Evaluasi Tahunan RCTI, iNews TV, GTV dan MNC TV: KPI Dorong Penguatan Kualitas dan Ekosistem Penyiaran
Jakarta -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat melakukan Evaluasi Tahunan Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) Berjaringan terhadap empat Lembaga Penyiaran (LP) yaitu RCTI, MNCTV, GTV, dan iNews, Senin (07/09/2026). Evaluasi tahunan ini merupakan forum penyampaian hasil pengawasan sekaligus membuka ruang dialog terkait kepatuhan terhadap regulasi, kualitas program siaran, pelaksanaan Sistem Stasiun Jaringan (SSJ), serta penguatan industri penyiaran nasional.
Ketua KPI Pusat, Muhammad Hasrul Hasan, menyoroti pentingnya keberadaan konten lokal dalam pelaksanaan SSJ. Menurutnya, tantangan industri penyiaran di daerah, termasuk berkurangnya biro dan sumber daya media di sejumlah wilayah, perlu menjadi perhatian bersama.
“Pemenuhan ketentuan konten lokal dapat dilakukan antara lain melalui penguatan kerja sama dengan perguruan tinggi dan pemanfaatan sumber daya lokal yang tersedia,” katanya di sela-sela forum.

Sebelumnya, Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat, Amin Shabana memaparkan, catatan terkait sanksi administratif yang pernah diberlakukan, pasal yang dilanggar, serta nominasi program dan penghargaan yang pernah diraih masing-masing LP selama Tahun 2025.
RCTI menjadi salah satu stasiun yang menerima teguran tertulis melalui Program Siaran “Go Spot” dan Iklan Rokok PT Gudang Garam Tbk. Dengan skor Indeks Kualitas Program Siaran Televisi atau IKPSTV sebesar 3.11, RCTI mendapatkan penghargaan melalui program siaran “Seputar iNews Siang” untuk kategori Program Liputan Ramadan (Televisi) pada Anugerah Syiar Ramadan 2025.
Teguran tertulis juga pernah diterima MNCTV program siaran “Lintas iNews Siang” dan “Rumahnya Anak: Selamatkan Geng Pengembaraan Upin Ipin”. Pada ajang penghargaan tahunan, beberapa program siaran masuk dalam nominasi Anugerah Syiar Ramadan 2025, Anugerah Penyiaran Ramah Anak 2025, Anugerah KPI 2025. Sementara skor IKPSTV yang diraih adalah 3,27.
Selain capaian skor IKPSTV 3,23, GTV menjadi satu-satunya LP yang tercatat tidak memperoleh teguran tertulis, dengan kata lain tidak ada pelanggaran siaran yang dilakukan selama Tahun 2025. Pada Anugerah Penyiaran Ramah Anak 2025, LP ini mendapatkan penghargaan melalui program siaran Dunia Hand Made untuk kategori Program Pendidikan Anak APRA 2025.

Sementara itu, iNews TV mendapat teguran tertulis untuk program siaran “iNews Siang” dan “iNews Today”. Skor IKPSTV yang diraih adalah 3,24, dan sebagaimana halnya dengan MNCTV, program siaran iNews juga masuk dalam nominasi penghargaan Anugerah Syiar Ramadan 2025.
Atas hal itu, KPI menyampaikan sejumlah rekomendasi pada tiga aspek, yaitu aspek sanksi, penghargaan, dan SSJ (Sistem Siaran Jaringan). Secara umum, seluruh LP diwajibkan mematuhi Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS); dengan penekanan spesifik pada pasal yang pernah dilanggar, mempertahankan dan meningkatkan kualitas program siaran, serta mempertahankan dan meningkatkan produksi program siaran lokal.
Di tempat yang sama, KPI menekankan peningkatan kualitas pada kategori program dengan nilai relatif lebih rendah, khususnya infotainment yang semuanya di bawah 3,00, serta meminta lembaga penyiaran mempertahankan dan meningkatkan kualitas program yang telah menunjukkan capaian baik (minimal 3,00).
Sementara itu, Wakil Ketua KPI Pusat, Evri Rizqi Monarshi, menilai empat TV berjaringan ini memiliki posisi penting dalam industri penyiaran nasional dan menjadi salah satu rujukan bagi masyarakat. Pihaknya mendorong LP tersebut mempertahankan program yang telah memiliki kualitas baik sekaligus terus mengembangkan kreativitas tanpa mengabaikan koridor regulasi.

Dia berharap evaluasi tahunan tidak berhenti sebagai mekanisme pengawasan, tetapi menjadi momentum untuk memperkuat kualitas program di tengah perubahan pola konsumsi media dan tantangan ekonomi industri penyiaran. “Saya menitip agar kualitas tetap dijaga,” pintanya.
Anggota Bidang Kelembagaan KPI Pusat, Fuji Samantha, turut menyampaikan harapannya agar peningkatan kualitas siaran turut mendukung fungsi penyiaran dalam mencerdaskan kehidupan masyarakat, dan mendorong partisipasi LP dalam Sekolah P3SPS yang akan diselenggarakan dalam waktu dekat. Rekannya, Analisa, mengingatkan pentingnya peningkatan kualitas SDM, berkolaborasi, dan saling memberikan dukungan.
Sementara itu, Koordinator Bidang Pengembangan Kebijakan dan Struktur Penyiaran (PKSP) sekaligus Komisioner KPI Pusat, Tulus Santoso, menanyakan kendala apa yang dihadapi LP dalam memproduksi program siaran.
Menyambung pertanyaan tersebut, Komisoner KPI Pusat Widhie Kurniawan, menyoroti pentingnya penguatan awareness masyarakat terkait isu kebangsaan. “Saat pengukuhan, Bu Menteri (Meutya Hafid) menyampaikan bahwa KPI tidak harus selalu menjadi pengawas tapi sama-sama membangun ekosistem penyiaran yang sehat,” katanya.
Perwakilan RCTI, MNCTV, GTV, dan iNews TV menyampaikan respons atas hasil evaluasi tersebut. Secara umum, keempat LP tersebut pada prinsipnya menyatakan apresiasi dan menerima masukan KPI sebagai bagian dari upaya bersama menjaga kualitas dan kepatuhan penyiaran di Indonesia. Mereka juga berkomitmen untuk terus mematuhi P3SPS.
Secara khusus, atas pengenaan sanksi administratif, mereka menyatakan hal tersebut menjadi perhatian penting untuk penguatan Quality Control (QC) internal, termasuk mengantisipasi kemungkinan adanya human error. Terkait skor IKPSTV yang di bawah 3,00, yaitu infotainment, iNews TV bahkan mewacanakan tidak lagi memproduksi kategori tersebut, namun fokus pada tayangan religi.
Mengakhiri forum, Amin Shabana menegaskan kembali bahwa perubahan strategi bisnis lembaga penyiaran tetap perlu memperhatikan fungsi utama penyiaran sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, yakni sebagai media informasi, pendidikan, dan hiburan yang sehat. KPI juga menekankan pentingnya keberadaan program berita sebagai bagian dari fungsi penyiaran dan pilar keempat demokrasi. **/Anggita Rend/Foto: Agung R
