang ditangani terkait perizinan belum ada denda tentang pelanggaran isi siaran. Menurut Hendrayana yang terpenting denda tersebut bukan untuk membunuh media, tetapi dalam konteks membuat jera.
Hardijanto dari SCTV, menyatakan dukungan atas langkah KPI tentang wacana soal sanksi denda. Tapi, yang penting adalah soal prosedur, struktur, dan besaran serta mekanisme harus jelas yang menjadi acuannya. “Jangan sampai besarnya berbeda-beda,” ujar Hardijanto.
Pada kesempatan yang sama, Pandjaitan dari Dirjen Anggaran Kementrian Keuangan, menyatakan untuk penetapan besaran denda harus ada nominal dan persentasi dan diatur KPI dan Pemerintah. “Soal ketentuan, harus diatur bersama bagaimana kalau tidak membayar bagaimana. Apakah BPULN yang menagih atau siapa,” jelasnya.
Anggota KPI Pusat, Yazirwan Uyun menegaskan pelaksanaan sanksi ini adalah untuk mendidik agar tidak terjadi kriminalisasi pers atau pemidanaan terhadap lembaga penyiaran. “Jangan sampai ada penanggungjawab yang dipenjara, padahal industri penyiaran merupakan rantai bisnis yang panjang, yang tidak mungkin terputus. Misalnya, ada kesalahan editor terjadi satu gambar yang tidak layak, maka dampaknya ditanggung semua,” jelasnya.
Menurut Yazirwan, sanksi denda harus diberlakukan, namun KPI tidak bisa melakukannya sendiri. Perlu ada keterlibatan unsur-unsur terkait terutama dengan pihak penegak hokum.
Diskusi dalam rangka revisi P3SPS diikuti wakil ketua KPI Pusat, Nina Mutmainnah, serta sejumlah perwakilan dari Kemenkominfo, ATVSI, MA, PPPI, dan sejumlah stasiun televisi. Red/RG