Hari Radio Nasional: KPI Dukung Penguatan Radio dalam RUU Penyiaran

Jakarta -- Peran lembaga penyiaran radio tidak akan lekang oleh perubahan zaman. Kehadirannya tetap ditunggu, tak hanya sebagai media penghibur tapi juga sebagai penjernih di tengah banjir informasi media sosial. Radio harus tetap eksis sampai kapanpun. Sekali di udara, tetap di udara.
“Kami sangat memahami lembaga penyiaran (radio) di tanah air saat ini sedang mengalami kesulitan. Tapi bukan berarti eksistensinya harus redup karena hadirnya platform media digital. Justru hal ini mengharuskan radio jadi tumpuan masyarakat untuk mendapatkan hiburan dan informasi yang sehat, berkualitas, valid dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Ketua KPI Pusat, Muhammad Hasrul Hasan, dalam rangka Peringatan Hari Radio Nasional sekaligus hari lahirnya Radio Republik Indonesia (RRI) pada 11 September 1945.
Menurut Hasrul, radio berkontribusi besar terhadap negeri ini, tidak hanya sebagai alat perjuangan dan juga mempertahankan kemerdekaan, tapi juga sebagai media perekat persatuan, penanaman rasa nasionalisme dan penguatan karakter bangsa.
“Radio memiliki sejarah panjang terhadap tumbuh kembang bangsa kita. Jadi eksistensinya harus tetap ada dan juga rawat. Namun yang lebih penting dari itu adalah dukungan yang besar dan konkrit agar radio tetap hidup, sehat dan kompetitif,” ujar Hasrul, Jumat (11/9/2026).
Terkait kondisi radio saat ini, Hasrul berharap adanya perhatian negara melalui dukungan regulasi yang kuat dan adil. “Kami sangat berharap RUU Penyiaran yang sekarang telah ditetapkan sebagai UU inisiatif DPR dapat menguatkan posisi lembaga penyiaran konvensional termasuk radio,” tutupnya. ***/Foto: Agung R