Evaluasi Tahunan Trans TV, Trans 7 dan CNN Indonesia: KPI Harapkan Sinergi LP Mengawal RUU Penyiaran

Jakarta - Disrupsi digital tak lagi sekadar mengubah cara masyarakat mengonsumsi informasi, tetapi mulai mendistraksi dan menekan keberlangsungan industri penyiaran televisi. Kondisi ini menjadi perhatian Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat dalam Evaluasi Tahunan Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) Televisi yang bersiaran jaringan, Kamis (10/9/2026). Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat, Amin Shabana, mengatakan tantangan tersebut perlu menjadi perhatian bersama karena KPI memiliki tanggung jawab untuk turut membangun iklim persaingan yang sehat antarlembaga penyiaran dan industri terkait, sebagaimana diamanahkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Dalam evaluasi tahunan terhadap Trans TV, Trans 7, dan CNN Indonesia, Amin meminta masing-masing lembaga penyiaran memaparkan strategi yang disiapkan untuk memitigasi risiko terjadinya resizing di tengah tekanan dan perubahan lanskap industri penyiaran.

Menanggapi pernyataan Amin, Direktur Program Trans TV Latief Harnoko memaparkan usaha menjaga kesinambungan kerja di industri penyiaran. DIa mengaku sangat terbantu dengan program dari Kementerian Tenaga Kerja yang menyediakan tenaga magang untuk lembaga penyiaran. “Kami menerima lebih dari 280 tenaga magang lewat program maganghub dari Kemnaker dan penggajiannya menjadi tanggung jawab kementerian,” ujarnya. Jika dikalkulasi secara nominal, program maganghub telah membiayai lebih dari sepuluh miliar untuk membantu kami dari segi tenaga kerja. Kelebihan lain dari program pemerintah ini, tambah Latief, kesesuaian pendidikan dengan posisi kerja yang tersedia. “Jadi benar-benar dari jurusan yang terkait dengan komunikasi, penyiaran dan konten media. Salut untuk pemerintah, atas program ini,” ungkap Latief.

Dalam kesempatan itu, Amin juga memaparkan hasil evaluasi KPI terhadap kinerja Trans TV, Trnas 7 dan CNN Indonesia. Penilaian dilakukan berdasarkan pada sanksi, apresiasi, implementasi program siaran lokal dalam sistem stasiun jaringan (SSJ), dan nilai Indeks Kualitas Program Siaran Televisi (IKPSTV). Terkait penggunaan bahasa daerah dalam program lokal, Amin meminta ketiga pengelola televisi dapat memberikan perhatian yang cukup. Menurutnya, data dari Badan Bahasa mengungkap ada puluhan bahasa daerah yang punah karena kehilangan penuturnya. Keberadaaan siaran program lokal yang menjadi mandat undang-undang ini selayaknya dapat dioptimalkan guna menjaga keberagaman bahasa yang menjadi kekayaan bangsa, ujarnya. Senada dengan itu, Analisa selaku anggota KPI Pusat bidang pengawasan isi siaran mengaku banyak program siaran di Trans TV, Trans 7 dan CNN Indonesia yang memberikan warna tentang keberagaman budaya kita. Terbukti juga dari berbagai penghargaan dari KPI Pusat, seperti program Tanah Air Beta yang disiarkan Trans TV atau Si Bolang dan Arisan Liburan dari Trans 7.

Mengutip pesan Menteri Komunikasi dan Digital dalam pengukuhan anggota KPI Pusat, Wakil Ketua KPI Pusat Evri Rizqi Monarshi menegaskan tugas KPI bukan sekadar menjatuhkan sanksi. Lebih dari itu, KPI juga diharapkan mampu menjaga ekosistem penyiaran berjalan dengan baik dan mendukung perekonomian nasional. Namun demikian, Evri berharap sanksi yang dijatuhkan KPI kepada Trans 7 pada tahun 2025 dapat direfleksikan dengan baik.

Christina Suswati Handayani selaku Direktur Keuangan dan Sumber Daya Manusia (SDM) Trans 7 menghargai penilaian KPI dalam evaluasi tahunan untuk televisi yang dipimpinnya. Susi juga sepakat dengan permintaan Amin Shabana untuk menebalkan konten-konten siaran agar dapat diakses penyandang disabilitas. Susi juga memahami, sanksi yang diterima tahun lalu menjadi evaluasi penting pihaknya dalam menyiarkan liputan investigasi. Sedangkan terkait perjuangan tiga televisi ini untuk tetap eksis dalam ekosistem penyiaran, Susi mengungkap, kompetisi sekarang bukan satu lawan satu melainkan grup melawan grup. Artinya bukan lagi satu televisi bersaing dengan televisi sebagai satu entitas media, melainkan bersaing dengan platform media lain yang kewajiban regulasinya lebih longgar dari televisi.

Hadir dalam evaluasi tersebut Koordinator Bidang Pengembangan Kebijakan dan Sistem Penyiaran Tulus Santoso beserta Widhie Kurniawan selaku anggota. Tulus secara khusus meminta agar lembaga penyiaran bersinergi dengan KPI dalam mengawal Rancangan Undang-Undang Penyiaran yang sudah menjadi usul inisiatif DPR. Sedangkan Widhie mengingatkan tentang pentingnya penggunaan SDM daerah dalam produksi konten-konten siaran, khususnya untuk pemenuhan SSJ.

Titin Rosmasari selaku Pemimpin Redaksi CNN Indonesia menyampaikan komitmennya terhadap RUU Penyiaran. “Setiap progress di DPR selalu kami liput dan kami juga tergabung dalam diskusi RUU Penyiaran baik yang digagas asosiasi ataupun Forum Pemred, “ujarnya. CNN juga mengaku siap menggaungkan RUU ini agar masyarakat juga memahami urgensi hadirnya undang-undang yang baru.