Semarang - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah mempertanyakan munculnya logo Kompas TV dibagian kanan atas kanal 47 UHF milik TV Borobudur sejak tanggal 1 September 2011. Sementara logo TV Borobudur tidak lagi muncul dan sudah berganti logo menjadi btv yang diposisikan di bagian kanan bawah.  Demikian disampaikan Najahan Musyafak selaku Kordinator bidang Standarisasi dan Perizinan kepada station manager TV B Juang Simbolon di Kantor KPID, pekan lalu.

Secara administratif, KPID menerima pemberitahuan dari pihak TVB tentang pergantian logo. Tetapi dalam kenyataannya tidak hanya pergantian logo, masih ada tambahan Kompas TV. ‘Wajar kalau KPID mempertanyakan duduk persoalan munculnya Kompas TV tersebut, karena sampai hari ini tidak ada permohonan izin dari pihak KompasTV ke KPID Jateng’ tegas Najahan

Keberadaan KompasTV tersebut jelas menjadi tanda tanya bagi KPID, terutama dalam upaya pengembangan televisi lokal di Semarang. Saat ini terdapat 4 stasiun tv lokal yang mengudara di Kota Semarang, yaitu TVKU, Semarang CakraTV, Pro TV dan TVB. Hadirnya TV lokal ini akan mendorong terjadinya demokratisasi bidang penyiaran, teruatama memberi kesempatan kepada publik lokal untuk terlibat secara aktif dalam proses diseminasi informasi.

Dari aspek perizinan, Najahan mengharapkan adanya kejelasan dari aspek payung hukumnya. Apabila kedua industri tersebut akan menjadi stasiun berjaringan maka harus mengacu kepada peraturan yang ada, yaitu UU Penyiaran, PP No 50 tahun 2005 dan Permenkominfo No 43 Tahun 2009.  Tentukan dulu siapa yang menjadi induk jaringan dan siapa anggotanya. Harus ada nota kesepahaman antar keduanya. Sampai saat ini semuanya belum jelas ujung pangkalnya.

Menaggapi persoalan tersebut, Juang Simbolon tidak menampik realitas yang ada. Dia memaparkan bahwa saat ini TVB sedang melakukan pembenahan bidang manajemen dan program siaran dengan menggandeng KompasTV. Diakuinya bahwa beberapa program akan mengalami perubahan signifikan, baik dari sisi mata acara maupun prosentasenya. Rencananya akan ada pembagian 70 nasional dan 30 persen lokal, tambah Juang.

Hadir dalam klarifikasi tersebut Ketua KPID Budi Sudaryanto dan Wakil Ketua Mulyo Hadi Purnomo. Budi menegaskan sesuai dengan izin tetap yang telah diterima sebagai penyelenggara penyiaran televisi, TVB harus memegang teguh ketentuan yang ada, yaitu larangan memindahtangankan izin penyiaran. Apabila itu terjadi, ancaman pidana berupa kurungan penjara paling lama 2 tahun dan/ atau denda paling banyak 5 milyar rupiah, sebagaimana tercantum dalam UU 32 tahun 2002 pasal 58. (Red/RG dari KPID Jateng)