KPI Pusat Tegur “Big Movie” dan “Pengakuan Terlarang” Global TV

Sample ImageKPI Pusat tegur dua program acara Global TV yakni program siaran “Big Movies” dengan judul “Lord of The Illusion” dan “Pengakuan Terlarang” episode “Hidupku Terganjal Restu Orang Tua”. Kedua program tersebut dinilai melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS) KPI tahun 2009. Hal tertuang dalam surat teguran KPI Pusat ditujukan kepada Daniel Hartono, Direktur Utama Global TV, 28 September 2010.


KPI Pusat tegur dua program acara Global TV yakni program siaran “Big Movies” dengan judul “Lord of The Illusion” dan “Pengakuan Terlarang” episode “Hidupku Terganjal Restu Orang Tua”. Kedua program tersebut dinilai melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS) KPI tahun 2009. Hal tertuang dalam surat teguran KPI Pusat ditujukan kepada Daniel Hartono, Direktur Utama Global TV, 28 September 2010.

Menurut penjelasan dalam surat yang ditandatangani Ketua KPI Pusat, Dadang Rahmat Hidayat, untuk pelanggaran program acara “Pengakuan Terlarang” adalah soal penayangan yang memuat pembenaran hubungan seks di luar nikah dan pelanggaran terhadap program siaran klasifikasi remaja. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap pembatasan dan larangan seksualitas serta penggolongan program siaran di lembaga penyiaran. Tindakan tersebut dianggap melanggar P3 KPI Pasal 8 dan Pasal 10, serta SPS KPI Pasal 9, Pasal 13, Pasal 18 ayat (1), dan Pasal 39 ayat (5) huruf a dan c.

Terkait pelanggaran itu, KPI memberikan sanksi administrasi berupa teguran tertulis pertama. Selain itu, KPI menegaskan akan terus melakukan pemantauan dan meminta Global TV untuk melakukan perbaikan secara signifikan. Jika dalam pemantauan tersebut ditemukan tidak adanya perbaikan, maka KPI akan melayangkan sanksi administrasi berikutnya sesuai dengan amanat UU Penyiaran.

Sedangkan pelanggaran yang dilakukan program acara “Big Movies” dengan judul “Lord of The Illusion” adalah penayangan adegan seorang pesulap yang tertusuk beberapa pedang secara close up dan mengeluarkan darah. Selanjutnya, penembakan dengan pistol secara close up serta perusakan wajah yang sangat mengenaskan. Jenis pelanggaran ini dikategorikan pelanggaran terhadap larangan siaran kekerasaan di lembaga penyiaran. Tindakan penayangan adegan tersebut telah melanggar P3 KPI Pasal 14 dan SPS KPI Pasal 26 ayat (3) huruf b.

Berdasarkan pelanggaran tersebut, KPI Pusat memberikan Global TV sanksi administrasi berupa teguran tertulis kedua. Sehubungan jenis pelanggaran itu termasuk dalam kategori pelanggaran berat menurut P3 dan SPS KPI, diminta kepada Global TV untuk tidak lagi menayangkan kembali (Re-Run) untuk program siaran tersebut sebelum dilakukannya sensor internal terhadap seluruh adegan yang melanggar.

Diingatkan dalam surat teguran itu, program acara yang sama telah mendapatkan sanksi administrasi berupa teguran tertulis pertama melalui surat KPI No.227/K/KPI/05/09 pada 6 Mei 2009 dengan judul “Man of Wars”. KPI menegaskan, Jika dikemudian hari ditemukan pelanggaran kembali, maka KPI akan memberikan sanksi berupa penghentian sementara atau pembatasan durasi dan waktu siaran pada program “Big Movies”. Red/RG