KPID Banten Dukung Keterbukaan Informasi Publik dalam Penyelenggaraan Pemilukada

Serang - KPID Banten turut menandatangani nota kesepahaman (MoU) yang digagas Komisi Informasi Provinsi Banten bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten dan Panitia Pengawas Pemilukada Provinsi Banten. MoU ini dalam kerangka keterbukaan informasi publik dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah  Provinsi Banten. Penandatangan dilakukan hari Jumat, 07 Oktober 2011, bertempat di Kantor Komisi Informasi Provinsi Banten.

Menurut keterangan di Siaran Pers KPID Banten, naskah nota kesepahaman ini dilandasi oleh semangat kebersamaan untuk turut menyukseskan Pemilukada Provinsi Banten secara terbuka, adil, dan profesional. Keempat lembaga tersebut sepakat untuk saling berkoordinasi dan bekerja sama di dalam menjaga kondusifitas penyelenggaraan Pemilukada Provinsi Banten. Ini demi penegakan asas keterbukaan informasi publik tanpa saling mengintervensi satu sama lain.
 
Dalam sambutannya, Ketua KPID Banten, Muhibuddin, mengatakan bahwa tidak ada alasan bagi KPID Banten untuk menolak terhadap keterbukaan informasi publik, karena sebagai badan publik yang anggarannya bersumber dari APBD Provinsi Banten maka wajib harus mematuhi peraturan yang tertuang dalam UU 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Dalam kaitannya dengan Pemilukada Provinsi Banten 2011, kata Muhibuddin, KPID Banten turut serta dalam pengawasan siaran kampanye Pemilukada  Provinsi Banten, sehingga hasil pengawasan yang dilakukan oleh pihaknya akan diumumkan secara terbuka kepada publik. Hal senada juga disampaikan  oleh Ketua KPU Provinsi Banten, Hambali, dan Ketua Panwaslu Provinsi Banten, Haer Bustomi.

Sementara itu, Ketua KI Provinsi Banten, Yhanu Setiawan,  dalam pengantarnya mengatakan bahwa landasan pembuatan naskah kesepahaman ini adalah semangat keterbukaan informasi publik sesuai dengan amanat UU 14 Tahun 2008. Dia mengharapkan penandatanganan MoU di Provinsi Banten oleh empat lembaga negara non struktural ini menjadi pionir bagi  lembaga negara di daerah lainnya dalam melakukan pengawalan keterbukaan informasi Pemilukada. (Red/RG)