Komisi I DPR RI Tetapkan Anggota KPI Pusat periode 2026-2029
Jakarta– Komisi I DPR RI menetapkan sembilan Anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat periode 2026–2029. Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi I DPR RI Sukamta dalam Rapat Paripurna DPR RI pada agenda penutupan Masa Persidangan X Tahun Sidang 2025–2026, (21/7). Penetapan ini menjadi penutup rangkaian proses seleksi Anggota KPI Pusat periode 2026–2029 yang telah dimulai sejak 9 Januari 2026 melalui pengumuman pembukaan pendaftaran calon anggota pada laman resmi Kementerian Komunikasi dan Digital. Sebanyak 26 calon dari berbagai latar belakang, di antaranya akademisi, praktisi penyiaran, jurnalis, dan anggota KPI petahana, mengikuti tahapan uji kelayakan dan kepatutan selama tiga hari, 13-15 Juli 2026.
Dalam Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani ini, Sukamta menyampaikan sembilan Anggota KPI Pusat periode 2026–2029 yang dipilih berdasarkan musyawarah secara mufakat sebagai berikut,
1. Tulus Santoso
2. Andi Sukmono
3. Fuji Samantha
4. Widhie Kurniawan
5. Aliyah
6. Evri Rizqi Monarshi
7. Analisa
8. Amin Shabana
9. Muhammad Hasrul Hasan
Selain menetapkan sembilan anggota terpilih, Komisi I DPR RI juga menetapkan tiga nama sebagai pengganti antar waktu, yaitu Ahmad Farikul Badi’, Sutjiati Eka Tjandrasari dan Henry Sianipar. Kepada anggota KPI Pusat terpilih, Komisi I meminta komitmen untuk menjalankan tugas, fungsi dan kewenangan KPI Pusat secara profesional dan bertanggungjawab, senantiasa menjaga moralitas, integritas dan independensi, menghindari segala bentuk penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang serta bersedia bekerja secara penuh waktu. Komisi I meminta persetujuan dari DPR RI atas penetapan anggota KPI Pusat terpilih tahun 2026-2029 untuk selanjutnya disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia, guna mendapatkan penetapan.
Ketua KPI Pusat periode 2023-2026 Ubaidillah mengucapkan selamat atas terpilihnya anggota KPI Pusat yang baru. Dia berharap, pada periode KPI yang kedelapan, usaha penguatan kelembagaan KPI dalam revisi undang-undang penyiaran dapat dilanjutkan. “Saya berharap KPI ke depan juga ikut berperan aktif dalam mewujudkan tata kelola penyiaran yang adil bagi seluruh pihak dan memberi perlindungan bagi publik, termasuk masa depan generasi mendatang,” ujarnya. Harapannya, anak-anak Indonesia terjaga dari segala bentuk paparan kekerasan baik dari ruang penyiaran atau pun di ruang digital.