Jangan Sampai Penonton TV Hilang Kepekaan
Semakin sering publik atau penonton disuapi dengan tayangan pemberitaan bernuansa kekerasaan, timbal baliknya adalah akan menumpulkan atau menghilangkan kepekaan mereka yang imbasnya memprovokasi untuk berbuat anarkis. Pendapat tersebut diungkapkan, anggota KPI Pusat, Yazirwan Uyun, ketika menjadi narasumber sosialisasi P3 dan SPS KPI di Palembang, Senin 16 Oktober 2010.
Semakin sering publik atau penonton disuapi dengan tayangan pemberitaan bernuansa kekerasaan, timbal baliknya adalah akan menumpulkan atau menghilangkan kepekaan mereka yang imbasnya memprovokasi untuk berbuat anarkis. Pendapat tersebut diungkapkan, anggota KPI Pusat, Yazirwan Uyun, ketika menjadi narasumber sosialisasi P3 dan SPS KPI di Palembang, Senin 16 Oktober 2010.
“Teori penumpulan atau desensitization dari sparks dan spraks menyatakan bahwa terpaan media yang berulang-ulang akan mengakibatkan ketidak pekaan emosional dan mudah terprovokasi. Meskipun demikian, terpaan media ini dampaknya sangat bergantung dari tingkat pendidikan dan ekonomi seseorang,” tegas anggota KPI Pusat bidang isi siaran ini.
Uyun, panggilan akrab mantan Dirut TVRI mencontohkan, ulangan pemberitaan kekerasaan dan kerusahan yang terjadi di waktu yang lalu seperti di Ampera dan sejumlah daerah lainnya, bisa menimbulkan akibat seperti yang ditakutkan dalam teori penumpulan tersebut.
Terkait persoalan itu, Uyun menjelaskan tentang aturan di P3 dan SPS KPI yang mengatur persoalan jurnalistik. Menurutnya, aturan yang ada dalam P3 dan SPS sama dengan aturan dalam Kode Etik Jurnalistik (KEJ). “Saya mengerti kalau jurnalistik merupakan roh pertelevisian. Orang televisi mengatakan kalau televisi tanpa jurnalistik bukan televisi. Jadi kuncinya terletak pada jurnalistik. Namun harus dipahami ada aturannya, baik di UU maupun P3 dan SPS serta KEJ,” jelasnya di depan peserta sosialisasi di Hotel Royal Palembang.
Beberapa hal yang penting diperhatikan dalam liputan jurnalistik, kata Uyun, adalah persoalan adil, akurasi, dan tidak mencampur adukkan antara opini dan fakta. Selain itu, siaran televisi wajib menghormati privacy, tidak merusak reputasi objek yang diberitakan, tidak membuka aib seseorang, dan hal buruk lainnya.
“Satu hal lagi yang harus saya kasih tahu adalah pelanggaran dalam peliputan bencana alam. Seperti yang terjadi ketika bencana alam di Sumatera Barat tempo lalu, saat korban sudah ditandu, sedang terjepit, dan yang lainnya, masih saja dipaksa untuk wawancara dan diambil gambarnya. Ini sangat tidak etis jika disiarkan,” keluh Uyun.
Mengenai perlindungan terhadap anak, Uyun memandang, kebijakan televisi saat ini belum sepenuhnya memberikan perhatian besar terhadap pemirsa golongan istimewa ini. “Siaran televisi di Indonesia belum memberikan perlindungan terhadap anak. Ini bertolak belakang dengan siaran di NHK. Berita tentang kecelakaan, kejahatan, dan pelecehan seksual, tidak penah menampilkan wajah anak melainkan hanya sketsa saja atau dari punggung ke bawah tubuh si anak tersebut,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Uyun menyampaikan pesan kepada para peserta sosialisasi untuk melaporkan dan melakukan pengaduan jika ditemukan adanya pelanggaran isi siaran ke KPI (KPID dan KPI Pusat). “Terus terang, KPI belum mampu memantau 100%. Tanpa dukungan dari masyarakat, kami masih sulit melakukan pengawasan karena stasiun televisi yang bersiaran nasional di Indonesia adalah yang terbanyak di dunia. Dan, itu belum termasuk televisi lokalnya,” ungkapnya.
Sementara itu, di tempat yang sama, anggota KPI Pusat, Mochamad Riyanto membeberkan rencana KPI menerapkan sanksi denda kepada lembaga penyiaran. Dia bependapat, sanksi denda dapat memberikan efek jera cukup efektif bagi pelanggarnya. “Kalau hanya teguran akan ada celah yang bisa dimanfaatkan, misalnya ganti nama program acara,” tegas komisioner bidang perizinan KPI Pusat ini. Red/RG
“Teori penumpulan atau desensitization dari sparks dan spraks menyatakan bahwa terpaan media yang berulang-ulang akan mengakibatkan ketidak pekaan emosional dan mudah terprovokasi. Meskipun demikian, terpaan media ini dampaknya sangat bergantung dari tingkat pendidikan dan ekonomi seseorang,” tegas anggota KPI Pusat bidang isi siaran ini.
Uyun, panggilan akrab mantan Dirut TVRI mencontohkan, ulangan pemberitaan kekerasaan dan kerusahan yang terjadi di waktu yang lalu seperti di Ampera dan sejumlah daerah lainnya, bisa menimbulkan akibat seperti yang ditakutkan dalam teori penumpulan tersebut.
Terkait persoalan itu, Uyun menjelaskan tentang aturan di P3 dan SPS KPI yang mengatur persoalan jurnalistik. Menurutnya, aturan yang ada dalam P3 dan SPS sama dengan aturan dalam Kode Etik Jurnalistik (KEJ). “Saya mengerti kalau jurnalistik merupakan roh pertelevisian. Orang televisi mengatakan kalau televisi tanpa jurnalistik bukan televisi. Jadi kuncinya terletak pada jurnalistik. Namun harus dipahami ada aturannya, baik di UU maupun P3 dan SPS serta KEJ,” jelasnya di depan peserta sosialisasi di Hotel Royal Palembang.
Beberapa hal yang penting diperhatikan dalam liputan jurnalistik, kata Uyun, adalah persoalan adil, akurasi, dan tidak mencampur adukkan antara opini dan fakta. Selain itu, siaran televisi wajib menghormati privacy, tidak merusak reputasi objek yang diberitakan, tidak membuka aib seseorang, dan hal buruk lainnya.
“Satu hal lagi yang harus saya kasih tahu adalah pelanggaran dalam peliputan bencana alam. Seperti yang terjadi ketika bencana alam di Sumatera Barat tempo lalu, saat korban sudah ditandu, sedang terjepit, dan yang lainnya, masih saja dipaksa untuk wawancara dan diambil gambarnya. Ini sangat tidak etis jika disiarkan,” keluh Uyun.
Mengenai perlindungan terhadap anak, Uyun memandang, kebijakan televisi saat ini belum sepenuhnya memberikan perhatian besar terhadap pemirsa golongan istimewa ini. “Siaran televisi di Indonesia belum memberikan perlindungan terhadap anak. Ini bertolak belakang dengan siaran di NHK. Berita tentang kecelakaan, kejahatan, dan pelecehan seksual, tidak penah menampilkan wajah anak melainkan hanya sketsa saja atau dari punggung ke bawah tubuh si anak tersebut,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Uyun menyampaikan pesan kepada para peserta sosialisasi untuk melaporkan dan melakukan pengaduan jika ditemukan adanya pelanggaran isi siaran ke KPI (KPID dan KPI Pusat). “Terus terang, KPI belum mampu memantau 100%. Tanpa dukungan dari masyarakat, kami masih sulit melakukan pengawasan karena stasiun televisi yang bersiaran nasional di Indonesia adalah yang terbanyak di dunia. Dan, itu belum termasuk televisi lokalnya,” ungkapnya.
Sementara itu, di tempat yang sama, anggota KPI Pusat, Mochamad Riyanto membeberkan rencana KPI menerapkan sanksi denda kepada lembaga penyiaran. Dia bependapat, sanksi denda dapat memberikan efek jera cukup efektif bagi pelanggarnya. “Kalau hanya teguran akan ada celah yang bisa dimanfaatkan, misalnya ganti nama program acara,” tegas komisioner bidang perizinan KPI Pusat ini. Red/RG