KPI dan Kominfo FRB Pemohon Di Lima Daerah
Bandung - Pemerintah cq Kementerian Komunikasi dan Informatik (Kemen Kominfo) bersama-sama Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menyelenggarakan Forum Rapat Bersama (FRB) pemohon izin penyiaran di lima provinsi di Hotel Gran Seriti, Bandung, 28 sampai 30 November 2011. Adapun kelima provinsi yakni Sulawesi Selatan, Banten, Jawa Barat, Sulawesi Utara, dan Daerah Istimewa Yogyakarta.
Dalam kesempatan itu, hadir Ketua KPI Pusat, Dadang Rahmat Hidayat, beserta Anggota KPI Pusat, Judhariksawan dan Iswandi Syahputra. Turut hadir perwakilan KPID Sulut, Jabar, Sulsel, Banten dan DIY.
Menurut data, jumlah lembaga penyiaran yang masuk dalam FRB untuk wilayah Jabar kota Bandung ada 26 LP radio, Kota Cimahi 1 radio, Sukabumi 5 radio, Cidahu, Cicurung, Nagrak, Cibadak, Parung Kuda 1 radio, Pelabuhan Ratu 1 radio, Sumedang 1 radio, Cirebon 1 radio, Palimanan,Gegesik, Arjawinangun, Cirebon Barat 2 radio, Cianjur, Cugenang, Warung Kondang, Cilaku 2 radio.
Pemohon dari Banten yakni LPS jasa penyiaran radio di Kota Serang 1 LPS radio, Kota Cilegon 2 LPS radio, Kota Tangerang : 2 LPS radio, Ciputat, Pondok Aren, Serpong 1 LPS radio, Labuan, Jiput 1 LPS radio.
Selanjutnya, dari wilayah DIY yakni Kec. Hamping Kab. Sleman 3 LPS radio, Gatot Subroto, Mandingan Kel. Ringinharjo, Kec. Bantul, Kab. Bantul 1, Bantul KM6 Kel. Tirtonirmolo, Kec. Kasihan, Kab. Bantul 1 radio, Jl. Balai Budaya Kel. Minomartani, Kec Ngaglik, Kab Sleman 1 radio, Jl. Marsda Adisucipto 1 LPK radio, dan untuk LPS televisi DIY ada 10 TV.
Sedangkan untuk pemohon dari Sulut yakni LPS radio yang di kota Tomohon sebanyak 5 Radio, dan LPS televisi di Menado ada 2 LP. Adapun data jumlah lembaga penyiaran dari Sulsel belum bisa diterbitkan. (Red/RG)