altPontianak - Sebanyak 18 siaran radio dan tiga siaran stasiun televisi Malaysia selalu menemani masyarakat perbatasan Kalimantan Barat. Bahkan, siaran-siaran tersebut menjadi favorit masyarakat. 

"Hal ini juga menjadi titik tekan program KPID Kalbar terkait rencana penertiban frekuensi siaran asing di wilayah perbatasan Kalbar," kata Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Kalimantan Barat, Faisal Riza, saat dihubungi Tempo, Jumat, beberapa waktu lalu. 

Mei lalu, KPID Kalbar langsung memantau kondisi tersebut di Kecamatan Balai Karangan, Kabupaten Sanggau, yang terletak 20 kilometer dari perbatasan, Kecamatan Seluas, Kabupaten Bengkayang yang berjarak 30 kilometer dari perbatasan. Juga Kecamatan Sajingan Kabupaten Sambas, yang jaraknya hanya 11 kilometer dari perbatasan Negara.

Dari lokasi pemantauan, terdapat 18 siaran radio Malaysia dan tiga stasiun televisi Malaysia yang menjadi santapan masyarakat perbatasan. “Rata-rata untuk dapat menikmati siaran televisi, masyarakat harus memiliki antena parabola,” katanya.

Di Kalbar ada 5 titik perbatasan yang didorong untuk mendirikan radio komunitas, yakni Kabupaten Sanggau, Kabupaten Sintang, Kabupaten Kapuas Hulu, Kabupaten Sambas dan Kabupaten Bengkayang. 

Faisal mengatakan untuk menghindari dampak buruk dari minimnya siaran Indonesia di perbatasan tersebut, harus ada siaran-siaran lokal maupun nasional. Siaran-siaran ini dalam upaya untuk memblokade masuknya siaran-siaran asing tersebut. 

“Ketersediaan informasi yang disiarkan lembaga penyiaran tanah air harus disebarkan secara merata ke masyaraka di perbatasan,” katanya. 

Imran Manuk, kepala desa Suruh Tembawang, Kecamatan Entikong Kabupaten Sanggau, mengakui  masyarakat menonton hiburan di saluran televisi asing. “Untuk televisi nasional, hanya nonton beritanya saja. Itu bagi yang punya televisi, ” katanya. 

Warga lain yang terbiasa mendengar siaran radio, mereka mendengarkan acara musik dari stasiun radio tetangga. "Karena itu tak heran jika  mereka pun lebih hafal lagu Malaysia. Khusus untuk lagu Kebangsaan Malaysia, yang hafal hanya anak-anak SD," ujar Imran. Red dari Tempo

 

 

Takalar - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Selatan (Sulsel) bersama Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) kabupaten Takalar, menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Takalar yang damai. Jumat Pagi,  27 Juli 2012. 

Ketua KPID Sulsel M Rusdin Tompo dalam rilis dan Undangan KPID, mengabarkan acara tersebut digelar di kantor KPUD Takalar,. Sejumlah kontestan Pilkada langsung ketiga kabupaten itu hadir dan mengutus tim pemenangannya ke acara tersebut. 

Rusdin mengkonfirmasi, MoU ini secara umum berisi  tentang penciptaan pemilukada damai, berkualitas, demokratis dan legitimate di Takalar. Red 

 

 

 

altDepok - Berdasarkan pemantauan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat (Jabar), tayangan televisi di bulan Ramadan ini dinilai masih didominasi unsur hiburan seperti sinetron dan komedi, dibandingkan informasi. Ketua KPID Jawa Barat, Neneng Athiatul Faiziyah menyampaikan, program acara dan iklan televisi mendadak islami saat bulan Ramadan. Namun kemasan tayangan tersebut sama sekali tidak islami. Dalam program tersebut masih marak terdapat tayangan yang menampilkan kekerasan, saling ledek dan dorong, serta caci maki.

Padahal, program acara bernuansa islami tidak cukup hanya diwakili dengan menggunakan kerudung serta menampilkan simbol masjid dan kiai. Namun substansi dari acara tersebut harus memiliki nilai agama, edukasi serta memberikan pemahaman pada masyarakat. “Jangan sampai ada sinetron yang para pemainnya menggunakan kerdudung, tapi isinya masih penuh dengan caci maki,” ujarnya.

Hal itu juga diamini Sekretaris Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat, M. Rafani Akhyar. Menurut dia, saat ini terjadi fenomena salah kaprah memaknai Ramadan secara tidak tepat sehingga bermunculan acara-acara televisi yang sebenarnya tidak bernafaskan islami. Padahal esensi puasa hakikatnya tidak hanya menahan haus dan lapar melainkan juga mengendalikan diri dari hal-hal-hal yang tidak bermanfaat. Termasuk di antaranya lebih memilih menghabiskan waktu dengan menonton komedi atau sinetron dibandingkan dengan melakukan kegiatan ibadah.

"Sekarang, semua kembali ke pemirsa, toh remote televisi ada di tangan pemirsa. Jika merasa menonton televisi tak ada manfaatnya, ada kegiatan lain yang lebih bermanfaat yang bisa dikerjakan bukan?" kata Rafani. Red dari Tribun

 

 

Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat memberikan sanksi administratif teguran tertulis pada Program Siaran “Spotlite” yang tayang pada 19 Juli 2012 pukul 10.41 WIB di Trans7. Program tersebut telah ditemukan melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI tahun 2012.

Program tersebut menayangkan gambar sepasang pria dan wanita yang mengesankan berciuman bibir. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai kesopanan dan kesusilaan, dan penggolongan program siaran yang disiarkan oleh lembaga penyiaran.

Dalam surat No. 464/K/KPI/07/12 yang ditandatangani Ketua KPI Pusat, Mochamad Riyanto memutuskan  telah melanggar P3 tahun 2012 Pasal 9, Pasal 14 ayat (2), Pasal 16, dan Pasal 21 ayat (1) serta SPS Pasal 9, Pasal 15 ayat (1), Pasal 18 huruf k, dan Pasal 37 ayat (4) huruf a. Red/ST

Jakarta - Program Siaran “Kampung Sahur Bejo” yang ditayangkan di RCTI menayangkan adegan yang melecehkan orang dan/atau masyarakat dengan kondisi fisik tertentu serta pelanggaran terhadap norma kesopanan dan kesusilaan.  Program tersebut diberikan sanksi administratif berupa teguran tertulis oleh KPI Pusat.

Tayangan pada 21 Juli 2012 pukul 02.43 WIB menampilkan adegan-adegan seperti : 1. Komeng mengomentari Melani, "Gede banget sih kayak kamera". Melani menimpali, "Gede luarnya, belum dalemnya". 2. Melani berkomentar tentang Komeng yang memegang tangannya, "Takutnya ngga enak, kalau pegang-pegang argonya jalan". 3. Saat Mumu bicara, Opi menadahkan tangannya di bawah bibir Mumu. 4. Melani berakting menambahkan air di mangkuk yang dipegang oleh komeng dengan menariknya dari bibir Mumu. 5. Opi berkomentar tentang Mumu yang menunduk ke arah tempat sampah, "Gue kira maju besi sama besi". 6. Melani mengomentari Mumu, "Bibirnya kayak pabrik abon". 7. Eko patrio berkata tentang Mumu dan temannya, "Dua anak itu nyungsep, widih, bibirnya makin lebar, kasihan tuh".  8. Melani mengatakan nam Mumu berarti, "Mukanya kaya mujair". 9. Eko Patrio menyebut Mumu, "Nyingnying". 10. Melani berakting seolah-olah jarinya tersedot mulut Mumu. 11. Melani berkata tentang Mumu, "Ini bukan Nikita Willy, tapi Free Willy". 12. Mumu disebut penonton sebagai "Petasan Lebaran". 13. Melani berkata dirinya dan Mumu adalah The Virgin. Dia adalah Mita dan Mumu adalah Dara. "Dara kotor", kata Melani. 14. Asmirandah mengambil vas kaktus dan berkata pada Mumu, "Nih kembaran mulutnya bawa". 15. Eko menyebut Sapri dengan "tinja". 16. Sapri mengomentari mulut Mumu, "makanya yang diminum air, jangan minyak, jadi melar".

Selain itu, terjadi pelanggaran yang sama  pada program yang ditayangkan pada 22 Juli 2012, yaitu : 1. Komeng mengatai Ayu Dewi, "kayak orang gila lu... ngomong ama kuda-kudaan". 2. Komeng menunjukkan cabai kepada Melani, dan Melani mengatakan "Jangan nunjukkin yang beginian..suka ngilu". 3. Ayu Dewi mengatai Melani, "Mukanye kayak kerak telor". Selanjutnya Melani mengatai Ayu Dewi, "Anaknya kayak kerak ketek".  4. Komeng berkata kepada Ayu, "Nonton film kartun aja dia keramas". 5. Melani berkata kepada Vincent, "Jangan ngomong jamban pak ..nggak enak ada isinya". (sambil menunjuk penonton). 6. Melani mengatai Eko, "Siamang" sambil menirukan gaya Siamang. 7. Melani mengatai seseorang yang tampil, "Orang baru dia doang nih paling mantep..kayak angkot liar ...kaca itemnya tebel banget". 8. Vincent mengatai penonton yang sedang disuruh bernyanyi, "sik asyik..sik asyik..mukalu busik". 9. Melani bertanya kepada orang yang dipanggil Yaudah, "Biasa tampil nyanyi di panggun nggak?... Habis kalo dari mukanye biasa nyanyi di lampu merah kayaknya". 10. Melani mengatai Yaudah, "Emang orang kalau rambutnya lebar..Otaknya menciut". 11. Sapri berkata tentang adiknya, Mumu, "Adik saya juara pertama lomba bibir mirip bundaran HI". 12. Opi berkata kepada Mumu, "Lu gue pesen jangan suka lewat taman kanak-kanak. Entar bibirnya dikira ayunan". 13. Komeng mengomentari Mumu, "Muka kebalik, ngomong juga kebalik". 14. Komeng mengomentari Mumu, "Gue bingung sebenernya, ini bibir  apa tempat main skateboard?". 15. Melani berkata kepad Mumu, "Mending lu ke belakang, nge-charge dulu. Bibir lu udah mulai kekecilan tuh". 16. Eko Patrio menjuluki Mulu, "Gosokkan ayam-ayaman". 17. Vincent menempelkan roti di bibirnya, mengejek bibir Mumu.

Surat sanksi administratif No. 454/K/KPI/07/12 tertanggal 26 Juli 2012 yang ditandatangani Ketua KPI Pusat, Mochamad Riyanto memutuskan bahwa tindakan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran tahun 2012 Pasal 9, Pasal 14 ayat (2), Pasal 15 ayat (1) huruf c, dan Pasal 21 ayat (1) serta Standar Program Siaran Pasal 9, Pasal 15 ayat (1), Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) huruf d, dan Pasal 37 ayat (4) huruf a.

Jenis pelanggaran tersebut dikategorikan sebagai pelanggaran atas perlindungan kepada orang dan/atau masyarakat tertentu, perlindungan anak, norma kesopanan dan kesusilaan, serta penggolongan program siaran. Red/ST

Hak Cipta © 2026 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.
slot