KPI Layangkan Surat Peringatan Pada MNC TV

altJakarta – Setelah melakukan analisis terhadap iklan pompa air “Shimizu“ yang ditayangkan stasiun MNC TV pada tanggal 21 Juli 2011 pukul 11.05 WIB, Komisi Penyiaran Indonesia (“KPI”) Pusat menilai menemukan terjadinya pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (“P3 dan SPS”) tahun 2009. Atas dasar itu dan juga pengaduan yang disampaikan ke KPI terkait tayangan iklan tersebut, KPI Pusat memberi surat peringatan kepada MNC TV, Kamis, 4 Agustus 2011.

Menurut penjelasan dalam surat peringatan yang ditandatangani Ketua KPI Pusat, Dadang Rahmat Hidayat, pelanggaran pada program tersebut terjadi pada penanyangan adegan seorang model perempuan yang mengeksploitasi tubuh bagian dada dengan cara  menggoyang-goyangkan bagian dada (payudara) tersebut secara berulang-ulang.

KPI Pusat menilai bahwa adegan tersebut tidak layak untuk ditayangkan karena termasuk dalam adegan seksual yang dilarang dalam P3SPS tahun 2009. Selain waktu tayang di atas, kami juga menemukan tayangan pada waktu lain, yaitu tanggal 18 Juli 2011 pukul 11.22 WIB, 19 Juli 2011 pukul 11.10 WIB, dan 20 Juli 2011 pukul 11.10 WIB.

Dalam surat peringatan itu juga jelaskan, alasan KPI memberi peringatan untuk memberi kesempatan kepada MNC TV agar segera melakukan perbaikan atas program iklan tersebut. KPI Pusat juga akan terus melakukan pengawasan terhadap program tersebut dan bila ditemukan penayangan adegan yang sama, KPI Pusat akan menjatuhkan sanksi administratif. (Red/RG)