altSerang – Tugas KPI dan KPID sebagai lembaga negara yang bersifat indepeden adalah mulia karena integritasnya dipertaruhkan untuk mencegah dampak buruk dari media penyiaran lebih-lebih dalam era globalisasi sekarang.  Pasalnya, siapa lagi yang bisa menjaga dan mengawal masyarakat dari dampak buruk selain lembaga ini.

“Efek dari pemberitaan itu peniruan dan dampak yang diakibatkan dari tayangan televisi itu luar biasa. Pesan dari televisi bisa kita tangkap dalam waktu sepersekian detik, berbeda dengan media cetak yang butuh beberapa menit. Tingkat pengaruhnya luar biasa. Karenanya, tugas KPI dan KPID itu mulia,” tutur Ketua KPI Pusat, Mochamad Riyanto, dalam acara Sosialisasi Kelembagaan KPID Banten 2012 bertema “Peran dan Fungsi KPID Banten dalam Menciptakan Iklim Penyiaran yang Sehat, Layak, dan Maslahat”, di Gedung Graha Pena Serang, Selasa, 2 Oktober 2012.

Menurut Riyanto, dampak buruk dari televisi ditakutkan menyebabkan perilaku yang menyimpang dan lebih ditakutkan jika ini diikuti oleh anak-anak yang memang butuh perlindungan dan pengawalan. “Jika ini tidak dikontrol, perilaku menyimpang akan sulit dikontrol. Bagaimana seandainya jika KPI dan KPID tidak ada. Dampaknya pasti akan luar biasa,” katanya di depan puluhan peserta sosialisasi.

Keberadaan KPI terutama KPID di daerah, tidak hanya bertugas sebagai lembaga yang mengurusi dan mencatat persoalan penyiaran atau pengaduan masyarakat. KPID juga ikut bertugas menata kebijakan penyiaran yang ada di daerahnya. Menurut Riyanto, hal ini penting menjadi perhatian agar KPID tidak hanya terjebak mengurusi persoalan administratif.

Hal lain yang diungkapkan ahli hukum dari Untag Semarang ini adalah mengenai keberadaan rating yang ditempatkan sebagai dewa dalam bisnis televisi. Menurutnya, keberadaan rating sedikit banyak mempengaruhi pada pembatasan kreatifitas dan isi siaran di sebagian besar televisi menjadi seragam.

Padahal, lanjut Riyanto, frekuensi yang digunakan lembaga penyiaran adalah milik publik yang dipinjamkan. “Seharusnya, lembaga penyiaran harus memberikan kontribusi yang seimbang dan bermanfaat bagi publik pemilik ranah tersebut,” katanya yang juga diamini Ketua KPID Banten, Uib Muhibuddin.

Dalam kesempatan itu, di depan Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten Ely Mulyadi dan stakeholder penyiaran di undang dalam acara tersebut,  Riyanto berharap semua pihak dapat memberikan dukungan kuat terhadap keberadaan KPID Banten. Red

altJakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat memutuskan menghentikan sementara segmen depth reporting/investigative reporting pada program acara “Redaksi Kontrovesi” di Trans7 selama dua hari berturut-turut, 6 – 7 September 2012. Penjatuhan sanksi diberikan terkait ditemukannya pelanggaran terhadap P3SPS pada tayangan program acara “Redaksi Kontrovesi” tanggal 2 September 2012 pukul 16.44 WIB.

Pemberian sanksi tersebut sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 80 ayat (1) Standar Program Siaran dan hasil Rapat Pleno Komisioner KPI Pusat tentang Penjatuhan Sanksi Administratif Program pada tanggal 25 September 2012.

Demikian disampaikan dalam surat sanksi penghentian sementara No.568/K/KPI/10/12 yang ditandatangani Ketua KPI Pusat, Mochamad Riyanto, tertuju Dirut Trans7, Atiek Nur Wahyuni, Senin, 1Oktober 2012.

Pada saat pertemuan antara KPI Pusat dan Trans7, Senin pagi, 1 Oktober 2012, disampaikan secara langsung surat pemberian sanksi tersebut kepada perwakilan Trans7 yang diwakili Kepala Departemen News Trans7, Sukarya Wiguna, oleh Wakil Ketua KPI Pusat, Ezki Suyanto dan Koordinator bidang Isi Siaran, Anggota KPI Pusat, Nina Mutmainnah. Dalam kesempatan itu, pihak Trans7 menandatangani surat pernyataan menerima dan melaksanakan sanksi yang diberikan KPI Pusat.

Dalam surat tersebut dijelaskan, bentuk pelanggaran yang dilakukan yakni penayangan bungkus obat kuat yang memuat gambar pia dan wanita yang sedang melakukan persenggamaan. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas pelarangan adegan seksual, perlindungan kepada anak dan remaja, serta norma kesopanan dan kesusilaan.

KPI Pusat memutuskan bahwa tindakan penayangan adegan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) KPI tahun 2012 Pasal 9, Pasal 14 ayat (2), dan Pasal 16 serta Standar Program Siaran (SPS) Pasal 9, Pasal 15 ayat (1), dan Pasal 18 huruf b.

Selama menjalankan sanksi administratif tersebut, program dilarang membuat format acara yang sama meski dengan sebutan yang berbeda. Di luar segmen depth reporting/investigative reporting, program masih tetap dapat ditayangkan. KPI Pusat menyatakan akan melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan sanksi administratif oleh Trans7.

Diujung surat, KPI Pusat juga meminta Trans7 agar menjadikan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (“P3 dan SPS”) Komisi Penyiaran Indonesia tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. Red

Banjarmasin - Masyarakat harus aktif memberikan  masukan pada televisi atas semua tayangan yang disiarkan, sehingga industri dapat melakukan evaluasi terhadap materi siar mereka. Apalagi  undang-undang sudah memberikan ruang partisipasi public tersebut, lewat kehadiran KPI. Hal itu disampaikan oleh Imam Wahyudi, Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia, dalam acara Training of Trainers Literasi Media yang diselenggarakan KPI Pusat di Banjarmasin (26-28/9). 

Menurut Imam, selama ini jumlah pengaduan masyarakat ke KPI boleh dikatakan masih sedikit. Bisa jadi karena masyarakat yang saling mengandalkan orang lain untuk mengadukan sebuah tayangan yang bermasalah. Untuk itu, Literasi Media yang merupakan usaha menyadarkan masyarakat tentang fungsi dan dampak media harus sering dilakukan.

Industri televisi sendiri, menurut Imam, jika mendapatkan aduan  dari masyarakat melalui KPI akan berbenah diri dan mengevaluasi programnya. Kalau sudah ada interaksi yang intens antara masyarakat, KPI dan industry, Imam meyakini  kualitas siaran di televisi dan radio kita akan lebih baik. “Selama ini kan tidak ketahuan, maunya publik seperti apa. Dikasih yang jelek juga ratingnya tetap bagus kok”, tutur Imam.

Dalam kesempatan tersebut Imam  sudah puluhan tahun berkecimpung di dunia televisi ini menjelaskan mekanisme kerja media, dan membandingkannya antara cetak dan elektronik. Jika pada media cetak, eksekusi akhir sebuah berita ada di tangan redaktur, dalam media elektronik khususnya televisi lain lagi. “Reporterlah yang lebih sering tampil mengeksekusi berita”, ujarnya. Bahkan untuk beberapa stasiun televisi berita yang menuntut kecepatan, intervensi redaktur sering tidak ada. Padahal di Indonesia jenjang karir reporter justru yang paling muda. Imam berpendapat, seharusnya reporter yang tampil di televisi  adalah para jurnalis senior dengan pengalaman dan profesionalitas yang sudah teruji. Sehingga materi siaran yang diterima pemirsa di layar kaca lebih berkualitas.

ToT Literasi Media yang diselenggarakan KPI Pusat, selain diikuti oleh KPI Daerah di wilaydaah Indonesia Timur, juga oleh beberapa lembaga lokal di Kalimantan Selatan. Setidaknya ada perwakilan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Media Watch, LSM Pemuda, BEM Universitas Lambung Mangkurat dan IAIN setempt. Selain menghadirkan pembicara dari KPI Pusat seperti Mochamad Riyanto (Ketua KPI Pusat), Azimah Subagijo dan Idy Muzayyad, juga menghadirkan Hery Margono selaku Ketua Bidang Perundang-undangan dari Persatuan Pengusaha Periklanan Indonesia.



Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menemukan pelanggaran terhadap P3SPS KPI tahun 2012 dalam program acara “Klik” di stasiun televisi ANTV pada 6 Juli 2012 pukul 12.28 WIB. Akibat pelanggaran itu, program acara “Klik” ANTV mendapatkan sanksi teguran dari KPI Pusat. Demikian ditulis dalam surat teguran KPI Pusat tertuju Dirut ANTV, Senin, 1 Oktober 2012.

Pelanggaran yang dilakukan yakni penayangan secara close up eksploitasi tubuh bagian dada grup 3 Madu yang mengoyang-goyangkan tubuh bagian dada pada saat tampil dalam program tersebut. Selain itu, ditayangkan adegan Julia Perez menggoyangkan tubuh bagian dada dan dengan suara mendesah menyanyikan lirik lagu “please call me.”

Pelanggaran tersebut, menurut penjelasan surat teguran yang ditandatangani Ketua KPI Pusat, Mochamad Riyanto, dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap pelarangan adegan seksual, perlindungan anak dan remaja, penghormatan terhadap nilai dan norma kesopanan serta penggolongan program siaran.

KPI Pusat memutuskan tindakan menayangkan adegan tersebut telah melanggar P3 Pasal 9, Pasal 14 ayat (2), Pasal 16, dan Pasal 21 ayat (1) serta SPS Pasal 9, Pasal 15 ayat (1), Pasal 18 huruf h, dan Pasal 37 ayat (4) huruf a.
 
Diujung surat, KPI Pusat meminta ANTV agar menjadikan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI tahun 2012 sebagai acuan utama dalam menayangkan sebuah program siaran. Red

altJakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat mengimbau lembaga penyiaran khususnya 11 stasiun televisi yang bersiaran secara nasional untuk memperhatikan ketentuan yang berlaku terkait maraknya penayangan adegan tawuran pelajar. KPI Pusat menemukan adegan sejumlah stasiun televisi yang tidak memperhatikan ketentuan tentang perlindungan anak yang diatur dalam P3SPS KPI tahun 2012.

Demikian ditegaskan dalam surat imbauan KPI Pusat tertuju 11 Dirut stasiun televisi (TVRI, RCTI, SCTV, Cipta TPI, ANTV, Global TV, Trans TV, Trans7, Metro TV, TV One, dan Indosiar), Jumat, 28 September 2012.

Dalam surat imbauan yang ditandatangani Ketua KPI Pusat, Mochamad Riyanto, dijelaskan penayangan adegan yang dimaksud adalah penayangan wajah anak-anak dan/atau remaja dalam peristiwa /penegakan hukum, khususnya pada kasus yang akhir-akhir ini banyak diberitakan yakni tawuran. KPI Pusat juga mengingatkan TV bahwa sesuai dengan ketentuan pengaturan perlindungan anak-anak dan/remaja dalam P3 dan SPS KPI tahun 2012, wajah dan identitas anak yang terlibat dalam peristiwa/penegakan hukum wajib disamarkan.

Diujung surat, KPI Pusat meminta semua TV supaya menjadi P3 dan SPS KPI tahun 2012 sebagai acuan utama dalam menayangkan sebuah program siaran. Red

Hak Cipta © 2026 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.
slot