Depok- Lembaga penyiaran baik TV dan radio diwajibkan menyediakan slot ILM (Iklan Layanan Masyarakat) secara gratis atau cuma-cuma.  Hal ini tertera dalam draf Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) 2011.

Draf P3SPS tersebut dipaparkan dalam forum uji publik yang diselenggarakan oleh KPI bekerjasama dengan Universitas Indonesia (UI) Kamis, 16 Juni 2011. Forum ini bertujuan untuk menjaring masukan dari semua elemen masyarakat dan industri penyiaran.

“ILM wajib ditayangkan secara cuma-cuma sejumlah 50% slot iklan dari seluruh waktu siaran ILM per hari,” ujar Nina Mutmainnah, Wakil Ketua KPI Pusat. ILM yang dimaksud adalah yang menyangkut keselamatan umum, kewaspadaan pada bencana alam, kesehatan masyarakat, dan kepentingan umum lainnya yang disampaikan oleh badan-badan publik.

Selain soal ILM, forum ini juga menyoroti kewajiban lembaga penyiaran untuk menayangkan peringatan konsumen, untuk iklan iklan produk rokok dan obat yang tidak dibacakan sebagai narasi. Selain itu, program siaran yang berisi segala bentuk dan strategi promosi yang dibuat oleh produsen rokok, termasuk di dalamnya judul acara/kegiatan dengan merk, atau iklan layanan masyarakat, wajib dikategorikan sebagai iklan rokok.

Hadir dalam forum itu, Remotivi, ISKI, MTP, Asosiasi Pengusaha Rokok, Asosiasi Pengiklan, IJTI, ISAI, Komnas PA, serta perwakilan berbagai stasiun TV dan radio. Setelah Jakarta menurut rencana, KPI akan melakukan roadshow uji publik ke empat universitas yaitu UIN Syarif Hidayatullah Yogyakarta, Unpad Bandung, dan Universitas Hasanuddin Makassar.

Melalui uji publik P3SPS ini, KPI berharap masyarakat bisa memberi legitimasi dan dukungan terhadap rancangan P3SPS baru. Selain itu, P3SPS diharapkan dapat dijadikan alat masyarakat untuk mengatur dan memantau dunia penyiaran di Indonesia. (Red/SH)