KPI Matangkan Kesiapan Teknis Indeks Penyiaran Indonesia (IPI) 2026
Jakarta -- Pelaksanaan Program Indeks Penyiaran Indonesia (IPI) 2026 akan digelar Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dalam waktu dekat. Saat ini, KPI tengah mematangkan kesiapan teknis sebelum gelaran salah satu program prioritas nasional ini dilangsungkan di lima wilayah di tanah air.
Ada tiga aspek (pilar) penilaian yang akan menjadi fokus riset yang dulunya bernama program Indeks Kualitas Program Siaran TV (IKPSTV) yakni penilaian terhadap keberagamaan kepemilikan, kualitas siaran, dan keberagaman konten.
Penanggung jawab program Indeks Penyiaran Indonesia sekaligus Komisioner KPI Pusat, Amin Shabana, saat membuka rapat koordinasi pelaksanaan program IPI di kantor KPI Pusat, Kamis (6/8/2026) mengatakan, riset IPI diharapkan dapat menangkap sejauhmana kualitas sektor penyiaran di tanah air.
“Hasil IPI sebagai upaya untuk memberikan masukan atas keragaman kepemilikan dan keragaman konten di sektor penyiaran nasional. Masukan ini sangat penting sebagai bahan evaluasi, pembinaan, serta rekomendasi kebijakan bagi pemangku kepentingan penyiaran tanah air baik di level pusat maupun daerah dalam menghadapi persaingan di era transformasi digital saat ini," jelasnya.
Dikatakannya, program IPI akan dilangsungkan di lima wilayah (layanan) yakni Sumatera Barat (perwakilan wilayah layanan Indonesia Barat), Banten, Bali, Sulawesi Tengah, dan Maluku (perwakilan layanan Indonesia Timur).
“Karena keterbatasan anggaran, kita belum bisa melakukan riset (IPI) seperti pada tahun sebelumnya yakni di 33 provinsi. Untuk tahun ini, kita hanya akan melakukan di lima wilayah yang dipilih berdasarkan reverensi zona wilayah,” jelasnya kepada peserta rapat yang dihadiri KPID Sumbar, Sulteng, Bali dan Maluku.

Adapun obyek riset (IPI) tahun ini akan menyasar TV dan radio. “Karena ini (riset) juga aspirasi dari teman-teman radio. Tidak seperti tahun sebelumnya, riset ini hanya ditujukan pada TV,” tambah Amin Shabana.
Sebelumnya, ia menjelaskan penilaian terkait keberagaman kepemilikan yakni untuk memastikan bagaimana afiliasi politik pemilik lembaga penyiaran, baik itu dalam SSJ (Stasiun TV Jaringan) maupun di siaran lokal.
“Kita akan lihat dan akan berinteraksi dengan Komdigi. Karena itu, kami minta bantuan dari KPID untuk memenuhi administrasi yang dibutuhkan. Kami minta KPID berkoordinasi ke Komdigi agar dapat mengakses E-penyiaran,” ujar Amin.
Ia juga memastikan bahwa program IPI tetap menilai kualitas tayangan lembaga penyiaran seperti pada program IKPSTV. Adapun untuk aspek keberagaman konten, Amin memastikan penilaiannya berlandaskan UU Penyiaran bahwa lembaga penyiaran berfungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan yang sehat, kontrol dan perekat sosial, serta turut memajukan kebudayaan nasional dan menggerakkan ekonomi masyarakat.
“Oleh karenanya, kita minta KPID berkoordinasi dengan lembaga penyiaran lokal untuk menilai keberagaman siaran ini. Kita pun akan melibatkan panel ahli untuk menilai hal ini,” jelas Amin Shabana.
Sementara itu, tim riset IPI KPI Pusat, Andi Andrianto, menjelaskan mekanisme dan hal teknis terkait pelaksanaan program IPI. Salah satunya menyangkut pemilihan lembaga penyiaran lokal yang sebagai obyek riset.
“Syarat mutlak yang harus dipenuhi lembaga penyiaran lokal untuk masuk dalam riset ini adalah berada di satu wilayah layanan, memiliki rekaman tayangan dan aktif bersiaran,” jelasnya.
Saat ini, berdasarkan data per Juli 2024, terdapat lebih 3.355 lembaga penyiaran (Tv dan radio). Rencananya, pelaksanaan IPI akan dimulai pertengahan hingga akhir Agustus 2026. Indeks ini pun akan melibatkan informan ahli untuk menilai kualitas siaran lembaga penyiaran. ***/Foto: Agung R
