Jakarta - Anggota Komisi I DPR RI mempertanyakan KPI Pusat atas banyaknya iklan-iklan partai politik dan tokoh-tokoh politik di layar kaca. Hal ini disampaikan disela-sela Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi I DPR RI dengan KPI dan KPU di ruang rapat Komisi I gedung MPR/DPR Senayang, Kamis, 7 Februari 2013.

Menanggapi hal ini, Wakil Ketua KPI Pusat, Ezki Suyanto menegaskan, pihaknya sudah berkali-kali memanggil manajemen sejumlah televisi swasta nasional yang sering menayangkan iklan partai politik dan tokoh politik tertentu.

"Kami pernah memanggil televisi yang iklankan parpol dan individu tertentu tahun lalu. Kami juga sudah memanggil manajemen Metro TV, MNC grup, dan TV One terkait persoalan ini," kata Ezki.

Menurutnya, KPI mempertanyakan kepada manajemen televisi terkait mekanisme pembayaran iklan parpol dan individu tersebut. "Kami tanya, bayar atau tidak iklannya? Kuantitasnya sudah tepat belum? Kami pertanyakan kalau parpol lain beriklan Bagaimana? Mereka menjawab iklan-iklan tersebut tetap bayar. Kalau parpol lain mau beriklan juga sama," jelas Ezki.

Namun demikian Ezki menjamin, iklan parpol dan individu di televisi tertentu tersebut hanya berlangsung sementara sebelum KPU memutuskan 10 parpol yang menjadi peserta pemilu 2014. "Setelah pengumuman 10 parpol peserta pemilu, kami belum melihat lagi iklan-iklan serupa," imbuhnya seperti dikutip merdeka.

Sedangkan untuk iklan individu (tokoh politik), kata dia, KPI tidak bisa berbuat apa-apa karena KPU belum mengeluarkan aturannya. "KPU belum keluarkan aturan iklan capres. Kami tidak bisa apa-apa, tidak ada misi-visi, tidak ada lambang partai," paparnya. Red

Hak Cipta © 2026 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.
slot