Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menindaklanjuti aduan dari masyarakat terkait pemberitaan di Metro TV dengan tajuk Awas Generasi Baru Teroris. Setelah memanggil Metro TV pada 17/9 lalu, KPI mempertemukan Metro TV dengan organisasi yang mengadukan siarannya ke KPI, di kantor KPI Pusat, pagi tadi (24/9). Hadir dalam acara dialog tersebut Ketua MUI Bidang Informasi dan Komunikasi Johan Tjasmadi, perwakilan Indonesian Media Watch, Forum Silaturahim Lembaga Da’wah Kampus Nasional (FSLDKN), Ikatan Rohis Nusantara serta jajaran Metro TV sebagai pihak yang diadukan. Sedangkan dari KPI Pusat hadir pula Ezki Suyanto (Wakil Ketua KPI), Nina Muthmainah (Koordinator Pengawasan Isi Siaran) dan Azimah Subagijo (Koordinator Kelembagaan).

Menurut Nina, pertemuan yang difasilitasi oleh KPI ini bertujuan untuk mengetahui dengan pasti tuntutan yang disuarakan oleh masyarakat, dalam hal ini diwakili oleh Ikatan Rohis Nusantara, FSLDKN, IMW dan MUI. Selain itu, KPI juga memberikan ruang bagi Metro TV untuk menjelaskan maksud penayangan dialog yang dinilai menyudutkan ekstra kurikuler di masjid sekolah, dalam hal ini Kerohanian Islam.

Kesempatan pertama untuk mengutarakan pendapat diberikan pada IMW yang pagi itu diwakili oleh Ardinanda Sinulingga dan Maman Suherman. Menurut Ardinanda, pemberitaan Metro TV mengandung pelanggaran terhadap Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).  Pemberitaan Metro yang mengaitkan ekstra kurikuler di masjid sekolah dengan kegiatan teroris, dinilai melanggar P3SPS pasal 7 tentang penghormatan terhadap nilai kesukuan, agama, ras dan antargolongan, dan pasal 24 tentang peliputan terorisme.  Bahkan tentang peliputan terorisme tersebut, dalam poin B menyebutkan: tidak melakukan labelisasi berdasarkan suku, agama, ras, dan/atau antargolongan terhadap pelaku, kerabat, dan/ atau kelompok yang diduga terlibat. Atas beberapa pelanggaran ini IMW meminta KPI untuk bertindak tegas dengan menjatuhkan sanksi pada Metro TV. Apalagi tayangan tersebut telah menyebabkan keresahan di  masyarakat dengan ditandai maraknya pengaduan serta aksi demonstrasi. 

Sedangkan dari Ikatan Rohis Jakarta sendiri menyatakan sangat terganggu dengan tayangan di Metro TV tersebut. Menurut Azri Hermawan, siswa SMA Negeri 3 Bekasi, dirinya sudah menerima laporan adanya orang tua yang melarang anaknya ikut dalam aktivitas kerohanian islam di sekolah. Padahal, tegas Azri, aktivitas eskul di masjid sekolah ini tidak sekedar bernuansa keagamaan, namun juga merupakan kajian intelektual yang sangat bermanfaat bagi pengembangan pribadi anak muda.

Hal senada juga disampaikan oleh perwakilan FSLDKN,Hanindito Sarwotatwadhiko. Dirinya mengakui bahwa tidak ada kalimat yang tegas menyebutkan Rohis terkait dengan teroris. Namun penampilan info grafis di layar Metro TV  yang menyebut rekruitmen teroris masuk melalui program ekstra kurikuler di masjid-masjid sekolah, sangat menyudutkan Rohis sekolah. “Tidak ada lagi ekskul lain yang beraktivitas di masjid sekolah selain Rohis”, tegas pria yang dipanggil Dito ini. Sedangkan dalam layar yang sama pula, Metro TV memasang tajuk “Awas Generasi Baru Teroris”. Padahal ujar Dito, aktivitas Kerohanian Islam baik di sekolah ataupun di kampus selalu di bawah pengawasan Pembina OSIS dalam hal ini Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan atau Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan.

Penjelasan Dito pun diamini oleh Arsyad Kadir, selaku Pembina Rohis. Aktivitasnya membina Rohis semata-mata bentuk panggilan jiwa untuk mempersiapkan generasi yang selain cerdas tapi juga berkarakter. Lewat ekskul Rohis inilah, ujar Arifin, anak-anak dapat tumbuh menjadi pribadi yang punya akhlakul karimah. Apalagi pelajaran agama di sekolah sangat terbatas waktunya, tambahnya. Seluruh aktivitas Rohis ini pun selalu dalam pengawasan guru baik Pembina OSIS ataupun Kepala Sekolah.

Secara tegas baik Ikatan Rohis Nusantara ataupun FSLDKN menuntut Metro TV menyampaikan klarifikasi lewat medium penyiaran yang sama. Bagi mereka, tidak cukup klarifikasi dan permintaan maaf Metro TV lewat dunia maya saja, karena sudah ada akibat yang dimunculkan atas tayangan yang merugikan aktivitas Kerohanian Islam ini. Tuntutan ini pun dinilai sangat wajar oleh IMW. Menurut Maman Suherman, sudah seharusnya Metro memberikan hak jawab yang proporsional pada aktivis Kerohanian Islam yang dirugikan atas tayangan tersebut.

Sedangkan menurut Johan Tjasmadi dari MUI menilai, ada luka yang ditorehkan oleh Metro TV lantaran tayangan tersebut. MUI sendiri mendorong adanya dialog antara Metro TV dan aktivis Rohis agar masalah ini dapat dicarikan jalan keluarnya. Dalam kacamata Johan, Metro TV harusnya bisa dan mampu mengobati luka akibat pemberitaannya itu.

Dalam pertemuan sebelumnya (17/9), Metro TV sendiri sudah memberikan keterangan kepada KPI perihak tayangan yang menghasilkan 31.000 sms protes ke KPI itu. Pada kesempatan kali ini, Direktur Pemberitaan Metro TV, Suryopratomo menyampaikan dialog pada 5 September itu niatnya hanya untuk menangkap fenomena yang ada tentang semakin mudanya usia pelaku teroris di Indonesia. Putra Nababan selaku Pemimpin Redaksi Metro TV juga mengatakan bahwa  harus diakui ada kekhawatiran di masyarakat tentang hal tersebut. Sejalan dengan itu, Metro pun mengangkat hasil penelitian Bambang Pranowo. Namun Putra mengakui ada kelalaian dengan tidak menyantumkan sumber info grafis yang tampil di layar kaca, sehingga menimbulkan tafsir yang berbeda.

Sementara itu Azimah Subagijo menilai tidak ada upaya Metro TV melakukan cross check atas temuan penelitian ini. Padahal masalah terorisme ini adalah isu yang sangat sensitif, ujarnya. Belum lagi kalau melihat secara utuh keseluruhan acara, Metro juga menampilkan tragedi teror yang disebarkan para pelaku teroris.

Di ujung acara, Ezki Suyanto mengusulkan agar Metro TV menayangkan hal-hal positif dari aktivitas Kerohanian Islam. “Kalau bisa ke-empat organisasi yang ikut dalam mediasi kali ini dilibatkan”, ujarnya. Sedang keputusan KPI sendiri atas kasus ini baru akan disimpulkan dalam Rapat Pleno KPI. Isu ini sendiri merebak di dunia maya ketika ada yang melakukan “capture” pada info grafis yang ditayangkan Metro TV dan menyebarkannya lewat social media, sms dan messenger. Namun analisa KPI tetaplah dilakukan terhadap keseluruhan tayangan Metro TV dengan tajuk Awas Generasi Baru Teroris.

Jakarta - Pengaduan dari masyarakat yang masuk ke KPI Pusat terkait tayangan acara “Metro Hari Ini” 5 September 2012 mengenai dialog “Awas Generasi Baru Teroris!” melojak dua kali lipat dari laporan terakhir kpi.go.id kemarin. Hingga Selasa, 18 September 2012, Pukul 17.09 WIB, menurut laporan dari bagian pengaduan KPI Pusat menyebutkan, angka pengaduan yang masuk melalui SMS pengaduan di KPI Pusat mencapai 17191 SMS aduan.

Jumlah tersebut belum ditambah pengaduan melalui email dan twitter KPI Pusat. Laporan dari bagian pengaduan email KPI Pusat, aduan yang masuk hingga hari ini mencapai 70 email, sedangkan melalui twitter kurang lebih 100 aduan. Red

altJakarta - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) DKI Jakarta mengimbau kepada media penyiaran untuk benar-benar mematuhi aturan main yang berlaku dalam memberitakan atau menyiarkan pemilihan kepala daerah DKI Jakarta 2012. Hal itu perlu dilakukan terutama pada saat masa tenang dan pemungutan suara.

Ketua KPID DKI Jakarta Hamdani Masil mengatakan hal tersebut mengingat masih ditemukannya sejumlah pelanggaran dalam pemberitaan maupun penyiaran materi pilkada putaran pertama pada Juli lalu. "Karena masih kita temukan di pilkada putaran pertama masih beredar iklan-iklan kampanye di masa tenang. Kita mengimbau agar kejadian tersebut tidak terulang lagi," kata Hamdani dalam jumpa pers di Jakarta, Minggu (16/9/2012).

Ia mengatakan, dalam masa tenang, media penyiaran diperbolehkan memberitakan analisis terkait pilkada. Namun, proses pemberitaan sebisa mungkin dilarang diarahkan ke salah satu kandidat tertentu. Begitu juga dengan pemberitaan mengenai program quick count atau hitung cepat. Pemberitaan soal hitung cepat diperbolehkan meski harus dilakukan setelah pencoblosan berakhir, yaitu sekitar pukul 13.00.

Hamdani mengingatkan media penyiaran untuk mematuhi Pedoman Perilaku Penyiaran/Standar Program Siaran (P3/SPS). Media juga harus memerhatikan Bab XXVIII Pasal 71 SPS yang mengatur soal siaran pemilihan umum dan pemilihan umum kepala daerah. Pasal itu antara lain mengatur kewajiban program  siaran untuk bersikap adil dan proporsional memberitakan para peserta pilkada serta tidak memihak salah satu kandidat peserta. Program siaran itu juga tidak boleh dibiayai atau disponsori oleh peserta pilkada, kecuali dalam bentuk iklan.

Ia menyatakan, aturan ini perlu dipatuhi agar pilkada berlangsung tenang, aman, juga tanpa mengganggu urusan bisnis. Hamdani juga mengingatkan agar persoalan Jakarta tidak menjadi masalah nasional dan tidak merembet ke mana-mana karena kesuksesan pilkada DKI akan menjadi barometer di wilayah Indonesia yang lain.

Masa tenang putaran kedua Pilkada DKI Jakarta akan berlangsung mulai Senin (17/9/2012) besok hingga Rabu (19/9/2012). Adapun pemungutan suara berlangsung pada Kamis (20/9/2012) di mana dua pasang kandidat kepala daerah bersaing memperebutkan kursi kepemimpinan pemerintah Provinsi DKI Jakarta periode 2012-2017. Red dari Kompas

altJakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI)  meminta agar lembaga penyiaran dalam menayangkan hasil quick count (hitung cepat) dilakukan dengan cara yg tepat. "Ini agar proses politik pilkada tidak terganggu, tapi justru makin berkualitas," ungkap Idy Muzayyad, komisioner KPI Pusat di kantornya siang ini (19/9).

Hal tersebut disampaikannya jelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pemilukada) DKI Jakarta Putara ke-dua yang berlangsung pada 20 September 2012. Idy mengingatkan setidaknya empat  hal yg harus diperhatikan, yakni waktu penayangan, eksistensi lembaga penyurvey, metodologi, dan status quick qount itu sendiri.

Terkait waktu, penayangan quick count harus dilakukan setelah dipastikan tidak ada lagi pemilih yang belum menggunakan hak pilih. "Artinya dilakukan setelah tidak ada lagi kegiatan mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Maksudnya agar tidak ada motif yang dapat mempengaruhi perilaku pemilih," ungkap Idy.

Kedua, kejelasan identitas dan kompetensi lembaga yang melakukan hitung cepat. Lembaga penyiaran perlu memastikan bahwa lembaga tersebut kredible dan memiliki kompetensi untuk melakukan quick count. "Jadi jangan sampai lembaga penyiaran menayangkan quick count oleh lembaga yang tidak jelas yang memiliki motif tertentu. Kan bisa repot nantinya," imbuh Idy.

Ketiga, metodologi penghitungan harus dijelaskan secara gamblang dan terbuka agar masyarakat awam juga tahu bagaimana proses yang dilakukan .  Sehingga sekaligus menjadi pendidikan politik bagi pemirsa. “Jadi jangan hanya disampaikan pokoknya demikian hasilnya tanpa penjelasan ilmiah dan memadai," ujar Idy.

Keempat terkait dengan status hasil quick qount, lembaga penyiaran harus tegas menyatakan bahwa hasil tersebut hanya sementara dan bukan hasil resmi. Hasil resmi  yang dilakukan dan diumumkan oleh lembaga yang berwenang, yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam hal ini KPU DKI. Penegasan ini penting agar masyarakat tidak tergiring opini bahwa hasil quick qount itu sudah final," pungkasnya.

Idy yang juga Direktur Lingkar Informasi Media dan Analisa Sosial (LIMAS) menambahkan, media penyiaran perlu memberikan penegasan ini, meskipun dalam beberapa pengalaman membuktikan tingkat akurasi hasil quick qount bisa dipertanggung jawabkan. "Sekalipun semua lembaga survey menyatakan  hasil yang presisi dengan hasil akhir KPU, tetap harus dijelaskan bahwa quick count itu bukan merupakan hasil resmi dan final," pungkasnya.

altJakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat mengingatkan Cipta TPI, RCTI, Global TV, ANTV, dan Indosiar karena kedapatan menayangkan iklan “Jagoan Neon” yang melanggar P3 dan SPS KPI tahun 2012. Hal itu disampaikan dalam surat peringatan KPI Pusat yang ditandatangani Ketua KPI Pusat, Mochamad Riyanto, Senin, 17 September 2012.

Adapun waktu siaran iklan “Jagoan Neon” PT. Cipta TPI pada 1 September 2012 pukul 09.12 WIB, Indosiar  pada 2 September 2012 pukul 06.07 WIB, Global TV  pada 2 September 2012 pukul 07.26 WIB, RCTI  pada 2 September 2012 pukul 05.56 WIB dan ANTV pada 2 September 2012 pukul 07.38 WIB.

Pelanggaran yang dimaksud adalah penayangan adegan empat orang anak yang sedang bersepeda berhenti di depan jurang karena takut untuk melewatinya. Namun setelah memakan produk iklan tersebut, timbul keberanian dari mereka untuk melompati jurang. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas perlindungan anak-anak dan remaja serta ketentuan siaran iklan.

Dalam surat itu juga disampaikan, KPI Pusat telah mengirimkan surat imbauan No. 332/K/KPI/05/12 tertanggal 31 Mei 2012 dengan lampiran surat No. 1051/UM-PP/V/2012 tertanggal 29 Mei 2012 dari Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I) kepada semua stasiun televisi yang isinya berpendapat bahwa adegan dalam iklan tersebut berpotensi melanggar Etika Pariwara Indonesia.

Disurat yang sama, KPI Pusat juga meminta pihak TV untuk melakukan perbaikan internal atas penayangan adegan sebagaimana yang dimaksud di atas, dan meminta agar lembaga penyiaran berhati-hati menayangkan iklan yang berkaitan dengan anak-anak.

Hasil pemantauan KPI Pusat, dalam siaran iklan memang terdapat penambahan kalimat peringatan “Adegan ini jangan ditiru” saat ditayangkan adegan melompati jurang. Penambahan kalimat tersebut bukanlah bentuk perbaikan sebagaimana surat permintaan KPI Pusat No. 332/K/KPI/05/12 tertanggal 31 Mei 2012. KPI Pusat menilai bahwa penambahan kalimat tersebut tidak mengurangi potensi bahaya (kemungkinan imitasi) atas penayangan adegan iklan tersebut bagi anak-anak.

Disampaikan pula, selain tayangan iklan yang tertera tanggalnya di ata, KPI Pusat juga menemukan pelanggaran sejenis dilain waktu/tanggal.

Diakhir suratnya, KPI Pusat meminta kelima stasiun tersebut  agar menjadikan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (“P3 dan SPS”) Komisi Penyiaran Indonesia tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah siaran iklan. Red

Hak Cipta © 2026 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.
slot