Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Timur (Jatim) menilai tayangan opera Tan Malaka dikategorikan sebagai program non faktual atau film. Sesuai dengan Pasal 47 UU No.32 tahun 2002 tentang Penyiaran, isi siaran dalam bentuk film dan/atau iklan wajib memperoleh tanda lulus sensor dari lembaga yang berwenang.

Hal itu disampaikan KPID Jatim dalam surat pemberitahuan yang ditandatangani Ketua KPID Jatim, Fajar Arifianto Isnugroho, dan ditembuskan langsung ke KPI Pusat, Selasa 1 Februari 2011.

Selanjutnya, seperti yang dituliskan dalam surat tersebut, KPID Jatim meminta lembaga penyiaran (LP) televisi yang akan menayangkan opera Tan Malaka harus memastikan tayangan tersebut sudah mendapatkan tanda lulus sensor dari lembaga sensor film (LSF). Jika tayangan tersebut sudah mendapatkan tanda lulus sensor maka KPID Jatim menyerahkan sepenuhnya pada masing-masing lembaga penyiaran untuk menayangkan atau tidak.

Keputusan KPID Jatim terkait penayangan opera Tan Malaka tersebut diambil setelah dilakukannya langkah klarifikasi pada sejumlah lembaga penyiaran dan lembaga sensor film, serta melihat dan menilai secara langsung tayangan produksi Tempo TV tersebut. Red/RG