Menkominfo: Digitalisasi "The Real Diversity"
Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Tifatul Sembiring menyatakan, digitalisasi atau kebijakan multipleksing menjamin adanya diversity of content dan diversity of ownership serta sistem stasiun berjaringan. "Digitalisasi konsisten dengan UU Penyiaran, menjamin demokratisasi penyiaran dan tidak akan ada monopoli. Jadi sebenarnya digitalisasi ini adalah the real diversity of ownership dan diversity of content," ungkap Tifatul.
Dalam Rapat Implementasi Kebijakan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Penyiaran TV Digital Teresterial Free to Air, Rabu (22/02/2012) di Gedung Kemenkominfo, Menkominfo Tifatul Sembiring mengatakan digitalisasi adalah keputusan bersama dari anggota International Telecommunication Union (ITU) yang merupakan bagian dari PBB. Keputusan di Jenewa tahun 2006 telah memutuskan pada tanggal 17 Juni 2015 seluruh sistem televisi analog harus migrasi ke sistem televisi digital. Semua stasiun tv peralatannya berubah ke digital termasuk perangkat televisi. "ITU merupakan bagian dari UN, keputusan tersebut merupakan keputusan bersama dari anggota," kata Tifatul.
Digitalisasi konsisten dengan UU Penyiaran, menjamin demokratisasi
penyiaran dan tidak akan ada monopoli. Jadi sebenarnya digitalisasi ini
adalah the real diversity of ownership dan diversity of content -- Menkominfo Tifatul Sembiring{/xtypo_quote_left}Lebih lanjut Tifatul menjelaskan bahwa pada November 2011 Kemenkominfo mengeluarkan Peraturan Menteri No. 22 yang hanya mengubah siaran trial digital tahun 2009 menjadi implementasi, tidak ada perubahan secara mendasar, ini bercermin dari UU penyiaran, ITU dan Peraturan Pemerintah No. 50 tahun 2005. Peraturan Pemerintah No. 50 tahun 2005 sudah menyebutkan tentang pemancar radio dan televisi analog atau digital serta penyiaran menggunakan multipleksing. "Memang arahnya kesitu, orang akan beralih ke multipleksing karena sudah ada penemuan yang dapat meng-compress lebarnya spektrum," paparnya.
Kemudian muncul Peraturan Menteri No. 23 yang merupakan keputusan alokasi frekuensi mana yang dipakai, dan Februari 2012 keluar Peraturan Menteri No. 90 tentang informasi awal ada peluang bisnis dari penerapan tv digital ini. Tifatul menyatakan, ada 8 Peraturan Menteri yang akan disiapkan untuk implementasi digitalisasi penyiaran. "Bagi konten provider dan production house, digitalisasi adalah lahan bisnis baru," ucap Tifatul.
Di lain pihak, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memberikan masukan atau critical point terhadap implementasi digitalisasi penyiaran. Anggota KPI Pusat Iswandi Syahputra mengatakan, migrasi adalah suatu keharusan tetapi ada beberapa hal yang harus didiskusikan. "secara teknologi kita siap tetapi secara hukum tidak ada suatu keharusan untuk mengikuti kesepakatan Jenewa tahun 2006," ungkap Iswandi.
Menurut Judhariksawan Anggota KPI Pusat, tidak ada kewajiban hukum bagi Indonesia untuk mengikuti kesepakatan Jenewa tahun 2006 karena di dalamnya Indonesia tidak termasuk dalam negara yang wajib melakukan transisi ke digital. "Periode transisi digital hanya berlaku bagi region I yaitu Eropa, Afrika dan Timur Tengah ditambah Iran di region III karena Iran menjadi chairman dalam sidang tersebut," papar Judhariksawan.
Judhariksawan juga menyatakan, ada potensi monopoli dari implementasi digitalisasi ini karena Peraturan Menteri telah membatasi pihak yang dapat menjadi penyelenggara infrastruktur hanya kepada lembaga penyiaran yang telah memperoleh izin penyelenggara penyiaran, hal ini selain berpotensi melanggengkan praktik pemusatan kepemilikan dan penguasaan lembaga penyiaran, secara normatif juga bertentangan dengan UU Telekomunikasi.
Menanggapi hal tersebut, Tifatul mengatakan masukan dari KPI sangat bermanfaat untuk kebaikan masyarakat dan kelangsungan industri penyiaran. "Masih ada empat peraturan lagi yang akan keluar dan Kominfo akan mengakomodasi setiap masukan," ungkap Tifatul.
Ketua KPI Pusat Mochamad Riyanto berharap dinamika polarisasi berpikir harus tetap dibangun antara KPI dan pemerintah dalam topik seperti digitalisasi ini, agar diperoleh hasil yang sempurna dan bermanfaat bagi kelangsungan bangsa dan negara.
Rapat Implementasi kebijakan digitalisasi ini diadakan oleh Kemenkominfo dan dihadiri oleh seluruh Dirjen dari Kemenkominfo. Anggota KPI Pusat yang hadir adalah Ketua KPI Pusat Mochamad Riyanto, Wakil Ketua KPI Pusat Ezki Suyanto, Dadang Rahmat Hidayat, Iswandi Syahputra, Judhariksawan, Nina Mutmainnah, Azimah Subagijo, serta Idy Muzayyad.Red/AN