Kuasa hukum Sekretaris Kabinet (Sekkab), Dipo Alam, secara resmi menyampaikan laporan dan pengaduan terhadap Metro TV, Senin siang, 28 Februari 2011, di kantor KPI Pusat. Laporan dan pengaduan tersebut diterima secara resmi oleh wakil ketua KPI Pusat, Nina Mutmainnah, dan komisioner bidang Kelembagaan, Judhariksawan. Adapun kuasa hukum yang datang mewakil Dipo Alam adalah Hinca IP Pandjaitan, Yosef B Badeoda, Petrus Balatapiona, dan Carrel Ticualo.

Sebelumnya, di hari yang sama, tim kuasa hukum Sekkab Dipo Alam tersebut telah datang ke kantor Dewan Pers untuk menyampaikan hal yang sama.

Dalam laporan dan pengaduan tertulisnya yang disampaikan ke KPI Pusat, pihaknya menduga Metro TV telah melakukan tindakan yang bertentangan dengan UU No.32 tahun 2002 tentang Penyiaran termasuk pelanggaran terhadap Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS) KPI.

Metro TV, menurut laporan itu, sejak tanggal 23 Februari 2011 telah memanfaatkan posisinya sebagai pers untuk melawan pihak yang bersengketa dengannya, yaitu pelapor, dengan melakukan pemberitaan yang tidak seimbang, baik melalui dialog terbuka maupun melalui running text yang terus menerus dan berulang-ulang, sistimatis, dan terstruktur, untuk mempengaruhi publik atas kebersalahan pelapor sehingga banyak pihak yang tidak mengerti persoalan yang sesungguhnya bersama-sama menyerang pelapor.

Saat menerima laporan tersebut, Nina Mutmainnah menegaskan, akan segera membahas hal ini dalam rapat pleno yang akan dilangsungkan besok. “Siapa pun dari publik yang merasa ada isi siaran yang tidak tepat, silakan mengadu ke KPI dan KPI akan menindaklanjutinya setelah melalui tahapan tertentu.” Nina juga menambahkan, “Karena ini menyangkut pemberitaan, KPI akan berkoordinasi dengan Dewan Pers.”

Sementara itu, anggota KPI Pusat bidang Kelembagaan, Judhariksawan, menjelaskan KPI sangat normatif dalam menerima persoalan ataupun pengaduan seperti ini. Mekanisme yang berlaku disesuaikan dengan UU No.32 tahun 2002 tentang Penyiaran. Red/RG