- Detail
- Dilihat: 21083
Jakarta – Stasiun Televisi RCTI penuhi undangan klarifikasi dari KPI Pusat terkait dugaan pelanggaran terhadap P3 dan SPS oleh program siaran “Dahsyat” tanggal 24, 27 Desember 2012 dan 28 Januari 2013. Klarifikasi berlangsung di kantor KPI Pusat dan dihadiri Wakil Ketua KPI Pusat, Ezki Suyanto serta Koordinator bidang Isi Siaran KPI Pusat, Nina Mutmainnah, Jumat Siang, 8 Februari 2013.
Ada tiga pokok masalah yang diminta KPI Pusat untuk diklarifikasi RCTI. Menurut KPI Pusat, hasil dari klarifiikasi yang disampaikan RCTI hari ini akan dibawa ke rapat pleno KPI Pusat minggu depan.
Sementara itu, di awal pertemuan, RCTI yang diwakili, Driantama Riwahju Susilamoerti, menyampaikan penjelasan terkait tiga pokok masalah pada program “Dahsayat” di tiga tanggal yang disebutkan di atas. Red
Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat mengundang Metro TV, Indosiar dan Trans 7 terkait pengaduan dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Universitas Muhammdiyah Jakarta ke KPI Pusat. Pemanggilan ke tiga stasiun televisi itu untuk dimintai klarifikasi terkait aduan yang disampaikan LKBH pada pertengahan Desember tahun lalu.
Jakarta - Anggota Komisi I DPR RI mempertanyakan KPI Pusat atas banyaknya iklan-iklan partai politik dan tokoh-tokoh politik di layar kaca. Hal ini disampaikan disela-sela Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi I DPR RI dengan KPI dan KPU di ruang rapat Komisi I gedung MPR/DPR Senayang, Kamis, 7 Februari 2013.

