Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Lembaga Sensor Film (LSF) bersepakat akan menyamakan persepsi mengenai kriteria penyensoran.  Hal ini dirasa perlu dilakukan mengingat adanya salah persepsi antara KPI dan lembaga penyiaran.  Kesepakatan ini merupakan salah satu hasil Forum Koordinasi dan Kerjasama LSF dengan PH dan Penanggungjawab Program TV di gedung LSF, Jakarta, Rabu,  15 Juni 2011.

Menurut Nina Mutmainnah, Wakil Ketua KPI Pusat, langkah yang akan ditempuh untuk penyamaan  persepsi adalah menelaah dan meninjau kembali MoU antara LSF dan KPI yang dibuat tahun 2007, serta melakukan penyesuaian.

Masih menurut  Nina, penyamaan persepsi ini dilakukan mengingat masih sering terjadi program TV yang hanya mencantumkan keterangan “Lulus Sensor” tanpa disertai pencantuman nomor Surat Tanda Lulus Sensor (STLS).  Padahal, STLS bukan jaminan bahwa tayangan bebas teguran KPI. “Seluruh program TV, tunduk pada  P3SPS KPI, karena audience TV lebih luas, berbeda dengan audience bioskop yang lebih terbatas,” tegas Nina.

Dalam kesempatan yang sama, Mukhlis Paeni, Ketua LSF bersepakat bahwa masih banyak materi film layar lebar yang bermasalah. Menurutnya, banyak film yang mengeksploitasi seks dan hantu sebagai obyek penderita. Begitu juga  judul-judul film yang beredar saat ini terkesan menipu penonton. “Persoalan-persoalan mendasar ini mendesak untuk diselesaikan,” ungkap Mukhlis. (Red/SH)