Sebanyak 49 lembaga penyiaran dibahas dalam Forum Rapat Bersama (FRB) antara KPI dan Kominfo, 14 April 2011, Jakarta. Forum tertinggi dalam proses perizinan tersebut meneliti persyaratan adminstrasi maupun kelayakan terhadap 14 lembaga penyiaran di Aceh (7 radio komunitas, 5 televisi swasta, dan 1 televisi komunitas 12 lembaga penyiaran (2 radio swasta, 6 radio komunitas, 2 televisi swasta, dan 3 televisi berlangganan) di DKI Jakarta , 7 lembaga penyiaran (1 radio, 5 televisi swasta, dan 1 televisi berlangganan) di Maluku , dan 16 lembaga penyiaran (4 radio swasta, 3 radio komunitas, dan 9 televisi swasta) di Papua.

Mochamad Riyanto, Anggota KPI Pusat bidang Infrastruktur Penyiaran. menegaskan jika surat rekomendasi kelayakan (RK) yang dikeluarkan KPI merupakan bagian dari proses hukum, sedangkan berkas permohonan izin bukan bagian dari proses tersebut. “Hal ini harus dimengerti dan jangan diartikan sepotong-sepotong,” katanya.

Selain itu, Riyanto juga meminta agar keputusan yang diambil dalam forum dapat melihat kebutuhan masyarakat di tempat lembaga penyiaran tersebut bersiaran. Menurutnya, informasi yang dibutuhkan masyarakat mesti berimbang.

Ditempat yang sama, Dadang Rahmat Hidayat, Ketua KPI Pusat, mengusulkan tentang pembagian waktu siaran untuk radio komunitas karena terbatasnya kanal atau jarak saling berdekatan. Dalam kesempatan FRB tersebut, turut hadir Idy Muzayyad, Anggota KPI Pusat bidang Kelembagaan. Selain itu, hadir perwakilan dari KPID Aceh, Maluku dan Papua. Red/RG