Lagi, 7 Radio dan TV Komunitas di Kalbar Siap Berizin

altPontianak - Kurang lebih sebulan lalu, KPID Kalbar bersama Depkominfo telah melaksanakan Forum Rapat Bersama dan menyetujui 13 Lembaga Penyiaran untuk mendapat Izin Penyelenggaraan Penyiaran Sementara (izin prinsip). Yang menarik dari 13 lembaga penyiaran tersebut , 7 diantaranya lembaga penyiaran komunitas yang terdriri dari 6 radio komunitas dan 1 televisi komunitas .

Lantas apa maknanya ? Ketua KPID Kalbar , Faisal Riza, menjelaskan bahwa hal ini merupakan indikasi betapa tingginya tingkat keswadayaan dan kesadaran warga dalam memenuhi rasa haus akan informasi lokal atau sekitar komunitasnya. Kahausan informasi ini juga berangkat dari fenomena bahwa masih banyak daerah di Kalbar yang “blank spot area”. Ini terbukti dari 7 lembaga penyiaran komunitas tersebut, 2 di daerah perbatasan sambas dan 1 daerah pedalaman . Sisanya ada yang dipinggir ibukota kabupaten. Seperti Sambas, Sintang , Anjungan dan Pontianak.

Faisal menjelaskan sebelumnya telah ada 4 lembaga penyiaran komunitas yang telah berizin sementara. Dengan demikian telah ada 11 yang telah memiliki izin sementara. Untuk itu mengingat cukup sulitnya menjaga keberlangsungan lembaga penyiaran komunitas ini, faisal berharap, agar stakeholder khususnya pemerintah daerah dapat juga benar-benar memperhatikan keberlangsungan lembaga penyiaran komunitas tersebut, mengingat perannya yang penting dan strategis untuk menyampaikan informasi ke warga.  “ Khusus untuk Radio Komunitas yang diperbatasan , perannya juga bisa bermakna sebagai corong NKRI,“ ujar faisal

Selain itu, dalam Forum Rapat Bersama tersebut juga disetujui izin  untuk 3 lembaga penyiaran swasta , 2 lembaga penyiaran berlangganan, dan 1 lembaga penyiaran publik lokal yakni Radio Kabupaten Ketapang.

Secara khusus, untuk lembaga penyiaran publik lokal, “kita berharap apa yang dilakukan pemda ketapang dapat diikuti oleh pemda-pemda lain dalam mengurus proses radio-radio eks RSPD tersebut  . Seperti Radio Bumi Daranante – Sanggau, Radio Swara Praja Mempawah, Radio Putussibau-Kapuas Hulu serta TV Sambas yang baru 2 tahun ini bersiaran “ tambahnya.

Namun demikian ada beberapa persyaratan administrasi yang harus dilengkapi oleh lembaga- lembaga penyiaran tersebut. Dan dalam hal ini KPID berkomitmen untuk mendorong lembaga penyiaran yang belum lengkap tersebut dalam waktu 3 bulan ke depan. “Khusus untuk Lembaga Penyiaran yang berada di perbatasan kami berharap peran pemda untuk membantu kelengkapan kekurangan administrasi tersebut karena akses yang cukup jauh untuk mengurus kelengkapan administrasi seperti perubahan akte pendirian dan kelengkapan lainnyadi pusat ibukota “ tambahnya. Red/RG dari KPID Kalbar