KPID Sepakati Aturan Kampanye Babel

altPangkal Pinang - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Bangka Belitung menandatangani kesepakatan dengan Panitia Pengawas Pemilu Bangka Belitung, Selasa, 6 Desember 2011, di Pangkal Pinang. Kedua lembaga itu menyepakati pokok-pokok pengawasan kampanye pemilihan Gubernur Bangka Belitung di media elektronik.

Ketua Panitia Pengawas Pemilu Bangka Belitung Firman Pardede mengatakan, saat ini sudah mendekati masa pemungutan suara. Karena itu, perlu dibuat mekanisme pengawasan agar tidak ada pelanggaran. "Hari ini kami menyepakati pokok-pokok pengawasan materi siaran terkait kampanye di televisi dan radio," ujarnya di Pangkal Pinang.

Pengawasan materi siaran adalah kewenangan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Babel. Karena itu, Panwaslu menggandeng KPID untuk mengawasi materi siaran.

Ketua KPID Babel Ridwan Pangkappi mengatakan, setiap media harus memberi kesempatan sama kepada setiap calon untuk menyampaikan materi siaran. KPID, berdasarkan aturan penyiaran dan pokok-pokok kebebasan pers, akan memantau materi siaran. (Red/RG dari Kompas)