Komisi I Minta KPI Tingkatkan Pengawasan Isi Siaran
Komisi I DPR RI dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menyatakan menerima laporan KPI serta meminta KPI untuk meningkatkan perangkat infrastruktur dan Sumber Daya Manusia (SDM) tim analis isi siaran guna meningkatkan kinerja KPI dalam mengawasi isi siaran. Hal ini tertulis dalam salah satu kesimpulan RDP terbuka yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi I, TB Hasanudin, pada 18 Januari 2010 di ruang rapat Komisi I, Senayan, Jakarta.
Dalam laporannya ke Komisi I, Dadang Rahmat Hidayat, Ketua KPI Pusat yang mengawali laporan menyampaikan mengenai kasus-kasus isi siaran yang sudah ditangani KPI. Kasus-kasus tersebut di antaranya mengenai dugaan intervensi program “Sigi” SCTV, aduan masyarakat mengenai "Silet" RCTI, "Petir" ANTV, "Primitive Runaway" Trans TV, Iklan Lifebuoy, “Headline News” Metro TV, dan yang paling terakhir adalah penayangan “Opera Tan Malaka” di beberapa stasiun TV lokal. Dadang juga menyampaikan kecenderungan aduan masyarakat yang meningkat dari tahun ke tahun ke KPI dan mencapai lebih dari 20.000 aduan pada 2010.
Dalam sesi tanya jawab, anggota Komisi I, Tantowi Yahya menyampaikan kekhawatirannya mengenai rating yang menjadi basis penyusunan program. "Rating semakin lama semakin ketat, saat ini tren penonton sudah dapat dibaca per menit. Kondisi ini sangat mengkhawatirkan,” ujar Tantowi. Untuk itu, Tantowi menanyakan sejauh mana wewenang KPI mengenai masalah ini. Berikutnya, Tantowi juga menanyakan tentang aturan mengenai boleh tidaknya pemilik TV yang seringkali muncul di layarnya sendiri.
Anggota Komisi I Ramadhan Pohan mempertanyakan apa tindaklanjut KPI dalam menangani aduan yang berjumlah lebih dari 20.000 tersebut serta mengeluhkan orientasi pengawasan isi siaran KPI yang masih berorientasi pada pengaduan dan belum melakukan fungsi-fungsi pengawasan secara sempurna.
Sebagian besar anggota Komisi I DPR menanyakan seputar isi siaran yang masih kurang berkualitas dan meminta masukan dari KPI mengenai rencana revisi UU Penyiaran yang akan diamandemen dalam waktu dekat.
Menanggapi berbagai permasalahan yang diutarakan oleh Komisi I DPR, Koordinator Isi Siaran KPI Pusat, Ezki Suyanto menyampaikan bahwa masalah rating dan penempatan program memang masih menjadi kendala. Untuk itu, dia menyampaikan bahwa KPI sudan melayangkan surat ke seluruh stasiun TV untuk menaati ketentuan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI soal klasifikasi program siaran. "Kita beri waktu satu minggu, selanjutnya kita akan pantau,” ungkap Ezki.
Sedangkan mengenai pemilik TV yang sering muncul, Ezki menyampaikan bahwa KPI akan memanggil dua stasiun TV, yakni Metro TV dan TV One, untuk memperingatkan bahwa publik juga memantau dan menilai kedua stasiun tersebut. Pemanggilan ini pada intinya untuk membahas tentang netralitas isi siaran di lembaga penyairan.
Mengenai tindaklanjut pengaduan, Ezki menyampaikan bahwa dalam pengaduan yang cukup banyak tersebut jika diklasifikasi maka sebagian besar yang diadukan adalah infotainment, reality show, dan mistik. "Hampir semua ditindaklanjuti, ada yang hanya diimbau, ditegur, peringatan bahkan sampai penghentian sementara,” ujar Ezki.
Nina Mutmainnah, Wakil Ketua KPI Pusat menambahkan bahwa kondisi profesionalisme SDM penyiaran memang masih menyedihkan. Untuk itu, Nina menyampaikan bahwa KPI selama ini menjalankan program peningkatan profesionalisme SDM penyiaran yang akan makin ditingkatkan pada 2011.
Mengenai mekanisme pemantauan, Yazirwan Uyun, Anggota Bidang Isi Siaran KPI Pusat menjelaskan mekanisme pemantauan yang dilakukan KPI Pusat. Dalam penjelasannya, saat ini KPI memantau dengan menggunakan tiga cara, yaitu partisipasi masyarakat melalui mekanisme aduan, melalui kajian-kajian yang dilakukan masing-masing anggota KPI yang di-review bulanan, dan melalui mekanisme pemantauan langsung.
Mengenai pemantauan langsung Yazirwan Uyun menyampaikan bahwa pada bulan Februari nanti diharapkan KPI Pusat dapat memantau 60% dari total siaran. Sebelumnya, selama tiga tahun terakhir KPI Pusat hanya dapat memantau sekitar 30% dari total siaran TV.
Hal ini dimungkinkan karena adanya penambahan analis pemantau TV dari sebelumnya yang berjumlah 14 orang menjadi 40 orang pada tahun ini. Selain itu, KPI juga melakukan penambahan peralatan.
Selanjutnya, mengenai masukan dalam revisi UU Penyiaran, ke depan diharapkan KPI dapat menjatuhkan sanksi denda. karena menurut Yazirwan, sanksi administratif yang dimiliki KPI seringkali dinilai tidak terlalu memiliki dampak. Untuk itu, dia menambahkan bahwa langkah KPI yang mengajukan program "Silet" ke Polisi sudah tepat untuk memberikan efek jera kepada lembaga penyiaran.
Juga mengenai revisi UU Penyiaran, M. Riyanto, Anggota Bidang Perizinan KPI Pusat menyampaikan bahwa perubahan paling substantif dalam revisi adalah membuat satu pasal yang memberikan kewenangan kepada KPI untuk membuat peraturan.
Azimah, Anggota Bidang Kelembagaan KPI Pusat menyampaikan bahwa memperbaiki isi siaran di Indonesia tidak hanya semata karena masalah rating. Secara komprehensif, menurutnya banyak persoalan yang harus dibereskan karena rating hanyalah satu bagian saja dari permasalahan yang ada. Yang penting adalah soal pemahaman dan persepsi semua pihak terhadap P3SPS, terutama dari masyarakat dan lembaga penyiaran. "Masyarakat harusnya tidak hanya sebagai objek dari penyiaran tetapi juga harus menjadi subjek,” tandas Azimah. Untuk itu, dengan mengintensifkan program literasi media, Azimah mengharapkan peran masyarakat dalam mengkritisi isi siaran dapat lebih ditingkatkan. Red/SH