KPI Sampaikan Hak Jawab atas Pemberitaan Media Indonesia
Jakarta- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat sangat menyayangkan dan keberatan atas kutipan pernyataan dari pengajar Program Pascasarjana Departemen Ilmu Komunikasi FISIP UI, Sasa Djuarsa Sendjaja. Pernyataan Sasa Djuarsa tersebut dikutip di Media Indonesia pada Rubrik Penegakkan Hukum halaman 5 (lima) tanggal 21 Februari 2012 yang berjudul "Tambahan Kewenangan KPI Ancam Industri Penyiaran".
Dalam pemberitaan tersebut Sasa Djuarsa Menyatakan: " ...tambahan kewenangan yang diberikan kepada KPI bakal memunculkan sengketa kewenangan, pasalnya KPI kelak tidak hanya memiliki mandat untuk untuk mengawasi konten siaran, tetapi juga berwenang memberi dan mencabut izin industri penyiaran."
Atas pernyataan itu, KPI Pusat menyampaikan Hak Jawab kepada Media Indonesia atas pemberitaan tersebut. Dalam hal ini KPI Pusat berpandangan dan menegaskan sepanjang tambahan kewenangan yang dimaksudkan itu diamanatkan secara tegas dalam UU Penyiaran yang sedang dalam proses perubahan, maka tidak akan terjadi sengketa.
Selain itu dalam alinea 5 (lima), Sasa juga menyebutkan: "Apalagi, sambungnya kualitas KPI Daerah (KPID) umumnya masih di bawah standar."
KPI Pusat menyatakan, tidak benar KPI Daerah memiliki kualitas yang umumnya di bawah standar. KPI Pusat juga menyatakan pernyataan Sasa harus berdasarkan pengkajian yang dilakukan secara obyektif sehingga dalam mengukur kualitas tersebut harus ada parameternya.
Menurut KPI Pusat, seharusnya Sasa Djuarsa sebagai mantan Ketua KPI Pusat di dalam pembahasan UU Penyiaran mendorong KPI sebagai wakil masyarakat dalam penyiaran menjadi lembaga lebih independen dan kuat sesuai dengan semangat UU Penyiaran.Red/AN