altJakarta - Mengantisipasi kampanye terselubung para calon Gubernur (Cagub) dan Calon Wakil Gubernur (Cawagub) DKI Jakarta di media, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) DKI Jakarta gandeng Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan KPID di daerah.
Ketua Pawaslu DKI Jakarta, Ramdhansyah mengatakan kerjasama dengan KPI dan KPID ini penting untuk mengawasi adanya kampanye terselubung termasuk black campaign.

"Ada tiga hal yang kita sepakati dengan KPI, yaitu rekaman dari iklan  kampanye, pengumuman survei dan penegasan dalam masa kampanye mengenai apa yang boleh dan apa yang tidak boleh," ungkap Ramdhansyah kepada Republika, Ahad (13/5).

Mengenai iklan kampanye, jelas Ramdhansyah, Panwaslu DKI Jakarta meminta KPI memantau media yang mengiklankan kampanye dengan penyampaian visi misi dan ajakan memilih diluar masa kampanye. Kerjasama ini, terang dia, termasuk menyediakan rekaman sebagai bukti apabila terjadi pelanggaran kampanye dan black campaign.

"Rekaman ini dibutuhkan Panwaslu untuk menjadi bukti ke ranah peradilan," ujarnya. Kemudian, jelas Ramdhan, Panwaslu juga menghimbau kepada KPI untuk dapat mewaspadai adanya pengumuman survei dimasa kampanye yang mencoba untuk mempengaruhi para opini masyarakat.

Lanjut ia mengatakan bahwa Panwaslu sendiri membolehkan adanya survei dengan adanya perhitungan cepat sesaat setelah pemilihan dilakukan. Jadi bukan survei yang bertujuan untuk mempengaruhi opini masyarakat Jakarta.

Kaitan dengan survei, calon no.4, Hidayat Nur Wahid menolak disebut mempengaruhi opini masyarakat terkait survei yang dilakukan Universitas Nasional (Unas) yang menyebut bahwa pasangan no. 4 Hidayat-Didik terpopuler dan memiliki banyak dukungan di masyarakat Jakarta.

Mengenai survei Unas tersebut, Hidayat beranggapan bahwa program kesejahteraan yang selama ini dilempar ke publik ternyata diterima masyarakat, "Itu saja, tidak ada yang lain," ujar Hidayat.

Selanjutnya, Panwaslu DKI Jakarta berencana melakukan pertemuan pada Rabu (16/5) mendatang dengan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD), Keenam pasangan Cagub-Cawagub dan tim sukses. Pertemuan ini, papar Ramdhansyah, untuk menegaskan peraturan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dalam kegiatan keseharian agar tidak masuk dalam kampanye terselubung. Red dari Republika

Jakarta - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) meminta media agar jangan terlalu berlebihan dalam menyiarkan pemberitaan mengenai musibah jatuhnya pesawat Sukhoi SJ 100 di Gunung Salak, Sukabumi, Kamis, 10 Mei 2012 lalu. 

"Terkait pemberitaan masif atas tragedi yang memilukan ini, AJI Indonesia mengimbau rekan-rekan jurnalis peliput dan kantor media yang menayangkan pemberitaan agar senantiasa berpedoman pada kode etik jurnalistik, pedoman pemberitaan media online, dan standar perilaku penyiaran yang berlaku.

AJI menyayangkan model peliputan sensasional yang mengekploitasi korban, seperti: menayangkan secara berulang kondisi korban dan keluarga dengan mengeksploitasi kesedihan, menampilkan foto korban secara berlebihan, histeria keluarga korban, membuat berita spekulatif-konspiratif (telah dilakukan beberapa media) atas terjadinya peristiwa musibah tersebut," kata Eko Maryadi, Ketua Umum AJI melalui siaran pers yang diterima salah satu media lokal di Sumatera (Aceh Post), Sabtu, 12 Mei 2012.

AJI mengajak media yang memberitakan musibah jatuhnya pesawat buatan Rusia ini mempertimbangkan perasaan keluarga korban dalam melakukan pelaporan jurnalistik.

"Mereka yang sedang berduka ialah bagian dari publik yang memiliki hak untuk mendapatkan informasi secara proporsional, tidak hanya semata sebagai objek berita."

Selanjutnya, AJI juga meminta pemimpin redaksi media hendaknya tidak mengabaikan aspek peliputan berperspektif korban, sebagai tanggung jawab moral jurnalistik profesional dan beretika.

"Tidak sepantasnya media menjual produk jurnalistik dari tangisan dan penderitaan korban, apakah lewat oplah, page view, atau rating," lanjutnya.

"AJI mendorong Dewan Pers dan Komisi Penyiaran Indonesia berperan aktif mengawasi pemberitaan yang cenderung provokatif dan melanggar kode etik jurnalistik."

Namun, pada prinsipnya, AJI Indonesia tetap menyampaikan simpati dan bela sungkawa sedalamnya atas musibah jatuhnya pesawat Sukhoi SJ 100 yang kemungkinan menewaskan seluruh penumpangnya, termasuk lima orang jurnalis. Red

Jakarta – Terkait aduan Our Voice mengenai tayangan “Indonesian Idol” di RCTI, pada 7 Mei 2012, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat mengundang Our Voice dan RCTI untuk membahas masalah tersebut.

Our Voice yang merupakan bagian dari gabungan masyarakat sipil Aliansi Masyarakat Peduli Acara Televisi Indonesia (AMPATI) mengatakan kedua juri Indonesian Idol, yaitu Anang Hermansyah dan Ahmad Dhani telah menyerang tubuh dan identitas gender seseorang.

Dalam pertemuannya, Ketua Our Voice, Hartoyo memaparkan bahwa pernyataan juri dinilai telah melakukan pelanggaran hak asasi manusia. “Banyak kata-kata yang melecehkan dari pihak juri Idol. Sebagai masyarakat, sebagai pemilik frekuensi publik mempunyai hak untuk keberatan”, jelasnya. Pihak Our Voice mengharapkan KPI mempunyai sikap tegas. Selain itu, Our Voice meminta RCTI untuk meminta maaf kepada publik atas tayangan tersebut.

Driantama selaku Corporate Secretary RCTI menerima seluruh aduan dari publik, termasuk apa yang disampaikan Our Voice terkait komentar juri pada acara Indonesia Idol. "Kami punya persepsi yang berbeda-beda, baginya harus ada penilaian terhadap sebuah keberatan. Kami hargai komunikasi yang ada dan akan terus mengikutinya," ujarnya. RCTI bukannya menolak untuk meminta maaf, tapi mengenai persepsi akan didiskusikan kembali.

Nina Mutmainnah, Anggota Bidang Isi Siaran dan Ezki Suyanto, Wakil Ketua KPI Pusat sebagai pihak yang memfasilitasi pertemuan tersebut akan membawa hal tersebut ke pleno untuk ditindaklanjuti dan diselesaikan sesuai dengan kewenangan dan peraturan perundangan yang berlaku. Red/ST

altJakarta – Sejak 7-9 Mei 2012 kemarin, berlangsung konferensi Radio Asia Conference (RAC) dengan tema “Connect Me to The World” di Hotel Crown Plaza, Jakarta. Pembukaan konferensi yang dibuka Menkominfo, Tifatul Sembiring, pada Senin lalu,  membahas masalah-masalah mendesak yang dihadapi industri penyiaran radio supya bangkit kembali, baik di Indonesia maupun Asia Pasifik.

Radio Asia Conference 2012 diikuti utusan dari 90 Negara di kawasan Asia-Pasifik dan 40 Media local. Sejumlah pakar radio dari berbagai negara turut ditampilkan sebagai pembicara antara lain dari Amerika, Australia, Korea Selatan, Jepang, Malaysia dan Indonesia tentunya.

Dalam kesempatan itu, Anggota KPI Pusat bidang Infrastruktur Penyiaran, Judhariksawan, turut andil menjadi salah satu pembicara dalam sesi “Radio dan Media Sosial” dengan tema “Radio in Social Messanging Environment”, Rabu, 9 Mei 2012 di tempat yang sama.

Judha menjabarkan mengenai tantangan yang akan dihadapi radio dengan semakin besarnya penggunaan media sosial di masyarakat. Karena itu, dia menyarakan lembaga penyiaran radio mengambil langkah-langkah inovatif yang dapat menyesuaikan dengan perkembangan zaman seperti pengembangan isi siaran, mengikat loyalitas pendengar, kolaborasi dengan media sosial lain dan sebagainya. RG

Jakarta - Ketua Aliansi Jurnalistik Independen (AJI), Eko Maryadi, menyerukan agar momentum Hari Kebebasan Pers Internasional, 3 Mei 2012, dijadikan momentum aparat hukum dan pemerintah menghentikan impunitas pembunuh delapan jurnalis yang tidak pernah diseret ke pengadilan.

"Perilaku pembangkangan aparat penegak hukum itu merupakan bentuk impunitas negara kepada pelaku pembunuh jurnalis. Aparat hukum melindungi pelaku, sehingga bebas dari jeratan hukum," tegasnya saat menjadi narasumber dialog bertajuk "Lawan Impunitas, Adili Pembunuh Jurnalis", yang diselenggarakan AJI dan Komnas HAM, di kantor Komnasham, Jakarta, Jumat, 4 Mei 2012.

Menurutnya, delapan kasus pembunuhan yang belum diungkap aparat kepolisian sejak tahun 1996 itu, masing-masing pembunuhan jurnalis Harian Bernas Yogyakarta, Fuad Muhammad Syarifuddin alias Udin, Naimullah (Harian Sinar Pagi Kalimantan Barat), Agus Mulyawan (Asia Press), Muhammad Jamaluddin (Kamerawan TVRI), Ersa Siregar (Jurnalis RCTI), Herliyanto (Jurnalis Delta Pos Sidoarjo), Adriansyah Matra'is Wibisono (jurnalis TV lokal di Merauke), dan Alfred Mirulewan (Jurnalis Tabloid Pelangi Maluku).

Eko mengungkapkan, praktik impunitas aparat terhadap pelaku terindikasi dari berbagai ketidaktuntasan penyidik. Dalam kasus pembunuhan Udin misalnya, polisi menetapkan Dwi Sumadji alias Iwik sebagai tersangka. Padahal sejak awal, keluarga Udin bersaksi, Iwik bukan pembunuh Udin.

"Setelah memvonis bebas Iwik, seharusnya polisi seharusnya mencari pelaku yang sesungguhnya, bukan tidak mau membuka lagi kasus ini," tegasnya.

Dalam acara diskusi itu, turut hadir Ketua KPI Pusat, Mochamad Riyanto, beserta wakil Ketua KPI Pusat, Ezki Suyanto. Red dari Gatra dan berbagai sumber

Hak Cipta © 2026 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.
slot