KPI Akan Plenokan Aduan Fungsionaris Demokrat

altJakarta - Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Mochamad Riyanto mengatakan bahwa keputusan yang akan diambil terkait pengaduan beberapa fungsionaris Partai Demokrat akan diambil sesuai dengan hukum penyiaran yakni Undang-Undang No.32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).

"Keputusan KPI tidak bisa diintervensi oleh siapapun dan itu sudah sesuai mekanisme hukum penyiaran. Kita tidak akan memenggal kebebasan informasi, tetapi kami juga mendorong kebebasan informasi itu dapat dipertanggungjawabkan," terangnya seperti dikutip inilah.com usai memimpin jalannya mediasi antara fungsionaris Partai Demokrat yang dipimpin Ferry Juliantoro dengan METRO TV dan TVOne di kantor KPI Pusat, Selasa, 6 Maret 2012.

Dia mengatakan, mediasi yang dilakukan adalah untuk mencari pemahaman yang sama antara pihak yang diadukan dan yang mengadukan. Di mana arah aduan Ferry dkk adalah dalam konteks perbaikan konten media, baik news, talkshow maupun konten pemberitaan lainnya yang ditayangkan METRO TV dan TVOne. KPI juga meyakini bahwa kedua media tersebut akan menerima masukan dari masyarakat.

Mengenai keputusan KPI, Riyanto yang juga dosen Fakultas Hukum Universitas Tujuh Belas Agustus (Untag) Semarang ini menambahkan bahwa pihaknya akan melakukan kajian terlebih dahulu. Kajian tersebut yakni untuk melihat apakah aduan METRO TV dan TVOne telah melakukan pelanggaran kode etik jurnalistik (KEJ) atau tidak.

Tetapi dengan adanya penjelasan dari kedua media itu, di mana keduanya memberikan jaminan independensi, obyektifitas dan profesionalitas, Riyanto berharap ke depan ada perbaikan untuk menghindari kepentingan tertentu dalam pemberitaannya.

"Akan kita tindaklanjuti secara adil, keputusan KPI nanti sesuai UU. Kami melakukan pendalaman setelah ada keterangan dua pihak, yang diadukan dan yang mengadukan. Kami setiap hari Selasa kita rapat pleno, soal teguran dan sanksi ya harus kita plenokan," kata dia. Red